Putusan MA ini tentu saja memberikan kesempatan kepada Kaesang untuk bisa maju menjadi calon pemimpin Jakarta.
Jakarta – Fusilatnews – Dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan batas minimal usia gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pasangan calon terpilih,
Putusan MA ini tentu saja memberikan kesempatan kepada Kaesang untuk bisa maju menjadi calon pemimpin Jakarta.
Menanggapi putusan MA ini
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep meminta awak media bersabar sampai Agustus
“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” kata Kaesang ketika ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI di Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
“Itu kan belum masuk PKPU. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, apakah harus berkonsultasi dulu ke DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu,” kata dia
Saat ini PSI telah mendapatkan delapan kursi di DPRD Jakarta. Dengan demikian, partai berlambang mawar merah tersebut bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur dengan berkoalisi bersama partai lain.
Pada Rabu (29/5/2024) pekan lalu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial Instagram pribadi @sufmi_dasco mengunggah foto Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang Pangarep dengan tulisan calon gubernur DKI Jakarta dan calon gubernur DKI Jakarta “For Jakarta 2024”.
Sementara itu, melalui unggahan di media sosial PSI, Wakil Ketua PSI Andy Budiman menyatakan partainya masih menunggu keputusan Kaesang untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Selain menunggu keputusan Kaesang, dia menyebut partainya juga akan melihat kesepakatan dari partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) terlebih dahulu.
“Sikap politik PSI juga akan melihat kesepakatan dan arahan dari partai-partai senior di Koalisi Indonesia Maju atau KIM. Kami percaya apa yang terbaik bagi masyarakat maka PSI akan ikut berjuang di sana,” ujarnya.