Jakarta, FusilatNews – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara konstitusional dapat dilaksanakan baik secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD. Hal tersebut, menurut Mahfud, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Mahfud menjelaskan, putusan MK Nomor 72/PUU-II/2004 dan 73/PUU-II/2004 yang diputus pada masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa mekanisme Pilkada tidak dibatasi hanya pada satu model.
“Pilkada itu langsung atau tidak langsung? Seperti kata Pak Jimly tadi, kalau mau dibahas lagi saja tidak apa-apa. Karena pada dasarnya, kalau berdasarkan putusan MK tahun 2004 nomor 72 dan nomor 73, itu jelas mengatakan Pilkada bisa langsung, bisa tidak langsung. Terserah Anda mau pakai apa,” kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa pilihan sistem Pilkada tersebut berada dalam ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Dengan demikian, pembuat kebijakan dapat menentukan mekanisme yang dianggap paling sesuai selama mendapat persetujuan publik.
“Kalau kembali ke akarnya yang dibuat oleh MK tahun 2004 nomor 72 dan 73 itu, ya boleh saja kalau misalnya kembali ke langsung. Itu yang disebut open legal policy,” ujarnya.
Wacana Pilkada lewat DPRD Kembali Muncul
Belakangan, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di kalangan partai politik di parlemen. Sejumlah partai di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap skema tersebut.
Lima partai yang menyatakan dukungan yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai lebih efisien, terutama dari sisi anggaran dan biaya politik.
Menurutnya, sistem tersebut juga dapat menyederhanakan proses penjaringan kandidat hingga tahapan pemilihan.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan Pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Selain efisiensi anggaran, Sugiono menilai tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung sering kali menjadi hambatan bagi calon-calon potensial yang memiliki kapasitas, tetapi terbatas secara finansial.
Karena itu, Partai Gerindra menyatakan dukungan agar DPRD dapat kembali berperan dalam memilih gubernur, bupati, maupun wali kota.
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa perubahan mekanisme Pilkada tetap harus mempertimbangkan persetujuan publik serta prinsip-prinsip demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


























