Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pengajuan kembali praperadilan oleh Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang sah secara hukum. Dalam KUHAP, tidak ada ketentuan yang melarang seorang tersangka untuk mengajukan praperadilan lebih dari satu kali. Selain itu, putusan praperadilan sebelumnya, yang diputus pada Kamis, 13 Februari 2025, tidak secara eksplisit menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto oleh KPK telah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Hakim tunggal dalam putusannya hanya menyatakan bahwa materi praperadilan yang diajukan oleh Hasto kabur atau obscuur libel.
Lebih lanjut, KPK saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap Hasto karena beberapa alasan berikut:
- Prinsip Praduga Tak Bersalah
KUHAP menganut asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. - Pencegahan ke Luar Negeri
KPK telah menjatuhkan sanksi pencegahan terhadap Hasto agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Dengan adanya pencekalan ini, alasan subjektif penyidik KPK untuk menahan Hasto dengan dalih kekhawatiran akan melarikan diri menjadi tidak relevan.
Dalam konteks ini, KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional. Sebagai perbandingan, Polri hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, meskipun statusnya sebagai tersangka telah berlangsung lebih dari satu tahun. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip praduga tak bersalah juga dapat diterapkan secara konsisten oleh KPK.
Oleh karena itu, KPK sebaiknya bersikap lebih bijak dan menunggu hasil praperadilan terbaru yang telah didaftarkan pada 14 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Hasto Kristiyanto.