Fusilatnews – Di banyak sudut kampung, asap putih keabu-abuan itu masih mengepul dari tumpukan sampah plastik yang dibakar diam-diam. Asapnya tipis, tetapi baunya menusuk. Tidak butuh waktu lama sebelum mata perih, kepala berat, dan tenggorokan panas. Namun persoalannya jauh lebih besar dari rasa tidak nyaman. Pembakaran plastik adalah kejahatan lingkungan yang merayap pelan—meracuni udara, merusak kesehatan, tetapi sering lolos dari hukum yang seharusnya menjeratnya.
Dalam kacamata ilmiah, pembakaran plastik melepaskan senyawa berbahaya: dioksin dan furan yang memicu kanker, benzena dan stirena yang merusak saraf, hingga partikel PM2.5 yang mampu menembus aliran darah. Dalam kacamata masyarakat, ia hanya dianggap “asap sampah.” Tetapi dalam kacamata hukum, praktik itu adalah pelanggaran berat. Sayangnya, hukum jarang berjalan sejauh bahaya yang ditimbulkannya.
Kasus-kasus yang Membunyikan Alarm
Di Sindang Jaya, Tangerang, tahun 2025, lebih dari 3.600 warga jatuh sakit. ISPA merebak cepat seperti wabah, dan sumbernya bukan virus baru, melainkan lapak daur ulang ilegal yang membakar plastik setiap hari. Puskesmas menemukan abu pekat mengandung merkuri dan timbal. Pemerintah buru-buru menutup puluhan lokasi pengolahan. Namun penindakan itu datang terlambat—racun telah lebih dulu masuk ke paru-paru ribuan warga.
Di Tropodo dan Bangun, Sidoarjo, asap plastik bukan hanya mencemari udara, tetapi juga makanan. Telur ayam kampung di wilayah itu tercemar dioksin jauh di atas ambang normal. Ketika telur—simbol makanan paling sederhana—menjadi wadah racun, kita tahu pencemaran sudah melampaui batas yang masuk akal. Seorang warga bahkan mengalami beberapa kali keguguran. Dalam narasi besar negara, itu mungkin dianggap statistik kecil. Dalam kenyataan hidup orang biasa, itu adalah tragedi yang menghancurkan keluarga.
Kasus-kasus ini hanya dua dari banyak cerita serupa yang jarang menghiasi headline. Asap plastik sering hadir tanpa bau skandal, tanpa tersangka, tanpa perdebatan panjang. Ia hanya muncul sebagai kabut tipis setiap sore, lalu hilang bersama senja, menyisakan penyakit yang baru terasa bertahun-tahun kemudian.
Ketika Hukum Hanya Menjadi Penjaga yang Lalai
Pembakaran sampah plastik sudah jelas dilarang oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 menyebut tegas: pembakaran yang mengakibatkan pencemaran adalah tindak pidana. Jika terbukti menyebabkan penyakit atau kerugian kesehatan, ancamannya penjara hingga 10 tahun dengan denda miliaran rupiah. Peraturan daerah di banyak kota juga melarang pembakaran sampah secara terbuka. Mekanisme pengaduan tersedia di DLH, KLHK, bahkan Ombudsman.
Di atas kertas, hukum tampak gagah. Yang lemah adalah keberaniannya turun ke tanah.
Warga jarang melapor karena tak yakin laporan mereka akan ditindak. Aparat sering menganggapnya persoalan kecil, “sekadar asap sampah.” Industri kecil berlindung di balik alasan ekonomi. Pemerintah daerah, dalam banyak kasus, memilih menutup mata sampai masalahnya meledak.
Padahal, dari perspektif hukum, warga memiliki kekuatan lebih besar daripada yang mereka bayangkan. Ada ruang untuk class action, terutama ketika ribuan orang menderita ISPA seperti di Sindang Jaya. Ada jalur Citizen Lawsuit untuk menuntut pemerintah daerah yang lalai. Ada mekanisme penutupan lokasi usaha, penyitaan alat, hingga pencabutan izin. Negara sebenarnya memiliki perangkat lengkap untuk bertindak, tetapi perangkat itu sering dibiarkan menggantung seperti pajangan.
Ketika Racun Tak Tercatat, Pelakunya Pun Tak Terjerat
Salah satu alasan praktik pembakaran plastik sulit diberangus adalah sifat penyakit yang ditimbulkannya: umum, samar, dan tidak langsung mengarah pada satu sumber. Batuk, sesak, mata merah, atau sakit kepala akan dicatat sebagai ISPA—tanpa catatan kaki bahwa penyebabnya mungkin berasal dari tumpukan plastik yang dibakar dua jalan dari rumah pasien.
Kanker, gangguan hormon, atau keguguran akibat paparan dioksin butuh penelitian panjang untuk membuktikan sebab-akibat. Dan dalam ruang kebijakan yang sering abai, hubungan itu jarang ditelusuri.
Maka ketika racun tidak tercatat, pelakunya pun tidak terjerat. Hukum kehilangan objeknya, negara kehilangan kewajibannya.
Harapan: Ketika Warga Mengambil Peran
Namun tidak semuanya gelap. Banyak komunitas telah mulai mengorganisir diri: mendokumentasikan asap, menghimpun bukti, mengukur kualitas udara secara mandiri, hingga mengajukan laporan resmi. Di beberapa daerah, tekanan publik memaksa pemerintah bergerak cepat—menutup industri ilegal, memberi sanksi, bahkan melakukan pemeriksaan kesehatan massal.
Di era informasi, warga bukan hanya korban; mereka bisa menjadi penyelidik pertama, pemantau, bahkan pihak yang memaksa hukum bekerja.
Penutup: Negara Tak Boleh Bersembunyi di Balik Asap
Pembakaran sampah plastik bukan sekadar masalah lingkungan. Ia adalah persoalan hukum, kesehatan publik, dan keadilan sosial. Ketika ribuan warga sakit, ketika anak-anak menghirup racun, ketika telur pun tercemar dioksin, negara tidak bisa hanya menertibkan setelah kerusakan terjadi. Ia harus mencegah.
Asap plastik mungkin cepat hilang ditiup angin, tetapi dampaknya mengendap pada tubuh manusia. Dan selama pelakunya dibiarkan bebas, selama hukum menjadi penonton, kita sedang membiarkan masa depan diracuni sedikit demi sedikit.
Pada akhirnya, persoalannya sederhana: seberapa lama kita akan membiarkan asap ini mengepul tanpa ada yang diadili?
1. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Polisi)
Pembakaran sampah, termasuk plastik, melanggar hukum karena menimbulkan polusi udara dan membahayakan kesehatan.
Dasar Hukum:
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 ayat (1): Dilarang melakukan pembukaan lahan dan/atau pembakaran yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 98–99: Ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda 3–10 miliar rupiah jika pencemaran menyebabkan luka atau kerugian kesehatan.
KUHP Pasal 187–188: Pembakaran yang membahayakan nyawa orang dapat dipidana.
Apa yang bisa dilakukan warga?
✔ Mengumpulkan bukti: foto/video asap, lokasi, waktu kejadian, saksi.
✔ Melapor ke Polsek/Polres dengan membawa bukti dan menjelaskan ancaman kesehatan.
✔ Meminta pemeriksaan oleh penyidik PPNS LH (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup).
2. Melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
DLH memiliki kewenangan langsung untuk menindak pelaku pembakaran sampah ilegal.
Yang dapat dilakukan DLH:
Pemeriksaan lokasi dan kualitas udara.
Penerbitan teguran, penghentian kegiatan, hingga penutupan usaha.
Penegakan administratif:
sanksi paksaan pemerintah,
pembekuan izin,
pencabutan izin kegiatan/industri.
Warga dapat membuat laporan resmi atau pengaduan tertulis.
3. Mengajukan Gugatan Perdata – Citizen Lawsuit atau Class Action
Jika pembakaran plastik menyebabkan penyakit massal, kerugian ekonomi, atau kerusakan lingkungan, warga dapat menggugat secara perdata.
Bentuk Gugatan:
Gugatan kelompok (class action): Jika banyak warga dirugikan seperti kasus Sindang Jaya (ribuan ISPA).
Gugatan perwakilan warga (citizen lawsuit): Warga dapat menggugat negara/pemerintah daerah karena lalai mencegah pencemaran.
Gugatan lingkungan (public interest litigation).
Tuntutan yang bisa diajukan:
Ganti rugi atas biaya pengobatan.
Pemulihan lingkungan (clean up).
Penghentian permanen kegiatan.
Sanksi terhadap pelaku & instansi yang lalai.
Contoh: Kasus pembakaran plastik di Tropodo sempat memunculkan wacana gugatan publik karena kandungan dioksin pada telur melebihi standar internasional.
4. Menggunakan Mekanisme Administratif Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki kekuasaan besar untuk bertindak cepat:
Instrumen Hukum Pemda:
Peraturan Daerah (PERDA) yang melarang pembakaran sampah secara terbuka.
Penyitaan alat/mesin pembakaran (incinerator ilegal).
Penutupan lapak atau industri yang menyalahgunakan plastik sebagai bahan bakar.
Penegakan zero burning policy di perkotaan.
Warga dapat meminta Pemda untuk menjalankan kewajibannya melalui:
✔ Surat permohonan tindakan
✔ Aduan ke Ombudsman (jika Pemda tidak merespons)
5. Melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Jika kasusnya besar atau Pemda tidak bertindak, warga dapat:
Mengirim laporan resmi ke Direktorat Pengaduan KLHK.
Meminta audit lingkungan.
Meminta penyelidikan oleh PPNS KLHK, yang memiliki kewenangan setara kepolisian.
KLHK sering turun tangan dalam kasus pembakaran limbah di skala industri atau lintas daerah.
6. Menuntut Uji Emisi, Uji Kualitas Air/Tanah, dan Pemeriksaan Kesehatan
Pasal 65 UU PPLH menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat.
Warga dapat secara hukum menuntut:
Pemerintah melakukan uji kualitas udara di sekitar wilayah pembakaran.
Pemeriksaan kesehatan massal (ISPA, logam berat dalam darah, dioxin monitoring).
Pengawasan terhadap aktivitas industri dan lapak daur ulang.
Jika pemerintah menolak, warga dapat mengajukan keberatan administratif dan kemudian menggugat melalui PTUN.
7. Mengadu ke Ombudsman RI jika Pemerintah Lalai
Jika DLH, puskesmas, atau Pemda tidak menindak pengaduan warga, dapat dilaporkan sebagai:
maladministrasi,
pembiaran,
pengabaian keselamatan publik.
Ombudsman dapat memaksa pemerintah melakukan tindakan korektif.
8. Melibatkan Media & Publik
Secara hukum, publikasi kasus pencemaran bukan fitnah selama berdasar fakta.
Liputan media bahkan dapat mempercepat:
Penutupan industri ilegal
Turunnya penegak hukum
Aksi cepat DLH
Pengawasan pemerintah pusat
Warga bisa bekerja sama dengan komunitas lingkungan, jurnalis, dan LSM untuk menguatkan posisi hukum.
Kesimpulan
Pembakaran plastik bukan masalah kecil, dan mekanisme hukum untuk menindaknya sebenarnya sangat lengkap. Warga dapat:
Melapor ke polisi & PPNS LH
Melapor ke DLH, Pemda, dan KLHK
Menggugat melalui class action atau citizen lawsuit
Melaporkan kelalaian ke Ombudsman
Menggunakan hak atas lingkungan sehat sesuai UU
























