Oleh: Entang Sastraatmadja
Dalam satu kesempatan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa jika tidak ada aral melintang, pada 31 Desember 2025 Pemerintahan Presiden Prabowo akan memproklamasikan swasembada pangan, terutama beras. Pernyataan ini menggambarkan bahwa kemauan politik untuk mencapai swasembada pangan telah berada pada jalur yang benar.
Namun, seperti lazimnya kehidupan berbangsa dan bernegara, jelang “proklamasi” itu selalu hadir sepleteran—gangguan yang menghambat langkah besar tersebut. Salah satu yang kini mencuat adalah kasus impor beras ilegal: 250 ton di Sabang, Aceh, dan 40 ton di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam konteks ini, sepleteran dimaknai sebagai hambatan yang berpotensi merusak upaya menuju swasembada beras. Maka, salah satu ancaman paling kentara adalah masuknya beras ilegal yang dapat mengganggu stabilitas stok, harga, serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional.
Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah?
Untuk menghadapi berbagai sepleteran tersebut, langkah-langkah berikut mutlak diperlukan:
Pengawasan Ketat di seluruh pelabuhan dan titik perbatasan guna menutup celah masuknya beras ilegal.
Penindakan Tegas terhadap pelaku impor ilegal beserta jaringan yang melindunginya.
Penguatan Petani Lokal, melalui dukungan subsidi, teknologi, serta jaminan pasar.
Transparansi Stok dan Kebijakan Impor, agar publik memahami situasi beras secara objektif.
Koordinasi Antarinstansi, antara kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
Namun, pertanyaan kritisnya adalah: apakah pemerintah benar-benar telah siap menghadapi sepleteran yang muncul menjelang proklamasi besar tersebut?
Mengapa Impor Ilegal Terjadi?
Pertanyaan ini penting, sebab Pemerintahan Presiden Prabowo justru telah berkomitmen menghentikan impor beras mulai 2025. Jika demikian, mengapa beras ilegal masih muncul?
Beberapa faktor penyebabnya:
Harga Beras Domestik Lebih Tinggi dibanding harga internasional, memberi insentif bagi importir nakal.
Korupsi dan Lemahnya Pengawasan, yang membuat praktik ilegal luput dari deteksi.
Jaringan Kejahatan Terorganisir yang memanfaatkan celah hukum dan logistik.
Ketidaksesuaian Produksi, sehingga pasokan tak selalu sejalan dengan kebutuhan pasar.
Harga Beras Ilegal Lebih Murah, sehingga menarik bagi konsumen dan pedagang.
Padahal, impor ilegal berpotensi merusak industri pertanian domestik dan merongrong upaya swasembada. Karena itu wajar jika Mentan Amran berjanji mengusut tuntas dalang di balik masuknya beras ilegal.
Dua Kubuh: Penolak dan Pendukung Impor Beras
Diskursus impor beras selalu memunculkan dua kelompok dengan pandangan berbeda:
Kelompok yang Menolak Impor:
Petani lokal, karena khawatir harga jual turun.
Asosiasi petani, yang menilai impor mengganggu stabilitas dan kesempatan kerja.
Aktivis lingkungan, yang menyoroti risiko penggunaan bahan kimia berlebih dalam produksi luar negeri.
Kelompok masyarakat, yang menilai impor mengancam kedaulatan pangan.
Kelompok yang Mendukung Impor:
Konsumen, karena harga beras impor biasanya lebih murah.
Industri pengolahan, yang memerlukan efisiensi biaya bahan baku.
Pedagang, yang memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Sebagian ekonom, yang melihat impor sebagai instrumen efisiensi pasar.
Namun, keputusan impor tidak bisa hanya mengandalkan logika pasar. Ia harus mempertimbangkan kepentingan petani, stabilitas harga, serta kedaulatan pangan nasional.
Penulis: Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat

Oleh: Entang Sastraatmadja



















