Pertemuan Protes antara para tokoh-tokoh sesepuh Sunda, Purnawirawan TNI dan Kepolisian Kab Bandung, terkait dengan penikaman terhadap Letkol inf, HM Mubin, 16 agustus 22 yang lalu, adalah meminta klarifikasi atas BAP yang dibuat kepolisian, dianggap menyimpang dari fakta yang sebenarnya. Hal tersebut telah menimbulkan opini yang liar, berkembang di masyarakat.
Letkol purn H Muhamad Mubin alumni AKABRI 1982, yang telah dibunuh di Lembang Jawa Barat, ditusuk / dianiaya berat dengan tusukan benda tajam / pisau dapur oleh seorang oknum Cina bernama HH, tetapi dalam Berita Acara Kepolisian, terungkap bahwa itu adalah perisitiwa perkelahian, bahkan telah diterapkan pasal 310 KUHP.
Kol.Prn. Buton, termasuk rekan purn lainnya dari Medan, yang juga hadir di Lembang ini, meminta ini hal itu diluruskan. Pasal tersebut menyinggung para Purnawiran yang hadir sebagai duta seluruh Purnawiran TNI. “Ada 5 buah luka tusukan disekujur tubuh almarhum, jadi itu penmbunuhan. Bukan perkelahian”, ujarnya berapi-api dihadapan Kapolres Kecamatan Lembang, 20/08/22.
Tokoh Budaya Sunda lainnya juga, asal Tasikmalaya, meminta penjelasan saksi-saki yang ditulis ada 11-12 orang, yang dianggap semua dapat meringankan pelaku penusukan, sementara saksi-saksi yang ada dilapangan, yang menyaksikan kejadian yang sebenarnya, sepeti Tukang Lotek dan anak kecil yang ada di kendaran Bersama korban, tidak diketahui apakah mereka ada dalam daftar saksi itu.
Hal lain, yang dikritisi adalah soal pelaku penusukan, yang hanya disampaikan dalam inisial HH, yang diketahui dia sebagai “Hendri Handoko”, tetapi itu diragukan, siapa sebenarnya. Menjadi pengetahuan semua, bahwa pelaku adalah seorang WNI keturunan.
Secara diskrimitif diungkapkan cara kepolisian menangani kasus seperti ini kepada Pribumi dan Non Pribumi adalah, kepada pribumi seringkali dilakukan penjemputan dengan mobil polisi dengan tangan di brogol, tetapi pelaku Pembunuh MH Mubin ini, dibawa polisi dengan mobil Brio Kuning.
Kehawatiran para purnawiran yang hadir di Lembang itu adalah, jangan sampai terjadi Bandung Lautan Api ke 2, teriaknya berapi-api.
Selanjutnya, ini kronologis yang disusun oleh Tim Gabungan Purnawirawan, sebagai berikut ;
Prolog kejadian yang beredar, dapat diikuti sebagai berikut;
Sebagai *Forum Solidaritas Purnawirawan TNI*, dalam menyikapi wafatnya rekan kita Letkol purn H Muhamad Mubin alumni AKABRI 1982, yang telah dibunuh di Lembang Jawa Barat, ditusuk / dianiaya berat dengan tusukan benda tajam / pisau dapur oleh seorang oknum Cina bernama HH
Latar belakang dan kronologis kejadian :
Letkol purn H Muhamad Mubin adalah alumni AKABRI 1982, sewaktu taruna siswa pernah menjabat sebagai Perwira Rohani Islam Taruna, jabatan terakhir sebagai Komandan Kodim Tarakan Kalimantan
Dalam mencukupi kebutuhan sehari hari hidupnya dimasa pensiun, dia bekerja sebagai sopir salah satu perusahaan mebel di Lembang ( yang tidak diketahui oleh sang Boss hingga akhir hayat, bahwa sopirnya adalah seorang mantan Perwira TNI )
Pada hari Selasa 16 Agustus 2022, seperti biasa dia mengantar sekolah anak majikanya di STK Jalan Kayu Ambon no 18, rt 01, rw 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat )
Dia memarkir mobilnya didepan toko, kemudian mengantar / menyeberangkan anak tersebut. Sesampai disekolah, ternyata Sekolahnya sedang libur, dan dia langsung kembali kemobil bersama anak itu.
Sesuai penyampaian dari seorang saksi yang dekat dengan TKP ( inisial disembunyikan ). Sesampainya dimobil Letkol purn M Mubin ditegor oleh seorang karyawan toko tersebut, tidak boleh parkir mobil didepan pintu dan diminta untuk segera memindahkan mobilnya, karena pemilik rumah bertabiat pemarah, dan terjadilah adu mulut ( tidak berkelahi )
Saat Letkol purn M Mubin masuk mobil, seorang oknum Cina bernama HH yang sedang didapur, begitu mendengar keributan diluar langsung mengambil dan membawa pisau dapur serta menusukkan pisaunya kebagian leher Letkol Purn M Mubin dari belakang dan samping ketika Letkol M Mubin dalam posisi didalam.kendaraan, kursi sopir ( jam menunjukkan sekitar pukul 08.30 )
Meskipun Letkol purn M Mubin berusaha menangkis dan mengelak dengan tanganya namun oknum Cina terus berusaha menusuk Letkol Purn M Mubin sehingga terdapat beberapa luka didada dan perutnya. Dalam keadaan luka parah dan bersimbah darah Letkol Purn M Mubin masih sadar dan mencoba menghindar dan menjalankan mobilnya. Ketika mencapai jarak sekitar 25 meter Letkol purn M Mubin tidak sanggup lagi menjalankan mobilnya akibat banyaknya pendarahan yang keluar dan mobil terhenti
Saat itulah beberapa orang yang berada dekat lokasi kejadian menolong Letkol purn M Mubin, dikeluarkan dari mobil dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat, RS SESPIM POLRI, Lembang
Setelah mendapat pertolongan tambahan, merasa tidak sanggup mengatasi, kemudian Letkol purn H M Mubin dilarikan ke RS Kartika Asih Bandung. Akibat banyaknya pendarahan yang keluar, akhirnya Letkol purn M Mubin tidak tertolong dan meninggal dunia.
Tak lama kemudian viral photo pelaku adalah seorang oknum Cina, tampil pertama setengah badan tanpa topi, dan tampil photo berikutnya bertopi haji warna putih.
Pada proses selanjutnya, ketika keluarga korban diwawancarai penyidik / polisi ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta dilapangan.
Pertama, Dalam BAP disebutkan telah terjadi perkelahian.
Kedua, tidak dituangkan keberadaan anak kecil yang diantar kesekolah, sedangkan sesungguhnya berada disamping sopir.
Melengkapi informasi, setelah diadakan penyelidikan oleh seorang aktifis 66 ( Inisial C ), setelah diadakan pertanyaan kepada beberapa orang disekitar TKP dengan menunjukkan foto foto pelaku, ternyata tidak ada yang tahu / kenal ( bisa diduga foto yang dimuat dimedsos bukan pelaku sebenarnya ).
Disamping itu, ada informasi dari seseorang yang berpotensi jadi saksi pihak korban, menyampaikan ada oknum orang yang sudah menerima uang dari keluarga pelaku
Patut diduga, oknum penyidik telah membuat keterangan palsu / bohong yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan serta ada dugaan kerjasama antara penyidik dengan pihak pelaku ( ada adagium, tidak sedikit oknum polisi pada setiap kejadian perkara yang terlintas dikepalanya akan mendapat rezeki / uang )
Dalam hal yang terkait jeratan pasal 351 ayat 1 tentang pengniayaan dengan tuntutan hukum maksimal 2 tahun penjara dari penyidik patut diduga telah menyelewengkan dengan sengaja tidak dimunculkan ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan berat dan pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara atau hukuman mati.
Oleh karenanya, tim Gabungan para purnawirawan dan tokoh serta aktifis sekitar Bandung akan :
a. Melakukan pers release sebagai counter BAP yang dibuat polisi pada Sabtu, 20 Agustus 2022
b. Melakukan kunjungan silaturahmi ke Polsek Lembang pada Minggu, 21 Agustus 2022, pukul 10.00 dilanjutkan berbelasungkawa kerumah duka Kopo, pada pukul 1200 nya.
Diharapkan seluruh purnawirawan di Bandung dan sekitarnya khususnya dan dimanapun berada umumnya, untuk hadir dalam kedua acara tersebut ( silaturahmi ke polsek Lembang dan kunjungan belasungkawa kerumah duka ) dengan berpakaian purnawirawan nuansa doreng dan hijau TNI serta baret / topi satuan lama, sebagai rasa kepedulian dan solidaritas sesama purnawirawan TNI.
Dalam acara point b tersebut akan dikordinir oleh Kol purn Sugengwaras Ketum FPPI dan Ruslan Buton eks TNI AD sebagai panglima Eks Tri Matra
*Tegakkan kejujuran, kebenaran dan keadilan, Purnawirawan TNI selalu bersama Rakyat !*
























