FusilatNews- Azis Yanuar, kuasa hukum korban KM50 Laskar FPI, meminta kepolisian yang sekarang sedang mengawal kasus Brigadir J, polisi harus mengungkap kasus-kasus rekayasa lainnya yang sempat ditangani Irjen Ferdy Sambo. Salah satunya, kasus KM50 yang menewaskan laskar Front Pembela Islam.
“Poin kami, ungkap seluruh hal terkait pembunuhan Brigadir J dan hukum setimpal semua. Ungkap seluruh hal terkait dugaan rekayasa di kasus tersebut dan ungkap juga rekayasa-rekayasa mana yang template yang digunakan sama di kasus-kasus sebelumnya” kata Aziz dikutip tempo.co, 21 Agustus 2022.
Kuasa hukum mantan Sekjen FPI Munarman ini berharap kepolisian bisa menjadi lebih baik lagi ke depan, dengan memberikan hukuman berat kepada semua polisi yang terlibat dalam upaya menutupi kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo
“Hukum berat para aktor case building itu seluruhnya, gak apa-apa bedol desa di kepolisian, demi anak cucu kita yang saksikan mudah-mudahan ke depannya Indonesia penegakan hukumnya adil, profesional, dan transparan,” ungkapnya.
Aziz berharap tidak ada skenario jahat lagi yang dilakukan oleh kepolisian. “Tidak ada lagi rekayasa kasus, pesanan kasus, kasus pesanan, kriminalisasi pihak atau orang lain, kongkalikong kasus, nego kasus, dan lain-lain,” ucap Aziz.
Azis menyatakan apresiasinya terhadap langkah Kapolri mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. “Kinerjanya kami apresiasi dan hormati serta dukung. Maju terus Kapolri, Timsus dan Irsus,” tambahnya.
Azis meyakini apa yang terjadi di kasus KM50 itu, merupakan peristiwa extra judicial killing, yakni pelanggaran HAM berat. Karena itu seharusnya dilakukan dalam kerangka UU 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Tim Penyelidiknya harus Tim Ad Hoc yang melibatkan unsur masyarakat.
“Itu buktinya Komnas HAM baru saja membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki kasus Munir. Kasus Munir juga sudah ada putusan pengadilannya,” tegasnya.
Dua-duanya, kata Yanuar, yakni kasus Munir dan KM50 adalah pelanggaran HAM berat, secara spesifik adalah extra judicial killing. Ia meyakini motif pembunuhannya adalah motif politik. “Pihak AS saja dalam laporan tahunan HAM, sudah paham bahwa kasus KM50 dan kasus Munir adalah pembunuhan dengan motif politik,” katanya.
Sebelumnya, kasus KM50 menyeret dua anggota Polri yang diduga menembak mati enam anggota FPI. Kasus tersebut dikaji oleh kepala unit Propam yang saat itu dikepalai Kapolres Ferdy Sambo.
Namun, dalam peninjauan dan putusan pengadilan, kedua terdakwa, Brigjen Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, dibebaskan karena diduga membela diri saat baku tembak.

























