Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Rocky Gerung Ahli dari terdakwa menyatakan, pada sidang lanjutan PN Solo yang baru lalu, secara logis seorang presiden tidak boleh berbohong dan menggantung-gantung atau memperlambat untuk dapat memberikan bukti ijasahnya kepada publik dihadapan pengadilan, karena sudah menjadi pertanyaan publik.
Jika diperlambat maka itu sesuatu kejahatan.
Jika kelak terbukti, bahwa ijazahnya memang palsu, maka sebaiknya mundur, itu jika Jokowi seorang leader kecuali dealer.
Terhadap buku yang dibuat Bambang Tri Jokowi Undercover 1 dan 2 adalah ilmiah sepanjang belum dinyatakan tidak ilmiah oleh hasil riset melalui dunia akademisi. Didunia akademisi-lah tempat buku tersebut akan diadili atau diejek atau dipuji oleh dunia akademisi, itu terserah.
Bukan dinyatakan tidak ilmiah oleh Tito saat dirinya sebagai Kapolri, yaitu seorang pejabat publik, atau bukan bidangnya. Maka kasus ini menjadi kasus politik. Karena presiden Jokowi tidak memahami makna kebebasan publik, kebabasan publik tersebut adalah penilaian publik kepada presiden, tidak atau bukan kepada pribadi Jokowi.
Dalam kapasitas selaku kuasa hukum dari Tim Advokasi GusNur, DHL minta kpd Majelis Hakim agar tidak menyebut khalayak yang ikut menghadiri sidang dengan sebutan sebagai “penonton”. tapi diminta menyebut khalayak yang hadir diluar Pengacara , Terdakwa dan JPU adalah Pengunjung Sidang sesuai isi KUHAP.
Karena dengan menggunakan istilah “penonton” telah menjadikan persidangan seolah-olah sebuah tontonan atau dagelan. Walau perspektif publik memang sudah mengatakan demikian. Ini justifikasi usaha mem-framing (meminjam istilah ahli Rocky Gerung), sebagai “background belief” dari Jaksa bahwa kedua terdakwa merupakan penjahat sehingga harus dihukum!.
Majelis Hakim menyetujui. Mereka tidak akan menggunakan istilah penonton lagi. Panggilan kepada mereka adalah Pengunjung Sidang.
Sementara ahli Rocky Gerung juga sempat didesak dengan pertanyaan dari JPU. Yang dianggap tidak logis, yang mengaitkan tentang pendapat Rocky Gerung dengan kasus Ratna Sarumpaet dahulu. Lalu RG membalikan pertanyaan kepada JPU. bahwa mungkinkah dirinya membuat status karena saat itu, dirinya sedang diatas gunung yang berketinggian 5000 M diatas permukaan laut dengan suhu yang minus 26 derajat. Maka RG kemudian menyatakan JPU sebagai dungu. Dungu pemikirannya!
























