Lemahny hukum pemberantasan korupsi membuat membuat LHKPN kurang berdaya dalam membangun membuktian Harta penyelenggara negara bersumber dari Korupsi ataukah dari usaha yang sah dan halal.
Jakarta – Fusilatnews – Direktur Eksekutif Kemitraan , mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN mempunyai banyak kelemahan karena berdasarkan UU KPK yang baru yang sangat lemah
Perlu banyak perbaikan dalam sistem dan mekanisme LHKPN. Pokok masalah lemahnya sistem LHKPN di Indonesia adalah kelemahan hukum pemberantasan kporupsi, terutama bidang unexplained wealth dan illicit enrichment
.Keduanya belum dianggap sebagai kejahatan. Jadi sulit merampas aset penjahat. Karena sampai sekarang belum ada Undang-Undang Perampasan Aset,”kata dalam keterangan tertulis Sabtu lalu (4/3)
Harta kekayaan pejabat negara, terutama di kemenkeu, menjadi sorotan publik setelah harta kejayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terungkap di media. Menurut LHKPN dia memiliki harta kekayaan Rp 56 miliar yang dinilai tidak wajar karena dia pejabat Eselon III.
Laode Muhammad Syarief menegaskan LHKPN belum ada sistem red flag yang otomatis menandai harta pejabat negara yang janggal. Maka sulit memetakan harta kekayaan pejabat yang mencurigakan.
IKelemahan yang lain, adalah akibat minimnya personel yang mengelola LHKPN. Akibatnya pengawasan terhadap LHKPN tidak maksimal.
KPK pernah mengakui masih banyak celah mekanisme pelaporan LHKPN. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, belum ada sanksi tegas bagi pejabat yang memanipulasi pengisian LHKPN.
“Sanksinya jangan hanya administratif,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu lalu, (1/3)
Pahala menilai hukuman bagi pelanggar LHKPN tidak efektif sebab tindaklanjut laporan pelanggaran wajib diserahkan kepada pemimpin instansi masing-masing.
“Yang jadi masalah kalau pimpinannya juga tidak tertarik dengan LHKPN.”
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyebut sistem LHKPN saat ini belum sempurna. Salah satunya, LHKPN tidak mencakup kenaikan nilai harta sehingga seringkali harta kekayaan pejabat membengkak meski sejatinya tidak memiliki penambahan wujud materiil.
Dia mencontohkan, pejabat beli tanah pada 2010 seharga Rp 1 miliar sehingga sekarang bisa menjadi Rp 5 miliar.
“Nah, ini barangkali salah satu yang harus diperbaiki di LHKPN,” ujar Alexander Marwata.
Dalam kasus kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo , LHKPN boleh dikata harta itu bersumber dari penyalahgunakan wewenang yang dimiliki Slun sebai seorang pejabat pajak


















