Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
Isu publik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang disebut-sebut berasal dari Fakultas Kehutanan UGM (1985), mencuat dengan narasi bahwa dokumen tersebut diduga dipalsukan oleh seorang oknum di kawasan Pasar Pramuka—yang oleh masyarakat umum kerap disebut sebagai “Pasar Burung”—berlokasi di Matraman, Jakarta Pusat.
Klaim ini mencuat bersamaan dengan terbakarnya sebagian kios di Pasar Pramuka pada 2 Desember 2024, hanya sepekan sebelum pelaporan resmi oleh TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada 9 Desember 2024.
Pasar Pramuka memang telah lama dikenal publik sebagai salah satu tempat maraknya praktik pemalsuan dokumen, termasuk ijazah. Namun, isu ini menjadi viral saat nama Jokowi dikaitkan secara langsung dengan tempat tersebut. Pernyataan itu dikemukakan oleh Beathor Suryadi, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, yang merupakan bagian dari rombongan TPUA dalam kunjungan Jakarta–Yogyakarta–Solo. Dalam perjalanan tersebut, Beathor bahkan duduk satu deret dengan Rizal Fadillah, tepat di depan penulis, ketika mereka melakukan silaturahmi ke kediaman Presiden Jokowi di Solo, pada 16 April 2025.
Namun, Beathor saat itu hanya menunggu di luar halaman, karena Presiden Jokowi hanya mengizinkan tiga orang pengurus TPUA yang masuk ke dalam rumahnya: DHL, RF, dan KTR.
Bila benar tempat pembuatan ijazah palsu tersebut berada di Pasar Pramuka, Matraman, maka secara prinsip hukum kompetensi relatif berdasarkan asas locus delicti (tempat tindak pidana terjadi), Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini. Hal ini lebih tepat dibandingkan dengan alternatif lokasi lain seperti PN Yogyakarta atau PN Solo.
Namun, dari sisi yurisdiksi yang lebih luas berdasarkan asas konsentrasi alat bukti dan pelaku, dapat dipertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan yang lebih kuat. Sebab, semua pusat kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)—yakni Istana Presiden, Gedung DPR RI, dan Mahkamah Agung—berada di wilayah Jakarta Pusat. Di sinilah lokasi aktivitas Presiden Jokowi selama menjabat, sekaligus tempat di mana mayoritas saksi dan bukti-bukti hukum potensial berada.
Dengan demikian, antara dua pengadilan—PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Pusat—masing-masing memiliki argumentasi yuridis kuat dalam hal kompetensi relatif dan absolut, tergantung aspek mana yang hendak dijadikan landasan utama: tempat terjadinya dugaan pemalsuan, atau tempat beredarnya dan digunakannya dokumen tersebut secara melawan hukum.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)






















