Jakarta, Fusilatnews. – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan pihaknya menerima 7.777 pengajuan perlindungan dari masyarakat sepanjang 2022.
Hal tersebut disampaikan Hasto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (16/1/2023), dikutip dari Kompas.com. “Ini angka tidak kami bikin-bikin, meski cantik angkanya, ada 4 kali tujuhnya,” kata Hasto.
Dari pengajuan itu, menurutnya, terdapat 6.104 pengajuan yang memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diregistrasi sebagai permohonan guna ditindaklanjuti dengan penelaahan. Sedangkan sebanyak 1.673 masuk kategori tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. “Jumlah pengajuan yang diterima mengalami peningkatan 232 persen dibandingkan 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan,” ujar Hasto.
Berdasarkan daerah, Hasto mengatakan, jumlah pemohon paling banyak berasal dari DKI Jakarta, yakni sebanyak 1.292 permohonan. Kemudian, disusul Jawa Barat 850 permohonan, dan Jawa Tengah 751 permohonan. “Barangkali ini juga terkait dengan geografis, kedekatan dengan kantor LPSK,” katanya.
“Ada juga sebanyak 340 permohonan yang diterima tapi tidak diketahui asalnya. Hal ini dikarenakan informasi yang disampaikan pemohon tidak terpenuhi,” ujar Hasto lagi.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan, terjadi peningkatan jumlah permohonan yang cukup mencolok yang diterima LPSK adalah terkait tindak pidana pencucian uang. Selain itu, terdapat 3.725 kasus terkait investasi ilegal robot trading. (F-2)


























