Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Indonesia pernah digemparkan oleh kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan tahun 2011 lalu. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu secara akumulatif divonis 29 tahun penjara dalam empat kasus sekaligus, yakni pemalsuan paspor, korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua belas tahun kemudian atau tahun 2023 muncul kasus Rafael Alun. Pegawai Ditjen Pajak ini divonis 14 tahun penjara dalam tiga kasus, yakni korupsi, gratifikasi dan TPPU.
Kini, muncul mafia-mafia pajak baru setelah Gayus Tambunan dan Rafael Alun. Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan menangkap delapan orang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah tiga orang selaku penerima suap/gratifikasi, yakni Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakut; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut; dan Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakut.
Lalu, dua orang sebagai pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada; dan Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada.
Adapun modus operandinya adalah pengurangan pajak bumi dan bangunan tahun 2023 yang baru dilaporkan tahun 2025, dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar. Sementara suap yang diterima para mafia pajak sebesar Rp4 miliar.
Suap memang perbuatan resiprokal. Dua arah. Ada pemberi, ada penerima. Ada simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan di sana. Wajib pajak diuntungkan karena nilai pajaknya dikurangi, bahkan sangat drastis, katakanlah dalam kasus di KPP Madya Jakut ini dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar, atau turun Rp52 miliar, sementara suap yang diberikan “cuma” Rp4 miliar, untung yang berlipat-lipat. Sedangkan negara kehilangan pendapatan Rp52 miliar. Ini baru dari satu wajib pajak.
Keuntungan yang diterima mafia pajak “cuma” Rp4 miliar. Itu pun harus dibagi beberapa orang. Tapi ini pun baru dari satu wajib pajak. Bagaimana kalau ada ribuan wajib pajak?
Itulah yang membuat para pegawai pajak tergiur. Pun pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang juga “keceh” (bergelimang) uang. Akibatnya, meskipun Gayus Tambunan dan Rafael Alun sudah dipenjara, tapi muncul mafia-mafia pajak lainnya.
Itu baru yang tertangkap. Yang tidak tertangkap diyakini lebih banyak lagi. Gayus, Rafael dan Dwi Budi hanya pucuk dari gunung es di lautan.
Mungkin karena itulah kemarin Presiden Prabowo Subianto menyentil aparat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Sayangnya, aparat penegak hukum hangat-hangat tahi ayam dalam bertindak. Juga hanya acak. Sporadis. Tidak konsisten dan tidak sistematis.
Setelah ini mestinya aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI hingga KPK tidak lagi hangat-hangat tahi ayam dan sporadis. Harus konsisten dan sistematis. Bukan hanya terhadap Ditjen Pajak, melainkan juga Ditjen Bea Cukai. Banyak mafia di sana.


























