Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 (Tim Advokasi GN & BTM)
Hakim secara etimologi berarti “orang yang memutuskan (sanksi) hukum”. Oleh karenanya para hakim yang menyidangkan perkara pidana selain harus objektif, juga harus menjunjung tinggi Prudential Principle; yakni harus cermat dan wajib jeli. Ia harus bekerja aktif menggali objek perkara atau materi perkara. Terhindarkan diri dari opini publik yang ngasal atau subjektif. Jauh dari kepentingan politik kelompok manapun, terutama kepentingan penguasa yang subyektif. Lepas dari harus keberpihakan kepada junjungannya, atau penguasa yang sedang bermasalah, atau terkena permasalahan.
Adalah prinsip objektif serta kehati- hatian ini agar hakim terhindar dari salah menghukum. Karena itu kejelian dan kelincahan para hakim dalam menggelar persidangan pidana, dituntut secara hukum dan moralitas, sejak mereka menerima berkas perkara lengkap dari JPU. Terlebih-lebih jika si terdakwa berstatus sebagai tahanan JPU.
Presumption of innocent/prinsip praduga tak bersalah, adalah prorogatif yang harus dimiliki oleh hakim. Rujukan lain adalah ada pada Pasal 1 Ketentuan Umum Butir ke-3 huruf C. UU. RI. No. 8 Tahun 1981/ KUHAP juga terdapat didalam UU. RI. No. 48 Tahun 2009 Tentang Pokok – Pokok ( UU. Kehakiman ) Kekuasaan Kehakiman.
Prof . Seno Aji; “bahwa asas Praduga tak bersalah ini memang dianut disemua negara diselurih dunia”
Keseluruhan tehnis tata hukum pidana (pidana formil) ini, semata-mata untuk pro justicia; demi mencari dan menemukan prinsip materielle waarheid. Menemukan serta memutus sesuai kebenaran yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa tuduhan materiil atau pasal delijk pada objek perkara yang didakwakan oleh JPU.
Hakim berkewajiban untuk berlaku teliti dan lebih cermat daripada JPU. TDW maupun para pembela TDW. Tidak boleh keliru, apalagi blunder atau menyalahi dalam pertimbangan dasar hukum – hukumnya, sebagai landasan untuk membuat vonis setimpal atau adil. Bukan mesti dalam bentuk putusan sanksi lebih ringan ataupun mesti beratnya hukuman.
Oleh karena itu sejak dimulainya proses suatu perkara, hakim harus teliti untuk dapat berbuat dan menemukan keadilan. Bukan hanya sekedar melanjutkan tahapan hasil penyidik dan atau melanjutkan tahapan dakwaan JPU. Membacakan hingga terus berlanjut sampai dengan selesainya pemeriksaan saksi – saksi a charge / memberatkan TDW dan ade charge/ meringankan TDW, keterangan ahli, tuntutan, pleidooi, atau ditambah dengan rerequsitoir/ replik dari JPU. dan duplik dari Pembela TDW.
Jika pelaksanan pemeriksaan terhadap hukum pidana formil/hukum acara atau teknis/tata cara yang merujuk KUHAP, tentang dakwaan atau pra-tahapan pemeriksaan pidana materilnya (pembuktian tuntutan tehadap pasal delik KUHP atau UU ITE).
Belum atau tidak mulai dilakukan sejak diterimanya berkas perkara, oleh para anggota majelis hakim, khususnya dalam perkara terkait peristiwa delik aduan a quo in case, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, fakta kedua TDW, sudah ditahan atau dipenjarakan, artinya jika majelis hakim tidak mempelajari pasal yang menjadi dasar laporan, dan tentang kriteria tindak pidana, tentang pasal apa yang dilanggar para TDW (delik aduan kah atau delik biasa ?). Catatan hukum : pasal yang dituduhkan terhadap Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan bagian dari delik aduan.
Maka Hakim sebagai representasi penegakan hukum, sejatinya harus sudah memeriksa di meja kerja atau dikediamannya, tentang siapa pelapor para TDW itu. Apakah pelapor adalah korban atau bukan, berkekuatan hukum kah ? Punya hak-kah saksi pelapor menjadi pelapor? Apakah pelapor adalah korban prinsipal atau hanya diwakili memakai surat kuasa atau kuasa subtitusi?
Terlebih objek a quo in case, selain sekedar delijk aduan yang mesti dibuktikan lebih dulu dan mengingat dan menimbang prinspip/motto “asas praduga tak bersalah”, sejatinya majelis mengetahui terhadap diri kedua terdakwa ( Notoire feiten) atau sepengetahuan umum dari berita yang tersiar dan viral. Sejak terdakwa berstatus sebagai tersangka, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sudah ditahan oleh penyidik dan dilanjutkan penahanannya oleh JPU.
Dalam pemaknaan hukum terhadap kasus Gus Nur dan Bambang TriM ulyono, jika majelis hakim tidak atau belum membaca atau belum mempelajari isi berkas perkara, hanya menunggu sidang perdana berlalu, melanjutkan sesuai agenda tahapan beracara, maka masyarakat pemerhati penegakan hukum ” jangan berharap kepastian hukum akan ditemukan “.
Selain hakim mesti cermat, jeli, hakim pun harus mandiri, aktif dan objektif serta proporsional dan profesional, teguh pada prinsip, memiliki keberanian untuk menolak atau menentang intervensi dari pihak manapun dan oleh siapapun.
Idealnya para hakim harus sudah mempelajari sejak berkas perkara mereka terima. Jika para hakim hanya berkutat pada tahapan yang ada pada KUHAP, bagaimana para hakim bisa bersikap bijaksana, dapat menemukan kepastian hukum (rechtmatigheid), bagaimana dapat menemukan dan memutus perkara pidana secara adil (gerechtigheit)?. Apa manfaatnya/utilitas (zwachmatigheit/ doelmatigheit) daripada subtantif penegakan hukum yang sedang berlangsung?
Tuntutan profesi hakim, tidak melulu pada hasil akhir putusannya. Ia harus berkeadilan atau gerechtigheit sehingga memiliki dasar kepastian hukum/rechtmatigheid, tidak berkepastian hukum kepada korban saja, kepada si pelaku, dan berkepastian hukum kepada masyarakat pada umumnya, masyarakat yang juga sebagai pemilik hak dalam fungsi social control, sehingga putusan serius dapat melahirkan putusan yang bermanfaat/ utility ( doelmatigheit ) serta bagi wibawa hukum itu sendiri.
Terkait perkara a quo, Majelis Hakim Perkara Gus Nur dan Bambang Tri Mulyatno, nomor perkara 318/Pid.Sus/2022/PN, ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. JPU- nya adalah Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Kemudian tuduhan yang melanggar Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Pada setiap persidangan pembuktian atau keterangan saksi, anggota majelis hakim menyampaikan kepada para Advokat Tim pembela/advokasi Gus Nu & Bambang Tri Mulyono, terkait batasan durasi bertanya dan inti pertanyaan, diminta untuk tidak kembali ketahapan tehnis dakwaan. Kemudian jika eksepsi yang disinggung oleh tim advokasi atau bantahan terkait ketidak-cermatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang memang sudah terlewatkan, dan tidak ada larangan didalam Kuhap untuk terus digali kembali, walau agenda persidangan tahapannya memang sudah bukan tahapan eksepsi, melainkan sudah pada tahapan materi perkara.
Itu semua artinya adalah, para hakim sedang main kucing – kucingan. Bagaimana jika hal itu terkait eksepsi tentang cacatnya dakwaan, baru ditemukan, pada tahap pembuktian? Apakah kepastian hukum demi keadilan patut adil untuk diabaikan, walau penuh kebohongan?
Membiarkan terdakwa untuk terus dikerangkeng dalam penjara, ini identik dengan sebuah pemikiran yang keliru berat, yang blunder dan yang kejam, dalam perspektif peradilan untuk mendapatkan kebenaran yang sebenar sebenarnya. Bebenaran didalam praktik.
Pengadilan adalah tempat dan kesempatan satu-satunya tuk mencari dan mendapatkan keadilan. Secara substansial para advokat pembela Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, mereka sama dengan Hakim selaku penegak hukum. Berbeda fungsi, karena advokat selaku penegak hukum dinyatakan oleh ketentuan pasal 5 UU. RI. No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Kedua terdakwa dalam peristiwa in casu, yang sebenarnya adalah peristiwa hukum kategori delik aduan, maka seharusnya wajib dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah, namun nyatanya, sejak ditersangkakan, terdakwa selama persidangan, justru sudah menjadi korban, karena sudah dipenjara.
Apakah kedua terdakwa harus dipenjara terus sampai dengan vonis? Bahkan bisa jadi sanksi hukum penjaranya akan berlipat ganda, dari hitungan sejak saat terdakwa masih menjadi tersangka sampai dengan perpanjangan masa tahanan JPU. Dan masa penahanan lanjutan oleh hakim, sampai dengan vonis hakim. Kekejaman yang luar biasa!.
Adapun yang disampaikan para advokat tim pembela pada saat, berjalannya kesaksian saksi yang ke 13 (tiga belas) sampai saksi yang ke 16 (enam belas), ternyata pada fakta persidangan, satu orang pun dari seluruh saksi tidak pernah melihat ijasah asli milik Jokowi. Mereka para saksi yang terdiri dua orang saksi pelapor, para saksi temannya Jokowi, Kepala di SMP serta Kepala sekolah SD (Martharini Christiningsih/ MC.) yang merasa sekolahnya tercemar.
Fakta persidangan Martharini Chirstianingsih. Kepala Sekolah SD. yang merasa tercemar, terbukti kedapatan telah menipu penyidik, menipu JPU dan menipu majelis hakim, serta menipu para terdakwa serta publik sebagai pengunjung sidang. Namun hakim tidak menggunakan pasal Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, dan juga dibawah sumpah , yang sanksinya adalah 9 tahun penjara.
Padahal terkait cacatnya dakwaan serta kebohongan dan sumpah palsu itu merupakan kewajiban pengetahuan dan juga kewenangan hakim, terutama khusus keterangan palsu dan dibawah sumpah diruang persidangan. Mengapa hakim majelis tidak memerintahkan JPU. membuat dakwaan baru sebelum dibacakan?
Oleh karena sepatutnya jika hakim sudah mempelajari sejak berkas perkara mereka terima, tidak mesti ada eksepsi, jika hakim benar yang menggali, pastinya sebagai hakim akan menemukan cacat materil pada surat dakwaan a quo, karena dalam perkara pidana a quo yang dicari melalui persidangan ini adalah kebenaran yang sebenar benarnya (materielle waarheid). Mengapa hakim tidak gunakan hak menuntut MC dalam persidangan dan memerintahkan Panitera untuk mencatat serta memerintahkan JPU. untuk memproses hukum MC . Lalu membuat dakwaan dan tuntutan atas kebohongan (174 KUHAP Jo. 242 KUHP ) atas keterangan palsu dibawah sumpah, sesuai yang diperbuat MC.
Apakah JPU. lupa atau tidak mengerti terkait pasal 174 tersebut, dan begitu juga, apakah tim advokasi yang hadir sebelumnya pada tahapan eksepsi, lupa atau lalai ? Karena hak pasal 174 Kuhap untuk melakukan tuntutan dengan men-juncto-kannya ke pasal 242 KUHP yang memiliki hak untuk meminta penuntutan itu dimiliki selain oleh Hakim, juga oleh JPU. Pengacara TDW/ Mewakili TDW untuk, dan waktunya, hanya saat setelah saksi menyampaikan kebohongannya dibawah sumpah diruang persidangan.
Adapun bentuk kebohongan saksi MC. tersebut adalah saat di BAP. Dia menerangkan bahwa agama nya adalah Islam, sehingga agamanya dan al quran seolah dinistakan, namun tenyata dihadapan persidangan dirinya mengaku beragama kristen dan disumpah dengan tangan kirinya memegang injil.
Hakim tidak menindak lanjuti kelalaian JPU dan Para Advokat Tim Advokasi yang hadir saat itu (Hakim Kucing – Kucingan). Jika benar majelis hakim kucing – kucingan (manfaatkan ketidak mengertian atau lalainya, lupanya JPU dan Tim Advokasi, sungguh majelis hakim tidak berkeinginan menemukan dan memutus perkara secara adil dan tidak ingin berkepastian hukum dan tidak menghormati hukum sebagai ius konstitum (hukum harus berlaku) bukan mudah – mudahan berlaku (ius kontituentum) Hakim justru sengaja bertindak anomali.
Dari sisi objektifitas dan akuntabilitas, bukankah perilaku MC ini sebagai catatan intuk hakim majelis terkait kebohongan dan sumpah palsu dirinya? Hubungannya amat erat dengan dipenjarakannya Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Selebihnya demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan, menurut pasal a quo in casu yang dituduhkan kepada kedua Terdakwa, tentang kebohongan TDW. Terkait pokok objek “delijk mubahalah”, bahwa Jokowi memakai ijasah palsu, oleh karenanya secara hukum acara / KUHAP majelis hakim sudah mengetahui, karena sudah menerima berkas perkara seluruhnya dari JPU.
Turunan berkas perkara dari Penyidik Polri, termasuk diantaranya ada BAP dari seluruh para saksi pelapor, saksi korban, dan ahli serta Barang bukti dari penyidik Polri !?. Maka majelis semestinya tahu justru Jokowi secara hukum semestinya merupakan korban principal. Namun kenapa justru tidak ada laporan dari Jokowi, jika benar merasa menjadi korban fitnah? Dan tidak ada surat kuasa Jokowi. untuk mengajukan laporan atas tuduhan dan sumpah mubahalah terkait dirinya (Jokowi presiden RI. menggunakan ijasah palsu).
Sekurang – kurangnya menurut hukum ada kesaksian Jokowi pada BAP. Namun ternyata tidak ada ! Majelis kucing – kucingan terhadap Tim Advokasi
Proses hukum harus merujuk rule of law atau ketentuan hukum yang berlaku dan harus penuhi jalur yang due process dan equal. Setiap orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum, namun, jika ternyata menyangkut orang yang sudah dipenjarakan, sementara berkas perkara sudah menunjukan ketidak sesuaian akan halnya prinsip delijk aduan, lalu ada MC. saksi pelapor palsu dibawah sumpah, tidak ada ijasah asli Jokowi ditunjukan dipersidangan oleh saksi pelapor maupun oleh JPU. sebagai bantahan tuduhan terkait delijk perkara a quo in casu, serta fakta hukum lainnya yang terungkap dipersidangan, adalah Jokowi korban prinsip tidak melaporkan para terdakwa. Jokowi sebagai saksi tidak di BAP?
Entah strategi serta kesepakatan, para advokat yang hadir pada saat tahapan kesaksian, karena sesuai data empirik atau pengalaman di rezim ini, sehingga berksimpulan “percuma eksepsi” bakal ditolak. Terdakwa sudah pada posisi “target rezim” melalui tangan yurisdiksi peradilan. Tim advokasi lalai gunakan celah eksepsi, pada tahapan eksepsi, perihal ; kekurangan isi dakwaan JPU secara formal (harus jelas, teliti dan cermat), maka tim advokat, walau sudah pada tahapan yang melampaui eksepsi atau sudah memasuki tahapan pemeriksaan materi perkara, atau pada proses pembuktian dakwaan untuk dijadikan tuntutan JPU. Namun tetap disampaikan tentang dan terkait eksepsi, yakni pasal – pasal yang terkait; Pasal143 ayat ( 2 ) dan 143 ayat ( 3 ) Jo. 84 Jo. 156 Jo. 183 KUHAP ( UU. RI. NO. 8 TAHUN 1981 )
Prof. DR. Eggi Sudjana, selalu salah seorang dari Tim advokasi, keberatan kelanjutan sidang untuk diteruskan, dan minta Kedua Terdakwa dibebaskan oleh Majelis Hakim a quo in casu, dengan vonis bebas (onslag) segera hari itu juga, setelah 16 orang saksi yang memberikan kesaksian, lalu sidang dinyatakan selesai, sidang ditutup dan tidak perlu dilanjut dan digelar kembali lagi, karena selain ke 16 saksi tidak pernah melihat asli ijasah milik Jokowi, juga ijazah asli Jokowi tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh JPU. Karena tidak ada pada berkas perkara. Dakwa’an tidak memenuhi pasal 183 KIHAP, sebagai syarat agar seorang terdakwa dapat dituntut dan dipidana secara hukum.
Eksepsi Prof. Eggi yang merujuk KUHAP tsb, menguraikan ketentuan hukumnya yang ada terdapat pada Pasal 183; “Bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa lah yang melakukanya”.
Sementara anggota Tim lainya, DHL, menyampaikan perihal eksepsi terkait, sesuai pasal 84 Jo. 85 Jo. syarat materil pada surat dakwaan pasal 143 ayat (2) Jo ayat (3) yang jika dirangkum, JPU, tidak cermat kemana semestinya JPU mendaftarkan perkara pidana a quo in casu (GN dan BTM), sesuai pasal 143 ayat (2) Jo. ayat (3) tentang domain atau yurisdiksi Pengadilan (kompetensi relatif) yakni tempus dan locus delicti (TKP) mubahalah yang dituntun oleh Gus Nur dengan pelaku mubahalah Bambang Tri Mulyono, pada domisili atau kediaman Gus Nur yakni di Jawa Timur.
Terlebih isi laporan terkandung dugaan pelanggaran yang masuk pada asas delijk aduan yang beberapa pasalnya adalah tindak pidana umum terhadap pasal KUHP (156 huruf a dan 14 ayat 1 dan ayat 2), dan selain laporannya ada di Mabes Polri ada juga para saksi dan saksi pelapor (MC) di polres Solo, maka agar lebih efisien para saksi yang berdomisili di Solo, diperiksa dan pem-BAP di Polres Surakarta- Solo, karena secara hukum terkait dugaan pelanggaran pasal 45 Jo. Pasal 28 UU. ITE Tempat para saksi menonton video youtube atau mengetahui peristiwa ” delijk mubahalah ” adalah di Solo.
Jika ada pun, justifikasi atau pembenaran terkait kompetensi peradilan dimaksud, maka sudah seharusnya terkait prosedural secara hukum sudah didapat oleh JPU. Dari kementrian kehakiman ( vide Kuhap pasal 84 ) dan dilampirkan didalam pemberkasan perkara para TDW. yang dimiliki oleh JPU. Dan tentu juga ada dalam berkas perkara yang ada pada majelis hakim yang didapat atau diserahkan oleh JPU serta juga berada ditangan Para TDW atau kuasa hukum para pembela atau tim advokasi GN.dan BTM.
Nyatanya prosedural pemindahan persidangan a quo in casu tidak ada, dari pengadilan di Surabaya, Jatim, ke PN Surakarta di Solo, sesuai kewajiban JPU menurut KUHAP yang isinya menjadi domain PN. Surakarta, Solo untuk mengadili, hal kewajiban ini terdapat pada pasal 84 Jo.85. Pasal 84 : ” Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara dimana tindak pidana itu terjadi, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir dan tempat ia diketemukan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan. “
Pasal 85 : ” Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud. “
Oleh karenanya atas dasar pasal 143 ayat 2 dan ayat 3 , Jo. Pasal 84 Jo. Pasal 85 KUHAP. Maka JPU dan Majelis Hakim, ex officio Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, termasuk lalai atau tidak mengindahkan terkait kompetensi relatif dimaksud, tentang pemenuhan asas dakwaan terkait lokus delikti sesuai asas kompetensi relative.
Oleh karenanya adalah wajar dan benar serta logika hukum, dalam rangka demi menemukan keadilan berdasarkan kebenaran materil atau kebenaran yang sebenar benarnya, seperti apa yang disampaikan para anggota tim hukum GN dan BTM, melalui “terobosan hukum ” oleh Prof. Dr. Eggi Sudjana dan DHL terkait JPU tidak cermat dan tidak teliti. “Terobosan hukum ” dimaksud adalah, selain dasar proses peradilan pidana adalah demi mencari, menggali untuk mendapatkan hakekat kebenaran materil pada peristiwa perkara pidana, maka hakim tentunya mesti aktif dan adil sejak perkara dimulai, sejak berkas perkara berada didalam genggaman majelis hakim, selain mengingat menimbang para TDW sudah berada dalam tahanan, mengingat menimbang berdasarkan perintah hukum positif ( ius konstitum ) atau hukum mesti berlaku, yaitu UU.RI. No. 8 tahun 1981/ KUHAP; terkait asas praduga tak bersalah atau presumptio of innocent dan UU. RU.No. 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman terkait asas Contante Justitie, yaitu asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Secara hukum kedua asas ini adalah demi kepentingan TDW/ TSK dan pro justicia.
Asas – asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapatkan kepastian hukum serta dalam keadaan bebas sebelum vonis inkracht.
Selebih dan selain atas dasar fakta hukum, ada peluang eksepsi (namun tim advokasi lalai atau tidak menggunakannya), namun secara kebenaran materiil, fakta materi eksepsi nyata ada dan faktual terbukti dimuka persidangan, yakni tentang korban prinsip sebagai yang memiliki hak aduan yaitu Jokowi. Ternyata tidak mengadu atau patut dinyatakan secara hukum tidak keberatan secara hukum, atau bisa jadi, justru malah sebuah kebenaran dari sisi narasi dan makna subtansial sumpah mubahalah?
Korban Jokowi tidak mempermasalahkan, karena Jokowi sadar selaku pejabat publik bahkan tertinggi di negari ini, dia harus tunduk dan patuhi hukum? Oleh sebab hukum, subjek hukum Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, memang memiliki hak hukum yang sah sesuai peran serta masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, baik lisan maupun tulisan, sesuai sumber hukum NRI. Pasal 28. UUD. 1945, sesuai UU. RI. No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan menyampaikan Pendapat dan prinsip tentang good government/Good Governance yang ada didalam UU. RI. No. 28 Tahun 1999. Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Bebas dari KKN. Jo. UU. RI No. 39 Tentang HAM.Jo. UU. RI. No. 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, Serta UU. RI. No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Kesemuanya adalah hukum positif yakni hukum yang harus diberlakukan (ius konstitum), sehingga keduanya berhak berpendapat serta mengeluarkan pendapat. Jangan justru sebaliknya. Sebab perintah sistim konsitusi yang ada, ketika ada keraguan dari publik, maka hendaknya Jokowi segera sebagai pejabat publik negara, memberikan informasi yang dikehendaki oleh public, oleh sebab memiliki data impirik, bukan asal jeblak, apriori dan bukan fitnah.
Terlebih Gus Nur adalah Da’I, ia memiliki dsar dalil untuk dan terkait sumpah dengan gunakan Kitab Suci Al Quran. Selain haknya dalam mendapat hak informasi Publik sebagai WNI. Begitu pula BTM. Sebagai memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik atas Jokowi. selaku pejabat publik negara tertinggi (eksekutif) yang mesti lebih dulu patuh pada semua sistem perundang – undangan. Menjadi suri tauladan dengan perilaku atau sikapnya, sesuai menurut undang – undang.
Jokowi berkewajiban memperlihatkan ijasah aslinya, dihadapan persidangan a quo in casu , agar berkepastian hukum terhadap terdakwa yang sudah nyata nyata ditahan atau dipenjara, hingga sekian bulan, hak absolut terkait kemerdekaan atau kebebasan hidup dan bergerak para terdakwa sebagai manusia dirampas dari sisi HAM.
Jadi dimana salahnya Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono?. Mengapa mereka dipenjara? Mengapa majelis hakim berlama – lama, ketika sudah menemukan, ternyata korban prinsipal adalah Jokowi, bukan sebagai pelapor? Ternyata tidak ada BAP dirinya sekalipun sebagai saksi korban, walau orang lain sebagai pelapor. Bagaimana nama sekolah mereka SD dan SMP dimana Jokowi pernah bersekolah merasa tercemar nama baiknya? Lalu mengapa di buku induk siswa SMP 1 Surakarta nama Jokowi ditulis dalam tinta biru, sementara keterangan lainnya pada kolom nama Jokowi, alamat dan identitas lainnya bertinta hitam? Begitu pula nama murid murid lainnya bertinta hitam, lalu ada nama lainnya yang sama dengan nama depan Jokowi menggunakan ejaan lama Djoko, sedangkan terhadap diri Jokowo ditulis Jokowi!?.
Perihal keanehan ini pada materi perkara termasuk bagian dari alat bukti (barang bukti/BB dan kesaksian para saksi (setidak dua orang saksi). Teman teman sekelas SD dan SMP serta SMA, guru dan lain lain adalah saksi. Kewajiban hukum acara dari delijk aduan adalah harus si sang korban sebagai pelapornya.
Maka jika dihubungkan satu dengan lainnya (ternyata seorang saksi pelapor memberikan keterangan palsu dibawah sumpah) dan BB (buku induk alumni) dihubungkan dengan hal lainnya yang terungkap dipersidangan adalah sebuah keadaan atau peristiwa yang aneh dan sulit diterima secara akal sehat dan logika hukum. Tidak ada bukti labfor terhadap buku induk perihal keterangan keaslian BB.
Buku induk yang meragukan, tidak keliru, demi praduga tak bersalah, namun sudah sebagai berstatus tahahan atau dipenjara, walau fakta persidangan demikian adanya, serta persidangan berlama – lama sampai dengan 16 saksi ditambah ahli, belum lagi tuntutan, setelahnya pleidooi, replik , duplik atau kelak ada rereplik dan reduplik, bukankah majelis sudah melanggar asas constante justitie sesuai perintah undang – undang sebagai peraturan kepada badan peradilan, terhadap dan atau kepada majelis hakim a quo in casu sendiri?
Jadi tidak keliru, jika prof Eggi Sudjana dengan landasan berfikir selaku seorang penegak hukum serta logika hukum demi keadilan yang berkepastian hukum terhadap realitas fakta persidangan, mulai dari teknis acara sampai acara pembuktian dengan dua alat bukti yang ternyata nihil kualitas hukumnya. Saksi saksi yang jumlah belasan dan BB. tidak berkualitas adanya, terobosan hukuk dari prof Eggi Sudjana membuat hukum akan lebih berwibawa. Kepastian serta keadilan, dan agar penerapan hukum itu tidak melanggar HAM, serta majelis tidak melanjutkan kekejaman terhadap kedua terdakwa yang tidak atau belum tentu bersalah.
Jadi, jangan lagi “Majelis main kucing–kucingan” untuk terus menahan dan memenjarakan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, walau majelis lebih tahu dan pastinya punya hak kewenangan diranah PN. Surakarta untuk menolak dakwaan JPU. Karena sejak awal dakwaan tidak cermat, syarat pemindahan persidangan dari Jakarta, sebagai tempat dibuatnya LP. atau Surabaya atau setidak tidaknya di wilayah kompetensi peradilan Jawa Timur, sebagai locus delicti/ TKP non procedural.
Namun semuanya dinyatakan terkait hal hal kecermatan dan ketelitian yang nyata keliru (tahap eksepsi terhadap dakwaan), majelis hakim nyatakan ; ” oleh sebab hak eksepsi tidak digunakan pada waktunya” . Maka apakah akibatnya kedua terdakwa. harus terus dipenjara? padahal undang undang atau sebagai hukum acara pidana formil, hak menilai kecermatan itu bukan hanya sekedar hak pengacara, jika ditemukan oleh hakim, bahwa dakwaan JPU ada ketidak kecermatan, ketidak telitian dan faktor hak mengadu sesuai delijk aduan, bukan Jkw. Selaku Pengadu, dan tiadanya BB, tiadanya BAP.
Korban prinsipal/Jokowi, tiadanya berkas-berkas izin pindah lokasi persidangan dari Katim ke Solo, sesuai pasal 84 KUHAP terkait kompetensi relatif, dengan bukti tidak adanya dalam berkas pelimpahan proses peradilan perkara dari peradilan di Jatim ke Surakarta (surat dari MA. Kepada institusi kehakiman). Yang ada hanya pelimpahan perkara a quo in casu yang diserahkan JPU kepada PN. Surakarta, Cq. Majelis Hakim atau lembaran berkas perkara yang sudah ada ditangan majelis hakim, lalu kepastian hukum dan keadilan dicampakkan begitu saja oleh hakim.
Dimana letak kebenaran yang sebenarnya, padahal kewajiban pengetahuan tentang tidak cermatnya JPU, bukan sekedar hak kuasa hukum dalam eksepsi, namun kewajiban dan hak majelis hakim justru lebih tinggi untuk atau setidaknya menyuruh perbaiki sebelum dakwaan dibacakan. Jika disimpulkan, majelis hakim perkara a quo in casu tidak mandiri, tidak proporsional tidak objektif. Jauh dari analogi atau adagium para penegak hukum; “sebagai wakil Tuhan dimuka Bumi”. Jauh tak terhingga dari motto penegakan hukum, fiat justicia ruat caelum. Melainkan subjektif, mirip sebagai perpanjangan tangan dari Penyidik dan JPU saja. Peran yudikatif menjadi menyimpang, tidak independen mirip sebuah lembaga dibawah perangkat eksekutif
Pengadilan dan atau dalam hal ini majelis hakim, bagai hanya sekedar nunut dan patuh kepada penyidik polri dan atau ikuti serta patuhi kejari, sementara sekedar bermain atau mirip adegan kucing kucingan terhadap para advokat tim pembela Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, berharap tim advokasi lupa, atau lalai atau terlambat sadar, telat mengetahui tentang adanya kekeliruan JPU. Yang tidak cermat, cacat prosedural atau kesalahan dan lain lain Pada surat dakwaan, dan alat – alat bukti yang tidak berkualitas hukum
Majelis hakim, sepetinya tidak sungguh sungguh, dalam melaksanakan penegakan hukum yang mesti adil, justru main kucing – kucingan. Oleh sebab itu dan oleh karena fakta realitas fakta persidangan, maka hakim majelis patut mengetuk palu dengan vonis bebas kan kedua terdakwa secara onslag sesuai pendapat hukum Prof. Eggi Sudjana
Alternatif lainnya win-win solution, seperti yang diusulkan oleh salah seorang anggota tim advokasi Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, DHL. ; ” Semua telah lalai, baik JPU. Hakim Majelis dan Tim advokasi, namun yang menjadi korban atas kelalaian dimaksud adalah para terdakwa. Untuk itu, demi rasa keadilan, majelis hakim PN. Surakarta yang berkuasa dan memiliki kewenangan, dimohonkan segera menggunakan hak subjektifnya, sesuai KUHAP untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan dalam bentuk penangguhan penahanan kedua terdakwa. Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, setidak setidaknya untuk sementara dibebaskan dengan persyaratan seperti tertera pada pasal penangguhan penahanan sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan selanjutnya silahkan persidangan dilanjutkan seperti agenda tahapan sesuai KUHAP
Pasal 31 ayat ( 1 ) KUHAP, “Bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang “
Demikian, semoga menjadi pelajaran bermanfaat bagi kita semua para penegak hukum dan masyarakat pencahari keadilan.
























