• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Maka Bebaslah Febrie!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
July 13, 2026
in Crime, Feature, Tokoh/Figur
0
Masalah Penguntitan Densus 88 Belum Kelar Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Tangkapan layar Zoom, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta – Antiklimaks. Setelah peristiwa dramatis yang berujung pada penetapan tersangka Febrie Adriansyah, akhirnya polisi menyerahkan berkas perkara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ke Kejaksaan Agung. Akan terjadi jeruk makan jeruk. Bahkan Jaksa Agung St Burhanuddin punya kewenangan deponering, yakni tidak melakukan penuntutan kepada Febrie. Dalihnya bisa jadi “esprit de corps” (semangat membela korps). Maka, bebaslah Febrie!

Selain deponering, Febrie juga bisa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar status tersangkanya dianulir sehingga ia bebas. Dan peluang untuk bebas cukup besar. Mengapa?

Pertama, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni UU No 20 Tahun 2025, sebelum ditetapkan sebagai tersangka maka seseorang harus diperiksa terlebih dahulu. Polri sejauh ini sepertinya belum pernah memeriksa Febrie. Langsung hantam kromo saja.

Kedua, sudah sejak lama PN Jaksel menjadi “surga” bagi koruptor. Banyak permohonan praperadilan tersangka korupsi yang dikabulkan.

Baca : https://fusilatnews.com/pelimpahan-kasus-eks-jampidsus-ke-kejagung-bagaimana-mekanisme-hukumnya/

Oleh penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Febrie disangka melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan tiga perkara korupsi di PT PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Mengapa penyidik melimpahkan berkas perkara Febrie yang belum P21 atau lengkap itu ke Kejaksaan Agung?

Mungkin karena Polri memang sengaja melakukan dagelan hukum. Tujuannya hanya melakukan character assassination atau pembunuhan karakter terhadap Febrie supaya tidak bisa naik ke kursi Jaksa Agung.

Mengapa Polri tidak melimpahkan berkas perkara Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya?

Mungkin Polri sudah tidak percaya lagi dengan KPK untuk menangani perkara Febrie. Sebab, Febrie pernah dilaporkan masyarakat ke KPK sejak 2024, namun sejauh ini lembaga antirasuah itu tak melakukan proses hukum terhadap Febri. Polri pun “hopeless” terhadap KPK.

Jika benar nanti bebas, maka beruntunglah, Febrie. Apalagi, hingga kini ia belum ditahan pascapenetapan tersangka.

Padahal, sebelum mentersangkakan Febrie, secara dramatis penyidik dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di puluhan tempat. Antara lain sebuah kafe dan “money changer” yang diduga milik Febrie di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mewah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di Cipete, penyidik menemukan uang tunai 67 miliar rupiah. Di Sentul, penyidik menemukan uang tunai 674 miliar rupiah plus 74 kilogram emas batangan.

Rumah kediaman Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, juga dijaga ketat pasukan TNI bersenjata lengkap.

Sebaliknya, Polda Metro Jaya sempat digeruduk segerombolan pria berbadan tegap dan berambut cepak. Bahkan disebut ada dua jenderal di antara mereka. Namun, hal itu ditepis TNI.

Kini, dagelan hukum Polri itu antiklimaks. Sebentar lagi mungkin Febrie akan benar-benar bebas. Atau paling tidak dia tidak akan ditahan sebagaimana Firli Bahuri, bekas Ketua KPK yang sudah lama menjadi tersangka korupsi. Sebab kalau sampai Febrie “nyanyi”, semua bisa kena. Jaksa Agung St Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa terseret alunan suara emas Febrie.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

Next Post

Sinyalemen Apa Ini, Jampidsus?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Kelor Tanaman Superfood Hingga Dapat Bersaing dengan Gingseng dari Korea, Seajaib Apa?
Feature

Melampaui Seremoni: Mengapa Penanaman Pohon Saja Tidak Cukup Mengatasi Deforestasi

July 13, 2026
Sinyalemen Apa Ini, Jampidsus?
Law

Sinyalemen Apa Ini, Jampidsus?

July 13, 2026
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar
Crime

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

July 13, 2026
Next Post
Sinyalemen Apa Ini, Jampidsus?

Sinyalemen Apa Ini, Jampidsus?

Kelor Tanaman Superfood Hingga Dapat Bersaing dengan Gingseng dari Korea, Seajaib Apa?

Melampaui Seremoni: Mengapa Penanaman Pohon Saja Tidak Cukup Mengatasi Deforestasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Kelor Tanaman Superfood Hingga Dapat Bersaing dengan Gingseng dari Korea, Seajaib Apa?

Melampaui Seremoni: Mengapa Penanaman Pohon Saja Tidak Cukup Mengatasi Deforestasi

July 13, 2026
Sinyalemen Apa Ini, Jampidsus?

Sinyalemen Apa Ini, Jampidsus?

July 13, 2026
Masalah Penguntitan Densus 88 Belum Kelar Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Maka Bebaslah Febrie!

July 13, 2026
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

July 13, 2026
VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

July 13, 2026
Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?

Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?

July 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Kelor Tanaman Superfood Hingga Dapat Bersaing dengan Gingseng dari Korea, Seajaib Apa?

Melampaui Seremoni: Mengapa Penanaman Pohon Saja Tidak Cukup Mengatasi Deforestasi

July 13, 2026
Sinyalemen Apa Ini, Jampidsus?

Sinyalemen Apa Ini, Jampidsus?

July 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...