Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Antiklimaks. Setelah peristiwa dramatis yang berujung pada penetapan tersangka Febrie Adriansyah, akhirnya polisi menyerahkan berkas perkara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ke Kejaksaan Agung. Akan terjadi jeruk makan jeruk. Bahkan Jaksa Agung St Burhanuddin punya kewenangan deponering, yakni tidak melakukan penuntutan kepada Febrie. Dalihnya bisa jadi “esprit de corps” (semangat membela korps). Maka, bebaslah Febrie!
Selain deponering, Febrie juga bisa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar status tersangkanya dianulir sehingga ia bebas. Dan peluang untuk bebas cukup besar. Mengapa?
Pertama, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni UU No 20 Tahun 2025, sebelum ditetapkan sebagai tersangka maka seseorang harus diperiksa terlebih dahulu. Polri sejauh ini sepertinya belum pernah memeriksa Febrie. Langsung hantam kromo saja.
Kedua, sudah sejak lama PN Jaksel menjadi “surga” bagi koruptor. Banyak permohonan praperadilan tersangka korupsi yang dikabulkan.
Baca : https://fusilatnews.com/pelimpahan-kasus-eks-jampidsus-ke-kejagung-bagaimana-mekanisme-hukumnya/
Oleh penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Febrie disangka melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan tiga perkara korupsi di PT PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Mengapa penyidik melimpahkan berkas perkara Febrie yang belum P21 atau lengkap itu ke Kejaksaan Agung?
Mungkin karena Polri memang sengaja melakukan dagelan hukum. Tujuannya hanya melakukan character assassination atau pembunuhan karakter terhadap Febrie supaya tidak bisa naik ke kursi Jaksa Agung.
Mengapa Polri tidak melimpahkan berkas perkara Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya?
Mungkin Polri sudah tidak percaya lagi dengan KPK untuk menangani perkara Febrie. Sebab, Febrie pernah dilaporkan masyarakat ke KPK sejak 2024, namun sejauh ini lembaga antirasuah itu tak melakukan proses hukum terhadap Febri. Polri pun “hopeless” terhadap KPK.
Jika benar nanti bebas, maka beruntunglah, Febrie. Apalagi, hingga kini ia belum ditahan pascapenetapan tersangka.
Padahal, sebelum mentersangkakan Febrie, secara dramatis penyidik dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di puluhan tempat. Antara lain sebuah kafe dan “money changer” yang diduga milik Febrie di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mewah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di Cipete, penyidik menemukan uang tunai 67 miliar rupiah. Di Sentul, penyidik menemukan uang tunai 674 miliar rupiah plus 74 kilogram emas batangan.
Rumah kediaman Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, juga dijaga ketat pasukan TNI bersenjata lengkap.
Sebaliknya, Polda Metro Jaya sempat digeruduk segerombolan pria berbadan tegap dan berambut cepak. Bahkan disebut ada dua jenderal di antara mereka. Namun, hal itu ditepis TNI.
Kini, dagelan hukum Polri itu antiklimaks. Sebentar lagi mungkin Febrie akan benar-benar bebas. Atau paling tidak dia tidak akan ditahan sebagaimana Firli Bahuri, bekas Ketua KPK yang sudah lama menjadi tersangka korupsi. Sebab kalau sampai Febrie “nyanyi”, semua bisa kena. Jaksa Agung St Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa terseret alunan suara emas Febrie.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
























