Oleh: Ali Syarief
Ada sesuatu yang ganjil dalam beberapa bulan terakhir. Institusi yang semestinya berdiri di atas hukum justru tampak saling berhadapan. Kepolisian dan Kejaksaan Agung—dua pilar utama penegakan hukum—seolah memasuki ruang kompetisi yang tak semestinya terjadi.
Puncaknya terlihat dalam dinamika perkara yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Polemik itu berkembang menjadi konsumsi publik. Muncul dugaan adanya tarik-menarik kepentingan, saling lapor, hingga persepsi bahwa masing-masing institusi sedang mempertahankan wilayah kekuasaan. Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, satu hal menjadi nyata: publik menyaksikan retaknya wajah koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Dalam negara hukum yang sehat, situasi semacam ini tidak boleh menjadi pemandangan biasa.
Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah dua kerajaan yang saling bersaing. Keduanya merupakan instrumen negara yang bekerja dalam satu sistem peradilan pidana. Ketika muncul kesan bahwa kedua institusi saling mengincar atau saling melemahkan, yang sesungguhnya menjadi korban adalah kepercayaan publik terhadap negara.
Persoalan ini kemudian mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: apakah Presiden Prabowo Subianto memerlukan penyegaran di pucuk pimpinan penegakan hukum?
Beban Warisan Politik
Tidak dapat dipungkiri, Kapolri dan Jaksa Agung saat ini merupakan figur yang lahir dan menguat pada era pemerintahan sebelumnya. Secara konstitusional memang tidak ada larangan bagi Presiden baru untuk mempertahankan pejabat lama. Namun dalam praktik politik, keberlanjutan jabatan sering kali memunculkan persepsi adanya kesinambungan pengaruh.
Persepsi itulah yang kini menjadi beban.
Selama publik masih menganggap bahwa para pimpinan institusi penegak hukum memiliki kedekatan politik dengan rezim terdahulu, maka setiap langkah hukum yang diambil akan selalu dibaca melalui kacamata politik, bukan semata-mata hukum.
Akibatnya, penegakan hukum kehilangan legitimasi moral.
Presiden Prabowo tentu memahami bahwa persepsi publik merupakan bagian penting dari stabilitas pemerintahan. Program pembangunan, reformasi birokrasi, hingga agenda pemberantasan korupsi hanya akan berjalan efektif apabila didukung oleh aparat penegak hukum yang dipercaya publik independen dari kepentingan politik mana pun.
Momentum Konsolidasi
Prabowo kini memasuki fase ketika pemerintahannya tidak lagi dapat disebut sebagai masa transisi. Seluruh tanggung jawab pemerintahan sepenuhnya berada di pundaknya.
Dalam kondisi demikian, mempertahankan pejabat yang terus-menerus menjadi sumber polemik politik justru dapat menjadi beban bagi pemerintahan sendiri.
Pergantian pimpinan Polri maupun Kejaksaan Agung tidak harus dimaknai sebagai hukuman terhadap individu. Dalam sistem pemerintahan, rotasi merupakan instrumen organisasi yang wajar untuk menjaga efektivitas, memperkuat kepercayaan publik, dan membangun semangat baru.
Lebih jauh lagi, regenerasi merupakan keniscayaan dalam birokrasi modern.
Memutus Bayang-Bayang Masa Lalu
Setiap pemerintahan membutuhkan identitasnya sendiri.
Apabila Presiden Prabowo benar-benar ingin menunjukkan bahwa pemerintahannya berdiri di atas agenda reformasi penegakan hukum, maka simbol-simbol yang dianggap merepresentasikan masa lalu perlu dievaluasi secara objektif.
Pergantian pimpinan penegak hukum bukan sekadar soal usia atau masa jabatan, melainkan tentang membangun kepercayaan bahwa tidak ada loyalitas yang lebih tinggi selain kepada konstitusi dan negara.
Langkah tersebut juga dapat menjadi pesan bahwa seluruh aparat penegak hukum bekerja untuk pemerintahan yang sedang berjalan, bukan untuk mempertahankan pengaruh politik pemerintahan yang telah berakhir.
Hak Prerogatif Presiden
Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden.
Konstitusi memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan arah kepemimpinan institusi penegak hukum sesuai kebutuhan pemerintahannya. Hak prerogatif itu bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan seluruh organ negara bekerja secara selaras dalam mencapai tujuan nasional.
Jika Presiden menilai bahwa penyegaran kepemimpinan akan memperkuat efektivitas pemerintahan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, maka pergantian tersebut merupakan pilihan yang sah dalam kerangka demokrasi.
Yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian nama, melainkan lahirnya kepemimpinan baru yang bebas dari beban persepsi politik, mampu menjaga independensi institusi, serta membangun sinergi antarlembaga penegak hukum.
Sebab pada akhirnya, negara membutuhkan aparat yang bekerja sebagai pelayan hukum, bukan sebagai representasi dari warisan kekuasaan.

Oleh: Ali Syarief






















