• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
July 13, 2026
in Feature, Law, Politik
0
VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi dan Kajian Rumah Pancasila

Selama lebih dari dua dekade sejak diberlakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung, muncul pertanyaan mendasar mengenai arah penyelenggaraan negara: apakah sistem ini masih sejalan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945?

Menurut pandangan saya, sejak pilkada langsung diberlakukan, Indonesia secara de facto bergerak ke arah sistem yang menyerupai negara federal. Alasannya, setiap kepala daerah dan gubernur dipilih berdasarkan visi dan misinya masing-masing, yang tidak selalu selaras dengan visi pembangunan nasional maupun visi Presiden.

Akibatnya, terdapat sekitar 514 visi-misi kepala daerah di seluruh Indonesia. Dalam praktiknya, kepala daerah merasa memiliki legitimasi politik langsung dari rakyat sehingga tidak melihat visi-misi Presiden sebagai sesuatu yang wajib dilaksanakan.

Sangat disayangkan, hingga kini hampir tidak terdengar kajian mendalam dari kalangan guru besar hukum tata negara mengenai dampak sistem pilkada langsung terhadap konsistensi arah pembangunan nasional.

Rantai Kerusakan Tata Negara

Menurut pandangan saya, persoalan ini bermula ketika Mahkamah Konstitusi menafsirkan demokrasi sebagai mekanisme one man, one vote, bukan lagi demokrasi permusyawaratan sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila.

Dari titik itulah lahir 514 kepala daerah yang masing-masing memiliki visi dan agenda sendiri.

Presiden memiliki visi nasional, misalnya efisiensi anggaran, swasembada pangan, dan penguatan ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

Di sisi lain, banyak kepala daerah menjalankan agenda yang lebih berorientasi pada kepentingan daerah, partai politik, ataupun program politik lokal.

Akibatnya, visi Presiden tidak secara otomatis menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.

Anggaran Menjadi Sumber Konflik

Ketika pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran dan memangkas belanja yang dianggap tidak sejalan dengan prioritas nasional, berbagai pemerintah daerah menyampaikan keberatan.

Mereka merasa program yang telah dijanjikan kepada masyarakat melalui visi-misi daerah menjadi terganggu.

Dari sinilah muncul kesan bahwa pemerintah pusat bertindak tidak adil, padahal menurut pandangan saya persoalan utamanya adalah tidak adanya kesatuan arah antara pusat dan daerah sejak awal.

Mengapa TNI Turun ke Berbagai Program Sipil?

Fenomena keterlibatan TNI dalam berbagai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, Bulog, perkebunan, hingga swasembada pangan juga dapat dibaca sebagai gejala adanya hambatan dalam sistem pemerintahan sipil.

Dalam pandangan saya, ketika pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban politik untuk menjalankan visi Presiden, pemerintah pusat kemudian mencari jalur lain agar program nasional tetap berjalan.

Akibatnya, TNI seolah menjadi pelaksana berbagai program strategis nasional.

Bila kondisi seperti ini benar terjadi, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai tanda bahwa sistem pemerintahan sipil menghadapi persoalan serius dalam koordinasi pusat dan daerah.

Mengapa Kalangan Akademisi Diam?

Saya mempertanyakan mengapa persoalan mendasar ini jarang menjadi pembahasan di lingkungan akademik, khususnya para profesor hukum tata negara.

Ada beberapa kemungkinan.

Pertama, persoalan ini menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi dan kepentingan politik sehingga dianggap sensitif.

Kedua, kajian-kajian kritis semacam ini kurang memperoleh dukungan maupun pendanaan.

Ketiga, banyak kalangan akademik memilih membahas persoalan teknis yang relatif lebih aman.

Padahal, menurut saya, yang sedang dipersoalkan bukan sekadar mekanisme pilkada, melainkan arah bentuk negara itu sendiri.

Dengan Sistem Sekarang, Siapa Pun Presidennya Akan Menghadapi Hambatan

Menurut pandangan saya, siapa pun yang menjadi Presiden akan menghadapi persoalan yang sama.

Sebab, dari Sabang sampai Merauke terdapat ratusan kepala daerah dengan legitimasi politik masing-masing.

Visi Presiden akhirnya hanya menjadi arah kebijakan pemerintah pusat.

Sementara di daerah, yang menjadi pedoman utama adalah RPJMD, APBD, Peraturan Daerah, dan visi-misi kepala daerah.

Pilkada sebagai Pintu Masuk Fragmentasi Politik

Pilkada langsung memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah untuk menjalankan agenda politiknya sendiri.

Secara politik mereka dapat mengatakan, “Saya dipilih langsung oleh rakyat.”

Akibatnya, loyalitas politik sering kali lebih banyak diarahkan kepada partai politik maupun jaringan politik yang mendukung kemenangan mereka dibandingkan kepada agenda pembangunan nasional.

De Facto Menyerupai Negara Federal

Dalam pandangan saya, kondisi sekarang memiliki karakter yang menyerupai negara federal.

Masing-masing daerah memiliki RPJMD, APBD, Peraturan Daerah, serta visi pembangunan sendiri.

Sementara pemerintah pusat tidak memiliki instrumen politik yang cukup kuat untuk memastikan seluruh daerah bergerak dalam satu arah pembangunan nasional.

Ketiadaan GBHN juga membuat tidak ada lagi pedoman pembangunan jangka panjang yang mengikat seluruh penyelenggara negara.

Pelajaran dari Kasus Bali

Peristiwa kunjungan Presiden ke Bali yang menuai sorotan karena tidak adanya penyambutan oleh pejabat daerah, menurut saya, bukan sekadar persoalan etika.

Peristiwa tersebut dapat dipahami sebagai refleksi hubungan pusat dan daerah yang semakin longgar.

Jika pola seperti ini terus berulang di berbagai daerah, efektivitas kepemimpinan nasional tentu akan menghadapi tantangan yang semakin besar.

Jalan Keluar

Menurut pandangan saya, Indonesia memerlukan kembali sistem yang menjamin adanya satu komando dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional.

Karena itu saya mengusulkan agar Presiden mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional untuk mengembalikan arah penyelenggaraan negara sesuai semangat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945, Pancasila, serta menghadirkan kembali pedoman pembangunan nasional yang mengikat seluruh penyelenggara negara.

Dengan demikian, tidak lagi terdapat ratusan visi-misi pembangunan yang berjalan sendiri-sendiri, tetapi seluruh daerah bergerak dalam satu arah demi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai Ketua Pusat Studi dan Kajian Rumah Pancasila, saya hanya dapat berharap agar Presiden memiliki keberanian politik untuk melakukan langkah-langkah yang menurut keyakinan saya diperlukan demi menjaga keutuhan dan efektivitas penyelenggaraan NKRI.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?

Next Post

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar
Crime

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

July 13, 2026
Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?
Feature

Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?

July 13, 2026
Yang Tertinggal Setelah Kepergianmu
Feature

Yang Tertinggal Setelah Kepergianmu

July 12, 2026
Next Post
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

July 13, 2026
VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

July 13, 2026
Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?

Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?

July 13, 2026
Selvi Gibran Ubah Arah Dekranas: Bukan Lagi Banyak Program, Tapi Pembinaan Berkualitas untuk Perajin

Selvi Gibran Ubah Arah Dekranas: Bukan Lagi Banyak Program, Tapi Pembinaan Berkualitas untuk Perajin

July 12, 2026
Yang Tertinggal Setelah Kepergianmu

Yang Tertinggal Setelah Kepergianmu

July 12, 2026
Hindari Bentrok, IPW Desak Panglima TNI Tarik Tentara yang Jaga Rumah Jampidsus

BREAKING NEWS Isu Pembatalan Status Tersangka Mantan Jampidsus Beredar, Polri Belum Beri Pernyataan Resmi

July 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

July 13, 2026
VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

July 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...