• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

fusilat by fusilat
July 13, 2026
in Crime, Law, News, Tokoh/Figur
0
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FusilatNews – Pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung memunculkan berbagai perdebatan di ruang publik. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa Febrie belum ditahan, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penjelasan resmi aparat penegak hukum dan mekanisme hukum acara pidana di Indonesia, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Polri Resmi Limpahkan Penanganan Perkara

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat melimpahkan penanganan tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.

Menurut Totok, pelimpahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, memperkuat pengembangan alat bukti, serta meningkatkan koordinasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersebut secara profesional dan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengapa Febrie Belum Ditahan?

Status tersangka tidak otomatis berarti seseorang harus langsung ditahan.

Plt. Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa hingga kini Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Kortastipidkor Polri. Setelah seluruh administrasi dan berkas diterima, akan dilakukan ekspose perkara sebelum diputuskan langkah hukum berikutnya, termasuk mengenai penahanan.

Dengan demikian, belum dilakukannya penahanan bukan berarti perkara dihentikan, melainkan proses administrasi dan hukum masih berlangsung.

Bagaimana Pembagian Kewenangan Polri dan Kejaksaan?

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan aparat penegak hukum dibedakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara umum:

  • Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
  • Jaksa melakukan penelitian berkas perkara, penuntutan, dan mewakili negara di persidangan.
  • Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada penuntut umum (tahap II), kewenangan penahanan dapat berada pada penuntut umum sesuai ketentuan KUHAP.

Karena itu, pernyataan bahwa “setelah pelimpahan kewenangan berada pada Kejaksaan” memiliki dasar dalam mekanisme hukum acara pidana. Namun, apabila dinyatakan bahwa “Polri sama sekali tidak dapat melakukan penahanan”, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Pada tahap penyidikan, penyidik Polri juga memiliki kewenangan melakukan penahanan sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan KUHAP.

Publik Menuntut Transparansi

Pelimpahan perkara ini memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak memandang langkah tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum, sebagaimana dijelaskan Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan independensi penanganan perkara mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini profesionalitas Polri maupun Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut. KPK mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menunggu Ujian Integritas

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi sistem penegakan hukum Indonesia. Di satu sisi, Polri dan Kejaksaan menegaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi untuk mempercepat penyelesaian kasus. Di sisi lain, besarnya perhatian publik menuntut agar seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Kepercayaan masyarakat pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh penetapan tersangka, melainkan juga oleh konsistensi aparat penegak hukum dalam membawa perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Next Post

Maka Bebaslah Febrie!

fusilat

fusilat

Related Posts

Masalah Penguntitan Densus 88 Belum Kelar Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Crime

Maka Bebaslah Febrie!

July 13, 2026
VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Feature

VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

July 13, 2026
Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?
Feature

Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?

July 13, 2026
Next Post
Masalah Penguntitan Densus 88 Belum Kelar Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Maka Bebaslah Febrie!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Masalah Penguntitan Densus 88 Belum Kelar Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Maka Bebaslah Febrie!

July 13, 2026
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

July 13, 2026
VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

VISI-MISI PRESIDEN TIDAK MENJADI KEWAJIBAN KEPALA DAERAH? Dampak Pilkada Langsung terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

July 13, 2026
Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?

Membersihkan Halaman Penegakan Hukum: Saatnya Prabowo Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung?

July 13, 2026
Selvi Gibran Ubah Arah Dekranas: Bukan Lagi Banyak Program, Tapi Pembinaan Berkualitas untuk Perajin

Selvi Gibran Ubah Arah Dekranas: Bukan Lagi Banyak Program, Tapi Pembinaan Berkualitas untuk Perajin

July 12, 2026
Yang Tertinggal Setelah Kepergianmu

Yang Tertinggal Setelah Kepergianmu

July 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Masalah Penguntitan Densus 88 Belum Kelar Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Maka Bebaslah Febrie!

July 13, 2026
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung: Bagaimana Mekanisme Hukumnya?

July 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist