Jakarta, Fusilatnews – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Selain hukuman penjara, Emirsyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Lebih lanjut, Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti senilai USD 86.367.019. Hakim menambahkan bahwa perbuatan Emirsyah Satar tidak mendukung upaya pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hakim menyatakan Emirsyah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa juga menuntut agar Emirsyah membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar USD 86.367.019 subsider 4 tahun kurungan.
Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 609.814.504 atau sekitar Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah memperkaya dirinya sendiri, orang lain, dan beberapa korporasi, termasuk Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas, dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo, atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,” ungkap Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta memperkuat komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.