Jakarta – Fusilatnews – Dalam sidang lanjutan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, agenda kali ini adalah menghadirkan terdakwa Tamron, selaku pemilik PT Venus Inti Perkasa beserta kawan-kawannya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (3/10/2024), Mantan Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan, memberikan kesaksian yang mengejutkan. Ia mengakui bahwa biaya sewa smelter swasta yang ditetapkan, yaitu sekitar 3.500 dollar Amerika Serikat (AS) per ton, tergolong terlalu mahal.
Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, menginterogasi Umar terkait kerja sama sewa smelter antara PT Timah dan perusahaan swasta yang diinisiasi oleh Harvey Moeis, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). “Apakah sewa peralatannya atau penghasilan dari pengolahan?” tanya Hakim Toni.
Umar menjelaskan bahwa biaya sewa dihitung berdasarkan jam penggunaan peralatan yang kemudian dikonversi menjadi tonase, sehingga muncul angka 3.700 dollar AS per ton. Namun, Umar mengaku tidak mengetahui asal-usul penentuan biaya sewa tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah dilibatkan dalam rapat untuk menentukan kerja sama itu.
Toni Irfan kemudian mengonfirmasi bahwa Umar pernah bertemu dengan Harvey Moeis di Restoran Sofia at Gunawarman, Jakarta Selatan, pada tahun 2018. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) poin 16, pemeriksaan ketiga, Toni menyatakan bahwa Umar pernah memberi keterangan kepada penyidik bahwa ia diminta Direktur Keuangan PT Timah saat itu, Emil Ermindra, untuk mengikuti pertemuan dengan Harvey Moeis dan rekan-rekannya. Emil meminta Umar mewakilinya serta menemani Alwin Albar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah.
Sidang ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam proses sewa smelter yang berpotensi merugikan negara dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang akuntabilitas dan integritas pejabat terkait dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.


























