Jakarta – Fusilatnews – Ketegangan dan spekulasi yang menyelimuti Pilkada Serentak 2024 semakin memuncak menjelang pengumuman resmi dari Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. Pada hari ini, Senin (26/8/2024), Megawati dijadwalkan untuk mengumumkan daftar 169 bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung PDIP di seluruh Indonesia.
PDIP berkomitmen untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60, yang memungkinkan partai-partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dengan batasan-batasan tertentu. Meski demikian, kepastian mengenai apakah Megawati akan mengumumkan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai calon gubernur Jakarta hari ini masih belum jelas. Ada kemungkinan bahwa pengumuman resmi terkait dukungan kepada Anies Baswedan bisa ditunda hingga 27 Agustus 2024.
Sumber internal di DPP PDIP mengonfirmasi bahwa, meskipun pengumuman hari ini mungkin belum mencakup dukungan untuk Anies, PDIP memastikan akan mendaftarkan Anies ke KPU Jakarta pada hari pertama pendaftaran, yaitu 27 Agustus 2024. Pengumuman ini akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube dan laman Facebook PDIP mulai pukul 13.00 WIB.
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, menegaskan komitmen partainya untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pengajuan calon kepala daerah. “Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami akan mengawal pendaftaran ke KPU Jakarta pada tanggal 27 Agustus dengan penuh semangat. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga demokrasi,” kata Masinton.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa pengumuman bakal calon kepala daerah yang diusung PDIP didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan akan mencakup calon dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Hasto menambahkan bahwa PDIP tidak menemukan alasan yang kuat untuk menunda implementasi keputusan MK tersebut dalam PKPU.
“Pengumuman bakal calon ini sesuai dengan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60. Kami memastikan bahwa semua calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk keputusan MK mengenai usia minimum calon kepala daerah,” ujar Hasto.
Dengan banyaknya perhatian yang tertuju pada calon-calon yang diusung PDIP, hari ini menjadi momen penting untuk mencermati siapa saja yang akan diumumkan dan bagaimana langkah PDIP selanjutnya dalam Pilkada Serentak 2024.

























