Bagi siapa saja yang terkena tilang mungkin saja asing dengan istilah tilang elektronik, sebuah istilah yang sebelumnya kurang dikenal tapi berkat perkembangan teknologi informasi yang berbasis pada internet muncullah sesuatu yng baru yang disebut tilang elektronik.
Jakarta – Fusilatnews – Bagi yang lagi sial dan kena tilang maka akan menerima surat tilang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, kepolisian melampirkan foto mobil Anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Munculnya surat tilang elektronik itu tentunya bakal membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda tidak perlu panik ketika Anda menerima surat tilang elektronik tersebut. Proses pengurusan denda tilang itu sendiri tidaklah merepotkan.
Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan jika menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian.
Konfirmasi setelah menerima surat tilang
Jika memang Anda yakin bahwasannya Anda telah melanggar lalu lintas, maka lakukan konfirmasi secepatnya lewat situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Atau Anda juga bisa melalukan konfirmasi manual ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.
Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang itu tidak salah alamat. Jangan sampai telat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi yang Anda lakukan, STNK Anda bisa saja diblokir pihak berwajib.
Ketika STNK terblokir, maka Anda tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.
Pembayara denda tilang
Sehari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari ETilang. Dalam SMS itu akan diinformasikan nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama Anda.
Anda harus melakukan pembayaran minimal H-4 sidang, dan lewat SMS tersebut Anda akan mendapat link untuk mengetahui berita acara seputar pelanggaran yang Anda lakukan serta bagaimana cara membayar dendanya.
Ada enam cara pembayaran denda tilang elektronik yang bisa Anda lakukan yaitu lewat Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.
Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera, lewat metode yang Anda pilih.
Apa perlu datang ke sidang?
Dalam berita cara yang didapat di etilang.info, tercantum nama pengadilan dan kejaksaan tempat Anda mengurus denda E-Tilang tersebut.
Sekedar informasi saja bahwa, Anda sebetulnya bisa melakukan pembayaran denda di kantor kejaksaan yang tercantum, bila Anda tidak ingin melakukan transfer.
Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda tidak perlu lagi menjalani sidang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita oleh aparat. Blokir itu akan otomatis tercabut setelah Anda membayarnya.
Bagaimana kalau sudah bayar denda tilang tapi tidak tercatat?
Kejadian ini sangat mungkin terjadi karena adanya gangguan dari sistem pencatatan. Tapi Anda tidak perlu khawatir akan hal ini.
Datangi saja kantor kejaksaan dan lakukan pelaporan dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran denda. Petugas terkait akan memproses laporan Anda.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.
Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.
Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.
Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.
Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.
Dalam pembuktiannya, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.
Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Polri telah meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I. Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.
“Kita launching secara nasional ETLE di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam acara launching program (ETLE) Nasional tahap I yang disiarkan secara virtual dari Jakarta, Selasa (23/03/2021).



















