• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mekanisme Pengurusan dan Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 3, 2023
in Feature
0
Mekanisme Pengurusan dan Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi siapa saja yang terkena tilang  mungkin saja asing dengan istilah tilang elektronik, sebuah istilah yang sebelumnya kurang dikenal tapi berkat perkembangan teknologi informasi yang berbasis pada internet muncullah sesuatu yng baru yang disebut tilang elektronik.

Jakarta – Fusilatnews – Bagi yang lagi sial dan kena tilang maka akan menerima surat tilang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, kepolisian melampirkan foto mobil Anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Munculnya surat tilang elektronik itu tentunya bakal membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda tidak perlu panik ketika Anda menerima surat tilang elektronik tersebut. Proses pengurusan denda tilang itu sendiri tidaklah merepotkan.

Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan jika menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian.

Konfirmasi setelah menerima surat tilang

Jika memang Anda yakin bahwasannya Anda telah melanggar lalu lintas, maka lakukan konfirmasi secepatnya lewat situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Atau Anda juga bisa melalukan konfirmasi manual ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.

Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang itu tidak salah alamat. Jangan sampai telat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi yang Anda lakukan, STNK Anda bisa saja diblokir pihak berwajib.

Ketika STNK terblokir, maka Anda tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Pembayara denda tilang

Sehari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari ETilang. Dalam SMS itu akan diinformasikan nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama Anda.

Anda harus melakukan pembayaran minimal H-4 sidang, dan lewat SMS tersebut Anda akan mendapat link untuk mengetahui berita acara seputar pelanggaran yang Anda lakukan serta bagaimana cara membayar dendanya.

Ada enam cara pembayaran denda tilang elektronik yang bisa Anda lakukan yaitu lewat Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera, lewat metode yang Anda pilih.

Apa perlu datang ke sidang?

Dalam berita cara yang didapat di etilang.info, tercantum nama pengadilan dan kejaksaan tempat Anda mengurus denda E-Tilang tersebut.

Sekedar informasi saja bahwa, Anda sebetulnya bisa melakukan pembayaran denda di kantor kejaksaan yang tercantum, bila Anda tidak ingin melakukan transfer.

Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda tidak perlu lagi menjalani sidang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita oleh aparat. Blokir itu akan otomatis tercabut setelah Anda membayarnya.

Bagaimana kalau sudah bayar denda tilang tapi tidak tercatat?

Kejadian ini sangat mungkin terjadi karena adanya gangguan dari sistem pencatatan. Tapi Anda tidak perlu khawatir akan hal ini.

Datangi saja kantor kejaksaan dan lakukan pelaporan dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran denda. Petugas terkait akan memproses laporan Anda.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.

Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.

Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.

Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Dalam pembuktiannya, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Polri telah meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I. Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

“Kita launching secara nasional ETLE di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam acara launching program (ETLE) Nasional tahap I yang disiarkan secara virtual dari Jakarta, Selasa (23/03/2021).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tanggapan Kemenkeu Atas Pernyataan KPK Terkait Geng ‘Tajir’ di Ditjend Pajak Dan Kementerian Keuangan

Next Post

Mencoba membaca di balik putusan PN tentang penundaan pemilu 2024

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Economy

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI
Birokrasi

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026
Birokrasi

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026
Next Post
Mencoba membaca di balik putusan PN tentang penundaan pemilu 2024

Mencoba membaca di balik putusan PN tentang penundaan pemilu 2024

Per 31 Maret Hard Rock Cafe Jakarta Resmi Tutup Permanen

Per 31 Maret Hard Rock Cafe Jakarta Resmi Tutup Permanen

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

JUMHUR HIDAYAT: AKTIVIS DI TENGAH PUSARAN PERTUMBUHAN DAN KEBERLANJUTAN

May 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist