“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”- Persyaratan Menjadi Presiden RI
Dalam berbagai kesempatan Jokowi mewanti-wanti, agar hati-hati dalam memilih Pemimpin kedepan. Seolah-olah sedang membangun imaginasi bahwa masa depan Indonesia itu berat sekali. Walau kemudian kita mencatat ada anak muda ingusan, pinjam istilah Panda Nababan, Gibran, sedang digadang-gadang menjadi Cawapres!. Punya kemampuan apa, dia? Sang Gibran sudah mumpuni jadi Pemimpin Indonesia kedepan?
Absurd.
Pernyataan Jokowi tersebut, tercium seperti bau pesing politik, karena berkaitan dengan Pilpres 2024. Hal itu terkoneksi dengan cawe-cawenya beliau. Secara telanjang mengendorsed GP atau PS. Minus Anies Baswedan.
Namun, yang pasti, menjadi pemimpin teratas di Republik Indonesia ini, tidak sesulit seperti apa yang disemburkan oleh Jokowi. Buktinya, Jokowi saja bisa!. Apalagi konon, jarene Ia sukses!
Mari kita simak apa yang pernah diteliti dan disampaikan bahkan yang dibukukan, Jokowi Undercover, oleh Bambang Tri Mulyono. Jokowi ditenggarai sekolahnya pun tidak mulus. Ijazahnya tidak jelas sampai sekarang. Ia punya ijazah asli atau tidak, saat ini Dr, Egi Sujana CS sedang menuntut Jokowi melalui PN Jakarta Pusat, soal itu.
Jadi sosok Jokowi pun, sekali lagi, bisa memimpin 270 Juta penduduk RI ini.
Berkaca kepada anak-anak Jokowi, Gibran dan Menantu Bobi Nasution bisa jadi Walikota, Kaesang bisa jadi Ketua Umum Partai. Mereka masih relative muda belia, tidak punya pengalaman politik apapun sebelumnya, bias kok. Apalagi Gibran karirnya sedang didorong untuk menjadi Cawapres.
Syarat untuk bisa menjadi Presiden RI, tersurat dalam UU, serendah-rendahnya berijasah SMA. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat capres 2024. Seseorang yang lulus SMA boleh mendaftarkan dari sebagai calon presiden. Aturan pendidikan terendah sebagai syarat capres 2024 ini dituliskan dalam Pasal 169 ayat r. Berikut ini bunyinya:
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”
Ketentuan minimal pendidikan untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden ini juga berlaku bagi mereka yang merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Presiden Megawati, walau kuliahnya tak selesai, Ia bisa memimpin sebagai Presiden RI. Coba kita tela’ah, dari Presiden pertama hingga ke Presiden Megawati, kualitas kepemimpinannya naik atau turun?
Toh Ia bisa memimpin bangsa ini.
Beralih ke Gusdur. Dengan segala hormat, saya ingin mengatakan, bahwa intelektualitas Gusdur yang tidak kita ragukan itu, pun bisa memimpin Indonesia. Bahkan mampu melakukan kunjungan kenegaraan/berkeliling dunia, melebihi presiden-presiden lainnya walaupun dalam segala keterbatasan penglihatannya/ “sight”.























