Pada suatu kesempatan, saya dan rombongan dari Kadin Jabar, melakukan kunjungan kehormatan kepada Kapolda Jabar, Mayjen Timur Pradopo, yang kemudian tidak lama setelah itu, beliau menjadi Kapolri RI. Teman-teman menyampaikan beberpa poin soal perekonomian di Jawa Barat, dan saya sendiri menyampaikan persoalan Demo. Saya merasa, poin saya, kurang pendapat perhatian dari beliau, padahal idea saya adalah terinspirasi dari cara pananganan Demo di Inggris dan di Singapore.
Berdemo atau Unjuk Rasa di Indonesia, sejak reformasi, bukan lagi sebagai aktifitas yang terlarang. Ia dinaungi oleh UU No 9/1998, disusui (istilah alm. Prof Sacipto-Undip) oleh Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV). Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ketetapan MPR No. XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19. Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Unjuk rasa atau demonstrasi dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum, dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsional, serta asas manfaat.
Di Inggris, berbagai macam cara menyampaikan pendapat, sebagai bagian dari kebebasan dan berdemokrasi, disampaikan disuatu tanpat yaitu Hyde Park. Taman Hyde adalah salah satu taman terbesar di pusat London, Inggris. Taman ini dipisah oleh Danau Serpentine bersambung dengan Taman Kensington yang dianggap sebagai bagian dari Taman Hyde, tetapi secara teknis keduanya merupakan taman yang terpisah. Luas Taman Hyde adalah 1,4 km² dan Taman Kensington adalah 1,1 km² jumlah luas kawasannya 2,5 km².
Taman ini adalah tempat dilaksanakannya The Great Exhibition (Pameran Raya) pada tahun 1851, dan di taman ini didirikan gedung kaca bernama The Crystal Palace yang dirancang oleh Joseph Paxton. Disinilah sering menjadi untuk lokasi unjuk rasa massal.
Berbeda dengan Singapore, walau Demo itu, tidak dilarang, tetapi perizinannya sangat ketat, menyebabkan jarang ditemui Demo-demo seperti di negara-negara lain. Yang menarik dari bagaimana Singapore menangani Demo tersebut, pertama harus berijin, dan tempatnya ditentukan seperti di Town Square. Saat Demo, aparat hukum juga hadir disana, ketika ditemui ada yang melanggar ketentuan, provokasi, menyampaikan hoax, dll, maka aparat langsung bisa memroses pelanggarnya.
Sebagai negara yang ingin mengemban Negara Demokrasi, maka Demo/Unjuk Rasa bisa menjadi instrumen dan pilar-pilar penopangnya. Setelah Demo menjadi legitimate, maka kewajiban negara, bagaimana kemudian memanage Demo ini, menjadi aktifitas politik yang sehat, dan menjadi jembatan aspirasi antara Rakyat dan Penguasa.
Sayang sekali, setiap kali Demo, Presiden kita selalu menghindar menghadapi massa yang ingin menyampaikan pikiran-pikiran, aspirasi dan protesnya. Polisi, sudah mempunyai protap, bagaimana mengawal Demo/Unjuk rasa, dari cara preventif hingga represif. Bercermin dari kejadian masa lalu, yang tidak sedikit, bahkan ratusan, ada tercatat korban sampai kematian sebagai akibat betrok antara aparat dan pendemo dari kedua belah pihak.
Apa penyebab Demo/Unjuk Rasa tidak terkendali dan menjadi anarkhis? Ini yang terpenting kita bahas. Ada satu hal yang Indonesia tidak mau belajar, bahwa Demo itu menganggu pihak lain yang kepentingan hidupnya berbeda, ketertiban umum yang terbaikan, dan bahkan bisa jadi membahayakan, karena ketika manusia berjumlah dalam besaran massa, maka karakternya akan berubah menjadi bringas (mob), itulah yang memungkinkan mudah untuk disulut dan diprovokasi sehingga menyebabkan chaos dan anarkis. Belum lagi diperkeruh oleh peserta penyusup, yang seringkali unjuk rasa yg bersekala besar itu, berakhir anarkhis.
Memahami dari potret diatas, dan yang salama ini Demo tidak banyak membawa manfaat, ada baiknya bila Pemerintah bisa mengelola Demo dengan antara lain menetapkan;
1. Lokasi Demo Yg permanen, seperti Hyde Park di London dan Tow Square di Singapore. Disiapkan panggungnya, sound systemnya dan alat perekam audio – visualnya, dll. Untuk menjaga, supaya tidak menganggu pihak lain.
2. Setiap kali ada Demo/Unjuk rasa, harus ada aparat yang terkait dilapangan, agar setiap tuntutan, aspirasi dan gagasan2nya yang disampaikan dapat didengar dan dicatat, termasuk kapan agenda wajib/hadir mendatangkan presiden ketika harus berhadapan dengan Pendemo.
3. Managemen lapangan, termasuk masalah security, peserta Demo aman, dan agar tidak terjadi peserta penyusup, yang khusus ingin menggangu.
4. Dst

























