Cadangan Beras Pemerintah (CBP) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Menurut UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Cadangan Pangan merupakan penopang utama untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang kokoh. Paling tidak, ada 6 pengertian cadangan pangan sebagaimana yang digambarkan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ke enam pengertian itu adalah :
- Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah
persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
Ke enam pengertian cadangan pangan diatas, tentu bukan hanya sekedar pamer kata-kata, namun yang lebih penting lagi adalah sampai sejauh mana kita mampu mewujudkan setiap cadangan pangan tersebut ke dalam bentuk nyata cadangan pangan itu sendiri. Kita tidak boleh terjebak dalam pola lama yang menyesatkan.
Di atas kertas, cadangan pangan itu terbaca cukup tersedia dengan angka yang cukup signifikan, namun ketika diminta pembuktian, ternyata barang nya itu tidak ada. Ironis sekali. Hal ini, pernah terjadi tatkala bangsa ini diminta untuk menyuguhkan cadangan beras yang dimiliki, sebelum diputuskan perlu atau tidak nya impor beras ditempuh.
Ke depan, kita butuh ada nya alat ukur di tingkat nasional yang mampu menginformasikan kepada bangsa ini terkait gambaran cadangan pangan berdasarkan up-date terkini. Alat ukur ini mesti mampu menjelaskan kondisi cadangan pangan di masing-masing pengertian cadangan pangan diatas.
Dari cadangan pangan yang diatur oleh Undang Undang Pangan, ternyata cadangan beras Pemerintah, seringkali muncul menjadi masalah yang merisaukan. Kita tentu masih ingat di tahun 2022. Di penghujung tahun tersebut, cadangan beras Pemerintah betul-betul mengkhawatirkan, mengingat tipisnya cadang beras Pemerintah yang kita miliki.
Pencarian beras dari hasil produksi petani dalam negeri, tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Walau dengan berbagai langkah Pemerintah mencari beras untuk mengisi gudang Perum BULOG sebagai cadangan, hasilnya terbukti belum mampu memenuhi harapan. Solusi jangka pendek, Pemerintah kembali harus membuka kran impor.
Yang membuat kita sedih, karena beberapa bulan sebelumnya, bangsa ini baru saja mendapat piagam penghargaan internasional dari Lembaga Riset Dunia di bidang padi (IRRI), atas kisah sukses meningkatnya produksi padi dengan menerapan teknologi budidaya tanaman padi. Bahkan hal ini dikuatkan oleh tidak adanya impor beras komersil selama 3 tahun berturut-turur (2019-2021).
Prestasi swasembada beras yang kita raih, otomatis memudar dengan sendirinya, mengingat sejak itu, kembali kita membuka kran impor beras secara besar-besarnya. Hal ini terus berlangsung, sampai pada tahun 2024 ini kita telah menetapkan kontrak impor beras dari Thailand, India, dan lain sebagainya, diatas angka 3 juta ton beras.
Atas gambaran yang demikian, menjadi sangat wajar, bila Pemerintah tampil dengan program menggenjot produksi beras dalam negeri setinggi-tingginya menuju swasembada dalam tahun ini. Hal ini dapat dipahami, karena tanpa impor beras, sangat sulit kita akan mengokohkan cadangan beras dari hasil produksi petani di dalam negeri. Saat ini, impor beras merupakan kebutuhan, bukan pelengkap.
Pemerinrah berhasrat agar cadangan beras Pemerintah berada pada angka 1,2 -1,5 juta ton. Bahkan saat itu, Presiden Jokowi berkeinginan agar cadangan beras Pemerintah ini berada pada angka 3 juta ton. Sikap politik perberasan seperti ini dapat dipahami, mengingat urusan beras di negara kita, menyangkut mati hidupnya suatu bangsa.
Catatan kritis yang patut dibahas adalah apakah menggenjot produksi agar kembali mampu berswasembada beras merupakan keinginan yang cukup rasional dan dapat dibuktikan dalam kehidupan nyata di lapangan ? Jawabnya tentu saja bisa macam-macam, tergantung dari sisi mana mereka menjawab. Bisa pesimis atau optimis.
Secara optimis, jawabannya, harus bisa. Tinggal bagaimana kita berjuang keras untuk mengihtiarkannya. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).




















