Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Sutdy Kajian ,Rumah Pancasila.
Semalam kita menonton perdebatan Capres ,ditengah perdebatan itu terus aku mikir bukan nya negara ini sudah punya Visi Misi yang terurai didalam Pembukaan UUD 1945 dan tidak perna di amandemen bahkan kata Yakob Tobing ketua fraksi PDIP Sebagai inisiator Amandemen UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 baik -baik saja .
Tetapi apa yang terjadi ternyata hasil penelitihan Prof Kaelan Itu bukan amandemen sebab yang diamandemen 97% dan parah nya pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dihilangkan akibat nya Negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 bubar,Pancasila dihilangkan ,dan secara otomatis gelar Proklamator Soekarno Hatta tercabut .
Apakah PDIP mengerti soal ini ?Apakah kita semua mengerti soal bubar nya negara yang di Proklamasi kan 17Agustus 1945 itu ? dan apakah kita semua rela mencabut gelar Proklamator Soekarno Hatta akibat diberlakukan nya UUD 2002 .
Pembukaan UUD 1945 itu tidak perna diamandemen arti nya apa yang ada di pembukaan UUD 1945 itu masih berlaku Isi pembukaan salah satu nya terurai Visi dan Misi Negara Republik Indonesia .
Visi Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Misi untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
jika akhli tatanegara se perti Prof Machfud MD harus nya lebih tahu sebab beliau adalah akhli tata negara .
Bagaimana mungkin negara mempunyai dua visi ,misi .disinilah ketololol dipertontonkan oleh orang orang cerdik pandai sebagai panelis dan peserta debat dipikir tidak ada yang tau ,ya akibat nya penyelenggara Pemilu dan peserta pilpres te lah berkhianat terhadap Pembukaan UUD 1945.
Memang lucu kita berbangsa dan bernegara ini tidak paham apa Indonesia itu padahal partai -partai politik dan tim sukses itu banyak Profesor dan mantan Jendral dan ada mantan Panglima TNI justru tidak mengerti apa yang telah terjadi .
Sebelum nya Gibran Rakabuming Raka dihujat habis habisan karena tidak datang di acara perdebatan yang tudak resmi yang bukan agenda KPU .
Apakah sebagai warga negara yang mencintai negeri ini kita bisa menggugat KPU dan semua peserta pilpres karena telah berkhianat pada Pembukaan UUD 1945 ?
Kalau sudah begini apakah hal yang salah dan ketololan ini akan diteruskan ?


























