• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tekait Perilaku Pengungsi Rohingya, Pisahkan Antara Pelaku Delik Dan Sisi Kemanusiaan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 17, 2023
in Feature, Law
0
Tekait Perilaku Pengungsi Rohingya, Pisahkan Antara Pelaku Delik Dan Sisi Kemanusiaan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Silahkan publik membuka asas legalitas tentang, asas nasional pasif, ada diundang – undang apa dan dipasal berapa, lalu hubungkan dengan Pancasila –makna pada sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab — dan Pasal 28G UUD 1945 dan Konvensi Pengungsi 1951

Apa makna hukum pidana berlaku secara pasif ?

Asas Perlindungan (Nasional Pasif) secara pasif adalah asas legalitas sesuai sistim hukum positif NRI, tentang perlindungan terhadap kepentingan nasional, yang memungkinkan undang – undang pidana berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana termasuk para pengungsi Rohingya, jika mereka melakukan tindak pidana, karena dapat mengganggu keamanan dan integritas negara. Oleh sebab keberlakuan Asas Hukum Nasional Pasif, tercantum Pasal 4 UU. RI. NO.1 TAHUN 1946 Tentang KUHP. Jalankan teori dan tegakkan hukum, agar dapat melahirkan fungsi keadilan, kepastian dan daya guna.

Negara (Pemerintah Penyelenggara Negara Pusat RI ) mesti bijaksana, memisahkan antara pelaku kriminal, terkait isu kabar perkosaan yang dilakukan oleh pengungsi Rohingya kepada anak perempuan Aceh, dan benarkah ? Jika ada, tentu tidak semua pengungsi adalah pelaku tindak pidana, karena ada para pengungsi lainnya yang berperilaku taat hukum dan mereka adalah dalam kondisi terdzolimi oleh penguasa negaranya Myanmar, sehingga butuh perlindungan hukum. Tidak pukul rata, lalu semua pengungsi dipaksa keluar dari wilayah Aceh, karena diantara pengungsi ada pelaku tindak pidana.

Maka Pemerintahan Penguasa negara rezim now, wajib melepaskan diri dari hipokritisasi politis dengan pola meng-eksploitisasi, sebuah “gejala-gejala politik yang preseden saat rezim now”  atau sekedar alih isu menutupi pelaksanaan (jika ada) kecurangan Capres-Cawapres 2024  oleh oknum-oknum politisi, dengan tujuan ingin melepaskan diri dari pertanggungjawaban mereka terhadap hukum nasional dan hukum Internasional.

Konvensi terkait status Pengungsi, yang dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.

Apakah NRI terikat dengan konvensi a quo ?  Tidak, Indonesia tidak terikat.

Namun oleh sebab konstitusi NRI oleh selain sisi kemanusiaan dan dalam hubungannya dengan ideologi pancasila dalam pemaknaan sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” dan Pasal 28G UUD. 1945 dan Konvensi Pengungsi 1951, lalu kemudian nyata-nyata Pemerintah RI telah memberikan kewenangan kepada UNHCR  (United Nations High Commissioner for Refugees) untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan untuk menangani permasalahan pengungsi di Indonesia.

Realitanya? Pemerintah RI yang berkoordinasi dengan Pemda setempat, dapat menggunakan semua dana yang diterima untuk merespon kebutuhan para pengungsi dan masyarakat sekitar yang menerima pengungsi.

Perlu publik ketahui program – program UNHCR dan para mitra kerja swasta saat ini di Aceh dan lokasi – lokasi di mana para pengungsi ditampung sepenuhnya pada zona wilayah RI , asal pendanaannya merupakan sumbangan dari negara – negara anggota PBB dan para donatur lainnya ( mitra kerja sektor swasta ). Dan UNHCR tidak menerima atau menggunakan kontribusi finansial apapun dari Pemerintah Indonesia untuk mendanai respons pengungsi di Indonesia.

Semua bantuan dan layanan yang diberikan oleh UNHCR kepada pengungsi adalah bebas biaya sepenuhnya.

Asal pendanaan UNHCR yang menggunakan dan berasal dari seluruh kontribusi dari negara-negara anggota PBB dan sektor swasta lainnya, diawasi secara ketat oleh PBB dan menjalani audit-audit pihak ketiga.

Dan sejak awal kedatangan pertengahan November 2023 pengungsi Rohingya yang berasal dari Myanmar Pemerintah RI membuat dan mengeluarkan kebijakan politik ” menerima para pengungsi Rohingya tentunya hasil koordinasi dengan Pemda Aceh, tempat pengungsi Rohingya, dan termasuk tentunya dapat saja menampung sumbangan baik dari pemerintah daerah Aceh, maupun individu untuk melanjutkan upaya dalam membantu pengungsi Rohingya di Aceh, yang lebih dari 75% di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Terpenting, jangan sampai ada faktor kesalahan atau kekeliruan penggunaan alokasi dana atau jangan sampai justru dana bantuan-bantuan dikorupsi oleh para aparatur atau bahkan individu relawan yang ditunjuk dan dipercaya ? Tentu hal lain ini perlu proses invesigasi dan keberlakuan UU. Tipikor dan merujuk asas hukum nasional pasif bagi siapapun pelanggarnya.

Atas diterimanya pengungsi Rohingya di tanah air ( Aceh ) sejumlah 1543 orang, UNHCR menyatakan apresiasi, dengan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengidentifikasi lokasi penampungan bagi para pengungsi yang mendarat di Aceh.

Setelah pemindahan dan penempatan pengungsi ke lokasi pengungsian di Aceh, UNHCR harus terus bekerja sama dengan para mitra kerja ( pemda dan para relawan ) untuk membantu memenuhi kebutuhan para pengungsi, termasuk makanan, air minum, air bersih, sanitasi, pengobatan dan layanan kesehatan.

UNHCR juga diyakini, telah melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Indonesia, masyarakat setempat, mitra kerja, pendukung, dan donor untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi. Maka selain penegakan hukum tanpa pandangbulu ( ekualitas ) yang terpenting dapat menjalin solidaritas dan kemanusiaan yang sama bagi para pengungsi saat ini dan apa yang mesti dilakukan di Pemerintah RI dan UNCR di masa depan, apakah statusnya akan dinaturalisasi ? Bagaimana dampak sosial politiknya, ini tentu kajian dngan domein pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta pertimbangan matang terkait geologi politik, jika  diberikan hak kewarganegaraan ( naturalisasi) atau kah sebaiknya ditampung dinegara lain yang lebih cukup berkemampuan dan lebih memenuhi persyaratan finansial.

Maka hendaknya permasalahan harus lebih kompleks dibuka secara  transparansi, tidak boleh ada faktor yang ditutup – tutupi dan tidak menjatifikasi perilaku beberapa individu dari sebuah kelompok ( pengungsi ) seolah perilaku kolegial atau digeneralisir, apakah adanya tindak krimininal dari individu – individu hanya sebagai tameng dari beberapa faktor  penyalahgunaan wewenang serta kewenangan, lalu menyasar mengkambinghitamkan atau melegalisasi pengusiran tanpa perkemanusiaan atau jangan sampai bantuan didapat, namun pengungsi diusir

Maka dibutuhkan pelaksanaan peran penyelenggara negara khususnya pemerintah pusat agar lebih intens untuk penanganan pengungsi Rohingya dengan segala problematikanya sesuai dengan prinsip – prinsip good governance.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

MEMPERDEBATKAN VISI MISI MEMPERTONTONKAN KETOLOLAN.

Next Post

GURITA VOC BARU DALAM BENTUK NKRI : “Bangsa Mandailing Dari Merdeka Kini Terjajah Sebab Pemerintah Pusat – I”

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
GURITA VOC BARU DALAM BENTUK NKRI : “Bangsa Mandailing Dari Merdeka Kini Terjajah Sebab Pemerintah Pusat – I”

GURITA VOC BARU DALAM BENTUK NKRI : "Bangsa Mandailing Dari Merdeka Kini Terjajah Sebab Pemerintah Pusat - I"

Nama Lembaga Tercoreng Akibat Ada Anggota Bawaslu Medan Terkenah OTT

Bawaslu Minta Tak Lagi Gelar Debat Pilpres 2024 di Kantor KPU

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist