Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
NEGARA Adalah penyatuan individu kedalam komunitas, komunitas menjadi bangsa, bangsa menjadi Negara, tujuan utamanya adalah perlindungan dan kesejahtraan atas individu-individu, namun dengan berkembangnya individu maka kesejahtraan individu individu Adalah hal utama bagi Negara (Dr. Eduard Mahirs 1830).
Indonesia telah merdeka sejak 78 Tahun silam, namun hari demi hari terlihat secara jelas dan nyata bahwa organisasi Negara tak mampu membawa komunitas individu individu ketempat yang lebih baik, lebih sejahtra, dan terlindungi.
Sifat kekuasaan Organisasi Negara, terlihat tidak jauh berbeda dengan Organisasi VOC yang dahulu menjajah Java, kekuasaan Negara telah menjadi gurita dan terus menerus menggerogoti rakyat, rakyat termarjinalkan, rakyat terus menerus di peras dengan legalisasi melalui pajak. Setiap konsumsi rakyat dalam kehidupan sehari-hari dapat di pastikan akan dikenai pajak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang lebih buruk lagi adalah setiap rakyat miskin sekalipun akan mendapatkan hal yang sama, dan pemerintah negara tidak pernah hadir dalam kehidupan mereka.
MANDAILING (1841-1846 ) dalam catatan Thomas Josephus Willer, (1646) telah memiliki badan tunggal yang bersifat politik, yang mengurusi tentang hukum masyarakat yang disebut sebagai “UTA atau Kotamadya” yang di pimpin oleh Ketua Adat (Hadah) atau Kepala Suku bekerja sama dengan para kaum bangsawan lain, dan masyarakat pribumk yang merdeka lainnya (hallak nadjaji) dalam mengurusi sistem sosial masyarakat dalam bernegara (land).
Pengaturan yang dimaksud mencakup hukum tata kelola pemerintahan, hukum perdata, dan hukum bagi pelaku kriminal (pidana). Pengurus kotamadya terdiri dari: a). Kepala Pertama, diberi wewenang tertinggi dalam jabatan yang menyandang gelar Pamoesoek. b). Wakil ketua kedua, biasanya adik laki-laki, putra atau keponakan laki-laki pertama, menyandang gelar Raja Paduana. c). Siobar Ripe, d). Natoras Angini Raja, atau sesepuh bangsawan yang tidak mempunyai jabatan lain. e). Soehoe soehoes, atau perwakilan kelas sipil yang memiliki sejumlah hallak nadjaji di bawah perintah langsung mereka. f). Baijo baijo, juga wakil warga dan menjalankan fungsi yang sama dengan suhoe. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa suhoe tidak boleh menikahkan anak-anak perempuannya dengan bangsawan, dan bajo baijo bisa, karena yang pertama adalah keturunan jauh dari bangsawan dan yang kedua bukan. g). Huloebalans, mereka adalah orang-orang bersenjata, yang berasal dari posisi berbeda, yang dipekerjakan oleh pemerintah dalam perang sebagai pemimpin melawan musuh dan dalam perdamaian sebagai penyedia senjata yang kuat. h). Notaras Ompoeng Dalam atau sesepuh dan wakil-wakil golongan itu, yang mempunyai bagian yang sama di bawah perintahnya. Para Natoras Pangkoengdangie atau tetua golongan yang sebagiannya berada di bawah komandonya, dang tugas yang di emban masing-masing Adalah sebagai pembawa pesan, juru sita, dan lainnya.
Kepala Kotamadya (Pamoesoek) bertanggung jawab untuk melindungi anggota masyarakat secara keseluruhan, wajib memberikan kesejahtraan bagi setiap rakyatnya, dan dalam sistem pemerintah Asli Mandheling tidak membebankannya pajak.
Di sana keadilan ditegakkan berdasarkan hadat yang walaupun tidak tertulis, namun harus diketahui semua orang. Hukum Adat (Hadat) menjaga setiap anggota masyarakat dalam hak dan harta bendanya, tak seorang pun dapat dirampas haknya di luar kehendaknya, bahkan demi kepentingan umum sekalipun. Semua perselisihan yang bersifat kecil diselesaikan oleh kepala suku yang berkepentingan, kecuali melalui banding ke Kepala pemerintah (pamoeseok), semua orang berlaku aturan tanpa kecuali.
Dari sedikit kesimpulan catatan diatas yang apabila di bandingkan dengan beberapa catatan kuno lainnya seperti Sir. Stanford Rafles, (1811-1817), Girbertus van Sandwijk,(1865) jelaslah bahwa konsep NKRI telah jauh merugikan masyarakat masyarakat daerah dan kepemimpinan daerah.
Masyarakat daerah telah memilih dan membiayai seluruh aktivitas Negara, namun kemajuan daerah terhambat akibat banyaknya tabrakan aturan yang di lahirkan pemerintah pusat dan legislative, selain dari upeti yang di ambil pemerintah pusat dari daerah terlalu besar disisi lain anggaran APBD yang minim diberikan pada daerah Tapanuli Selatan dan menyebabkan susahnya seorang Kepala Daerah untuk meningkatkan ekonomi rakyatnya, sehingga kemiskinan terus tinggi.
Dolly Pasaribu, Kepala Pemerintah Daerah (Bupati) Tapanuli Selatan, saat ini telah berusaha meningkatkan ekonomi, menghidupkan UMKM, UKM, Pariwisata, dan sebagainya, hingga saat ini dapat dikatakan cukup berhasil meningkatkan perekonomian dan pendapat perkapita masyarakat, angka angka yang terangkan pada rapat di DPRD Tapanuli Selatan tentunya secara variable sangat membanggakan, tentunya sangat layak untuk lebih baik, dan dapat lebih, dengan catatan-catatan pemerintah pusat harus memberikan dukungan anggaran yang lebih kepada daerah Tapanuli Selatan, dan proyek-proyek nasional harus di kerjakan oleh masyarakat setempat.


























