• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

MEMPERKOKOH KEBERADAAN BADAN PANGAN NASIONAL

by
July 15, 2024
in Economy, Feature, Layanan Publik
0
MEMPERKOKOH KEBERADAAN BADAN PANGAN NASIONAL
Share on FacebookShare on Twitter

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Dalam siklus kehidupan manusia, usia menjelang 3 tahun, sering disebut sedang “lelengkah halu”. Secara harafiah, “Lélengkah Halu” berarti “langkah goyang”. Ungkapan ini menggambarkan seseorang yang belum stabil dalam langkahnya, seperti anak kecil yang sedang belajar berjalan. Ada keraguan, ada ketidakpastian, tapi juga ada semangat dan keinginan untuk maju.

Namun demikian, makna “Lélengkah Halu” tidak berhenti di situ. Ia juga bisa merujuk pada seseorang yang masih baru dalam suatu bidang, belum memiliki banyak pengalaman, dan terkadang melakukan kesalahan. Bisa berupa orang baru di tempat kerja, pelajar yang menjajaki dunia baru, atau bahkan seseorang yang mencoba hal baru dalam hidupnya.

Begitu pun dengan kehadiran dan keberadaan Badan Pangan Nasional, yang lahir berdasar Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021. Menapaki usianya yang ke 3, sering kita saksikan kebijakan yang ditempuhnya terlihat belum sistemik dan mengesankan hanya sebatas menggugurkan kewajiban semata. Fungsi koordinasi yang diemban lembaga pangan tingkat nasional ini belum optimal bisa ditempuh.

Kalau kita pertegas apa yang diharapkan dengan keberadaan lembaga pangan tingkat nasional, sesuai fungsi yang tersurat dalam Perpres No.66/2021, Badan Pangan Nasional diminta untuk dapat mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Selain itu, Badan Pangan Nasional diminta pula untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Artinya, ada dua fungsi koordinasi yang harus digarap oleh BAPANAS, yakni koordinasi perumusan dan penetapan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan.

Lalu apa saja yang harus dikoordinasikannya ? Perpres tersebut jelas menyuratkan tentang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Mengacu kriteria Badan Pangan Dunia (FAO), fungsi diatas merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Ketahanan Pangan.

Cikal bakal Badan Pangan Nasional memang Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Sebagian besar pegawainya pun berasal dari Badan Ketahanan Pangan. Akibatnya wajar, jika titik kuat dari fungsi-fungsi yang diembankan terhadap Badan Pangan Nasional, lebih bernuansa kepada pencapaian Ketahanan Pangan bangsa dan negara.

Amanat Undang Undang No.18/2012 tentang Pangan terkait dengan perlunya dibentuk lembaga pangan tingkat nasional, tentu tidak semata-mata soal Ketahanan Pangan. Tidak juga hanya bicara soal pertanian tanaman pangan. Namun, lembaga pangan yang dimaksud juga menangani urusan perikanan, kelautan, kehutanan dan jenis pangan lain sebagaimana didefinisikan dalam UU Pangan.

Pertanyaannya adalah apakah Badan Pangan Nasional yang dibentuk Pemerintah ini senafas dengan apa yang diimpikan oleh para Wakil Rakyat yang menyusun UU tersebut ? Jangan-jangan, Badan Pangan Nasional dibentuk hanya sekedar meluluskan tekanan dari berbagai pihak agar bangsa ini memiliki lembaga pangan tingkat nasional belaka ?

Sejarah mencatat, rasanya lama juga amanat UU Pangan soal perlunya dibentuk lembaga pangan tingkat nasional ini diwujudkan oleh Pemerintah. Hampir 9 tahun bangsa ini menunggu lahirnya Badan Pangan Nasional. Kita sendiri tidak tahu dengan pasti, mengapa Pemerintah begitu lama melahirkan Perpres tentang lembaga pangan tingkat nasional ini.
Padahal kita percaya, Pemerintah sendiri, tentu tidak akan melupakan pesan Proklamator Bangsa Bung Karno yang menyebut urusan pangan menyangkut mati dan hidupnya suatu bangsa. Jadi, tidak semestinya Pemerintah berlama-lama membentuk lembaga pangan tingkat nasional ini. Bukankah kalau bisa dipercepat, buat apa harus diperlambat ?

Terlepas dari ada yang kecewa dengan lahirnya lembaga pangan tingkat nasional sekelas Badan Pangan Nasional, tapi apa mau dikata, kini lembaga pangan ini telah hadir di tengah kehidupan kita. Yang menjadi tugas kita sekarang adalah bagaimana mengoptimalkan keberadaan dan kehadiran Badan Pangan Nasional dalam mewujudkan kinerja terbaiknya.

Turunnya produksi beras dengan angka yang cukup signifikan, lalu melejitnya harga beras di pasar dengan angka kenaikan yang ugal-ugalan serta fantastisnya rencana impor beras untuk tahun 2024, sebenarnya menuntut kepada Badan Pangan Nasional untuk lebih cerdas dan bernas dalam mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan pangan ke depan.

Di sisi lain, jujur kita akui, dengan dibubarkannya Dewan Ketahanan Pangan, sepertinya “simpul koordinasi” antar Kementerian/Lembaga di tingkat Nasional dan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), tidak berlangsung seperti yang diharapkan. Sinergitas dan kolaborasi sulit dilakukan. Malah terekam antar Kementerian/Lembaga, jalan masing-masing.

Badan Pangan Nasional, tentu saja diminta untuk “mengingatkan” Kementerian/Lembaga, termasuk Daerah, kebijakan pangan itu sifatnya multi-sektor dan bukan sektoral. Itu sebabnya, pola koordinasi yang dirumuskan dan ditetapkan, baik dalam hal kebijakan atau pelaksanaan, pada dasarnya tetap harus berbasis kepada kinerja yang telah ditetapkan. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Tanggapi Rencana KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024

Next Post

Kodam XVII/Cenderawasih Bantah Klaim OPM Tembak Mati Prajurit TNI Saat Baku Tembak di Papua

Related Posts

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai
Economy

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026
Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Next Post
KKB/ OPM Serang Gereja, Rampas Property Milik Jemaat Saat Ibadah Minggu di Distrik Borme

Kodam XVII/Cenderawasih Bantah Klaim OPM Tembak Mati Prajurit TNI Saat Baku Tembak di Papua

WHO Peringatkan Situasi Bencana Kesehatan  di Gaza Hampir Mustahil Diperbaiki

Di Tengah Pembantaian Rakyat Palestina, Gus Dur-Gus Dur Muda ke Israel, PBNU Kebakaran Jenggot

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...