Jakarta, Fusilatnews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dinilai lebih kejam daripada pinjol (pinjaman online). Lalu, apa sebabnya?
“Kebijakan yang memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25 hingga ini lebih kejam daripada pinjol,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers, Sabtu (31/3/2023).
Ya, Ida Fauziah adalah Menaker yang menerbitkan aturan tentang pemotongan upah buruh 25 persen. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Di dalam beleid itu disebut industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen. Dengan kata lain, perusahaan mempunyai celah untuk memotong upah pekerja sebesar 25 persen.
Laporan Pidana
Namun, Said yang juga Presiden Partai Buruh ini mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25 persen. Pihaknya akan menunggu hingga tanggal 5 dan 10 bulan depan, karena biasanya buruh mendapatkan gaji pada tanggal tersebut.
Jika ada perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum. Mereka akan melaporkan pengusaha secara pidana.
Hal ini, karena, ketika upah dipotong 25 persen maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum, dan membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana atau kejahatan.
“Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja, di mana perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun,” tandas Said Iqbal. (F-2)


























