Menyusul Putusan pada tingkat PK1 di Mahkamah Agung yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas perkara lahan Hotel Sultan. Pemerintah segera mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam konferensi pers di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menegaskan pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) segera mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat dalam waktu dekat .
“Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara,” kata Eddy
Eddy menjelaskan, pemerintah memenangkan PK untuk perkara yang sama sebanyak empat kali. Adapun pihak yang menggugat kepemilikan lahan tersebut adalah PT Indobuildco dengan Direktur Utamanya Pontjo Sutowo. Eddy menyebut PK yang terakhir diputuskan Mahkamah Agung pada 21 Juni 2022 dengan hasil menguatkan putusan PK pertama.
Namun setelah kalah di tingkat PK, pihak Indobuildco kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Februari 2023. Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Eddy menyebut Pemerintah Pusat telah terbukti melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada 1962.
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara,” kata Eddy.
Bukti lain yang menyebut Blok 15 di Kawasan GBK merupakan milik negara adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. Belied itu menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK
Eddy memaparkan Dalam putusan perkara perdata PT Indobuildco Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007, juga terdapat kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Saat itu Ali mengaku merasa tertipu karena mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi.
“Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara,” kata Eddy.
Terakhir, Eddy menyebut PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan juga tidak membayar royalti atau kontrubusi sejak tahun 2007 – 2023 kepada Kementerian Sekretariat Negara selaku pemilik lahan tersebut.
Eddy menyebut pihaknya telah membuat tim transisi pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Tim ini bakal berperan mengembalikan fungsi dan manfaat lahan di GBK untuk negara.
“Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan dan kami juga telah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada,” kata Eddy.




















