Bersumber dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (2/3/2023). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Jakarta – Fusilatnews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer
Sedihnya MenPan-RB juga tidak menjanjikan adanya pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN karena dinilai akan membebani anggaran negara.
“Saya belum bisa sampaikan saat ini, tetapi kami telah menyiapkan opsi dengan baik, panduannya adalah tidak ada PHK massal, tidak ada penambahan anggaran,” kata Abdullah Azwar Anas
Menurut Anas sebelumnya ada solusi ekstrem yakni berupa pengangkatan honorer menjadi ASN atau melakukan PHK.
Namun, dirinya berupaya mencari solusi yang tidak membebani keuangan negara serta tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kemarin ada opsi-opsi ekstrem sebelumnya, opsinya nomor satu adalah waktu itu diangkat seluruhnya menjadi ASN. Kalau diangkat seluruhnya menjadi ASN ini akan menjadi beban keuangan negara yang sangat besar,” kata Anas.
“Atau diberhentikan seluruhnya. Kalau diberhentikan seluruhnya, ini akan menjadi masalah di dalam sektor pelayanan publik. Karena banyak di menara-menara suar di daerah itu banyak non-ASN yang sekarang nyata-nyata bisa membantu luar biasa,” lanjut Anas.
Abdullah Azwar Anas menegaskan , saat ini pemerintah masih memprioritaskan pengangkatan honorer untuk bidang kesehatan dan pendidikan sebanyak 700.000 orang.
“Atau diangkat sesuai prioritas yang sudah berjalan sekarang. Mulai 2022, 2023 ini yang diangkat sesuai prioritas adalah pendidikan dan kesehatan.
Kemarin, kami sudah siapkan 700.000 formasi bagi kesehatan dan pendidikan. Tetapi yang diusulkan daerah hanya 400.000.
Kami berharap daerah segera mengusulkan untuk TDK dari daerah karena kesehatan dan pendidikan. Kita sedang ajukan 1 juta formasi untuk tahun 2024,” jelas Anas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menpan-RB untuk menyelesaikan persoalan honorer yang masih banyak bekerja di pemerintahan daerah terutama. Lantaran dirinya mendapat pertanyaan dari pemerintah daerah yang mempertanyakan nasib jutaan honorer.
Dalam kesempatan sebelumnya diberitakan Nasib 2,3 juta tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih bergantung terhadap pemerintah untuk menyelesaikannya. Apalagi, pada November tahun ini, pemerintah berencana menghapus status honorer tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.
“Terkait progres pak presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia. Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perpu ataupun aturan lain yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN,” kata Sahirudin, Selasa (28/2).






















