Mensikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 keluar dari akal sehat. demikian tulis SBY
Jakarta – Fusilatnews – Bersumber dari akun tweeter pribadi SBY @SBYudhoyono,Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 keluar dari akal sehat.
Atas putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, SBY mencium sesuatu yang janggal telah terjadi di negara ini.
“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini.
Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?” kata SBY dikutip akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3/2023).
Atas putusan PN Jakpus, SBY berharap sesuatu hal yang tidak diinginkan semua pihak terjadi pada Pemilu 2024.
Lebih jauh, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa bangsa ini memang sedang diuji dengan berbagai godaan.
Namun, kata SBY, hendaknya tidak ada satu pun pihak yang seolah “bermain api” dengan mengganggu jalannya tahun politik di negeri ini.
“Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti,” pesan SBY. “Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti,” tambah dia
Pada akhir cuitannya, SBY mengingatkan semua pihak untuk bersama menjaga marwah Konstitusi terkait Pemilu.
Menurutnya, hal itu bisa diartikan pula sebagai bentuk mencintai Tanah Air sendiri. “Let’s save our constitution and our beloved country,” pungkas SBY.
Sebagaimana diberitakan Kamis (2/3) kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, (2/3 2023).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong, pada Kamis, 2 Maret 2023. didampingi hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

























