OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Paling tidak, saat ini ada tiga Kementerian yang diminta Presiden Prabowo untuk menyiapkan rancangan Peraturan Presiden terkait dengan semangat Pemerintah untuk menggarap transformasi kelembagaan Bulok ke depan. Ketiga Kementerian itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pertahanan.
Diluar tiga Kementerian diatas, tentu ada Kementerian/Badan lain yang ikut membantu berlangsungnya proses transformasi kelembagaan Bulog diatas. Sebut saja Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Ysaha Milik Nefara, Kementerian PAN/RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pangan Nasional dan lain sebagainya. Semuanya tampak serius untuk memberi karya terbaik bagi keberadaan Bulog di Tanah Merdeka.
Soal Bulog, memang selalu hangat untuk dibincangkan. Bukan saja Bulog memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan penugasan strategis ysng dimintakan Pemerintah sebagai operator pangan, namun Bulog pun dituntut untuk dapat tampil sebagai ‘raksasa bisnis pangan” yang handal dan disegani selaku Perusahaan Plat Merah, dalam arti Perusahaan Umum.
Akibatnya wajar, bila Bulog sempat jadi rebutan untuk dijadikan bagisn integral sebuah Kenenterian. Salah satunya, pemikiran yang disanpaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, yang mengusulkan supaya Bulog berada dibawah koordinasi Kementerian Pertanian. Belum lagi Kementerian BUMN yang masih memandang perlu, Bulog tetap menjadi sebuah BUMN.
Begitu dan begitulah suasananya. Perbincangan tentang Bulog seolah tak kunjung reda. Di tengah keranaian diskusi tentang bagaimana sebaiknya “standing pisision” Bulog ke depan, tiba-tiba muncul pandangan dari Presiden Prabowo yang menginginkan agar Bulog kembali seperti masa Orde Baru, yskni menjadi lembaga otonom Pemerintah yang statusnya langsung dibawah Presiden.
Sebagai lembaga otonom Pemerintah, otomatis Bulog tidak lagi menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus Perusahaan Umum (PERUM), namun akan berubah jadi Lembaga Pemerintah Non Kementerisn. Kemauan politik Presiden Prabowo ini cukup menarik dan tidak lepas kaitannya dengan pencapaian swasembada pangan.
Diamati dari purwadaksinya Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG) adalah Badan Usaha Milik Negara yang berdiri pada tanggal 21 Januari 2003. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 yang merupakan Anggaran Dasar Perum BULOG tersebut kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG. Di sisi lain, pendirian Perum BULOG tidak lepas dari keberadaan lembaga sebelumnya yaitu Badan Urusan Logistik (BULOG), yang statusnya sebagai Lembaga Pemerintsh Non Departemen (LPND).
Inibperly disampaikan, sebab Perum BULOG merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum). Perubahan status badan hukum BULOG juga mempengaruhi alur koordinasi vertikal semula yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan Lembaga Kementerian teknis lainnya..
Sejarah dan perkembangan Bulog yang kemudian berubah menjadi Perum Bulog menjadi sangat penting untuk dicermati oleh mereka yang sekarang ditunjuk untuk membidani Bulog Baru. Kita berharap mereka dapat menyelami yang mendasari lahirnya Bulog di negeri ini. Mereka juga penting memahami, mengapa di saat reformasi IMF begitu sungguh-sungguh ingin mengganti status Bulog.
Bahkan akan lebih afdol, jika mereka pun dapat mencari jawaban, mengapa selama 21 tahun Bulog menjadi sebuah BUMN, kehadiran dan keberadaannya, seperti yang tak berkembang dalam menjalankan fungsi bisnisnya ? Padahal, sebelum-sebelumnya banyak pihak yang berharap, bila Bulog menjadi BUMN, hasrat untuk melahirksn “raksasa bisnis pangan” bagi Perum Bulog memiliki peluang yang cukup besar.
Dengan kerja keras dan kerja cerdas, tentu kita berharap agar mereka yang ditugaskan menyiapkan regulasi transformasi kelembagaan Bulog, tidak akan berlama-lama merampungkan tugas yang diembannya. Bukankah Presiden Prabowo sering menyampaikan kslimat “dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” ? Artinya, segera tuntaskan penyusunan regulasi transformasi kelemvagaan Bulog ini.
Regulasi terkait dengan transformasi kelembagaan Bulog, sudah sepatutnya melahirkan teribosan cerdas dalam upaya percepatan pencapaian swasembada pangan. Apakah itu yang erat hubungannya dengan ketersediaan sumber daya manusia yzng ada di Bulog, atau pun yang berkaitan dengan jurus-jurus ampuh Bulog dalam nembangun strategi yang tepat dan jitu.
Mengamati ke tiga sosok Menteri yang ditugaskan khusus oleh Presiden Prabowo menggarap transformasi kelembagaan Bulog (Bung Zulhas, Kang Rachmat dan Bang Sjafri), sepertinya kuta patut bersyukur dan pantas optimis, nencermati “rskam jejsj” mereka dalam komitmennya membangun bangsa dan negara. Ketiganya pekerja keras dan tak lernah lelah untuk memberi hasil exelennya.
Kita doakan transformasi kelembagaan Bulog ini cepat tertuntaskan, mengingat Kang Wahyu selaku Dirut Perum Bulog, siap untuk berlari kencang. Ingat kurun waktub3 tahun mencapai swasembada pangan, bukanlah waktu yang panjang. Kalau tidak sekarang, kapan lagi kita akan berkiprah. Kalau bukan kita, siapa yang akan memulainya. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).























