oleh: Sadarudin el Bakrie Jurnalis|,Pengamat Ekonomi Politik | Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jember
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menghentikan seluruh tahapan pemilu dan memerintahkan untuk menunda Pemilu selama dua tahun terhitung sejak putusan majelis hakim diputuskan.
Putusan PN Jakarta Pusat itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima melawan KPU sebagai tergugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret MMaret
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.
Jika kita mengikuti pemberitaan dari outlet media terkemuka wacana penundaan Pemilu, Presiden 3 periode menjadi isu utama yang mewarnai outlet berita sepanjang tahun 2021 sampai sepanjang tahun 2022 bahkan sampai awal- awal tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara konsisten menolak penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk soal presiden tiga periode. Wacana ini memang menjadi polemik yang hangat dalam dua tahun terakhir
Sikap penolakan Jokowi yang disampaikan baik secara verbal sebagai Presiden maupun secara kebijakan sebagai lembaga eksekutif membuat semua pihahanyut pada isu ini.
Pada kenyataannya semua elemen bangsa mulai dari elite politik, pejabat pemerintahan, pengusaha hingga masyarakat sipil terlibat dalam polemik kedua wacana tersebut.
Wacana ini diawali oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mengusulkan Pemilu 2024 agar ditunda.
Usulan Cak Imin menjadi bola liar yang disambut pro dan kontra oleh para elite dan masyarakat. Muncul berbagai spekulasi, termasuk menuduh Jokowi menginginkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan tiga periode da Jokow lberkali-kali menegaskan mematuhi konstitusi
14 September 2021
Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat hasil Pemilu dan Pilkada 2024 dan tidak terlalu lama masa kampanya agar nanti suhu politik menjelang pembentukkan kabinet baru 2024-2029 tidak terlalu lama.
17 dan 23 September 2021
Menko Polhukum Mahfud MD bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BIN Budi Gunawan memimpin rapat lintas kementerian/lembaga untuk membentuk jadwal Pemilu 2024 serta berkomunikasi dengan tim bersama, yakni Kemendagri, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP. Berdasarkan rapat lintas kementerian/lembaga tersebut, pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024.
27 September 2021
Jokowi memimpin rapat kabinet yang menyetujui bahwa pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024.
6 Oktober 2021
Dalam rapat kerja antara Komisi II, Kemendagri, dan KPU, pemerintah menyampaikan usulan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024. Namun, DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain, yakni 14 Februari 2024.
11 November 2021
Jokowi berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Setelah itu, Jokowi menekankan lagi kepada Menko Polhukam dan Mendagri agar mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
24 Januari 2022
Pemerintah, DPR dan KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024. Kesepakatan bersama ini ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Nomor 21/2022 tanggal 31 Januari 2022 yang menetapkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
10 April 2022
Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) terkait membahas tentang persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor. Dalam arahannya, Jokowi meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu, yakni 14 Februari 2024. Jokowi tidak mengingikan muncul isu lain, seperti wacana penundaan pemilu.
12 April 2022
Jokowi melantik KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 di Istana Negara.
13 April 2022
Rapat dengar pendapat perdana antara KPU dan Bawaslu baru dengan DPR dan Kemendagri. Pada kesempatan itu, ditegaskan kembali oleh DPR, Kemendagri, dan KPU bahwa pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024 dan pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024
Dari rangkaian itu, maka jelas terlihat bahwa Presiden Joko Widodo sebelum putusan PN Jakarta Pusat melawan KPU yang memutuskan penundaan Pemilu Jokowi dengan konsisten mendukung pemilu dan pilkada dilaksanakan pada 2024.
Pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sikap Jokowi terlihat kurang tegas dan seperti berada fipersimpangan jalan dalam menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang kontroversia ini
Jokowi juga tidak segera membahas dengan jajaran kabinet terkait putusan penundaan pemilu. tahun depan.
Meski sebelumnya Jokowi sudah menegaskan akan taat dan tunduk pada konstitusi atau UUD 1945 soal masa jabatan presiden. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bahwa mandat yang diberikan rakyat kepada dirinya dan Jokowi hingga 2024.





















