Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang berupaya memperluas kewenangannya. Secara simultan: di legislatif dan yudikatif.
Di legislatif, melalui pemerintah, TNI mengajukan revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pengusulan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 itu didasarkan pada Surat Presiden RI No R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Dengan demikian, RUU TNI tersebut secara resmi menjadi usulan inisiatif dari pemerintah.
Di yudikatif, Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd Halkis MH mengajukan “judicial review” (uji materi) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.
Halkis mengajukan uji materi UU TNI karena menilai beleid tersebut mengekang hak prajurit sebagai warga negara. UU TNI ia nilai bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Secara institusional, Halkis memang tidak mewakili institusi TNI. Tapi secara moral dan emosional, jelas Halkis yang seorang prajurit aktif itu dapat dikatakan mewakili TNI.
Pun, ada kesamaan pasal dalam UU TNI yang sedang direvisi di legislatif, dengan yang digugat Halkis di MK.
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sedang mengebut pembahasan RUU TNI. Sedikitnya ada 3 pasal yang sedang direvisi.
Pertama adalah Pasal 3. Pasal 3 UU TNI hasil revisi nanti akan mengatur soal kedudukan TNI yang berada di bawah Presiden dalam perkara pengerahan dan pengunaan kekuatan militer; dan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam hal kebijakan dan strategi serta dukungan administrasi.
Lalu, Pasal 47 ayat (2). Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil pada 10 kementerian/lembaga, yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam revisi UU TNI yang sedang berlangsung, 10 kementerian/lembaga itu akan ditambah 5 sehingga total menjadi 15 kementerian/lembaga. Adapun 5 kementerian/lembaga yang hendak ditambahkan adalah Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Kemudian, Pasal 53 UU TNI yang mengatur masa dinas prajurit TNI hingga umur 53 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 58 tahun bagi perwira.
Pasal ini akan direvisi sehingga rumusannya menjadi sebagai berikut:
Pasal 53 ayat (1) menyebut, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas masa pensiun.
Dalam Pasal 53 ayat (2) diatur ketentuan rinci sebagai berikut:
Tamtama paling tinggi 56 tahun.
Bintara paling tinggi 57 tahun.
Perwira sampai Letnan Kolonel paling tinggi 58 tahun.
Kolonel paling tinggi 59 tahun.
Perwira tinggi bintang satu paling tinggi 60 tahun.
Perwira tinggi bintang dua paling tinggi 61 tahun.
Perwira tinggi bintang tiga paling tinggi 62 tahun.
Sementara itu, Pasal 53 ayat (3) mengatur khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.♦
Selanjutnya, Pasal 53 ayat (4) menyebutkan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan Presiden.
Dengan kata lain, perpanjangan masa pensiun perwira tinggi bintang empat diatur dengan diskresi oleh Presiden.
Pasal 47 ayat (2) yang sedang direvisi di DPR juga diajukan uji materinya ke MK oleh Halkis.
Ya, Halkis mempersoalkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif. Ia menilai beleid tersebut tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Halkis juga mempersoalkan Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit berbisnis. Menurut perwira ini, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pun, Halkis mempersoalkan Pasal 2 huruf d UU TNI ihwal tentara profesional. Menurut dia, seperti dikutip sejumlah media, definisi dalam Pasal 2 huruf d UU TNI tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif dan tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif.
Sebaliknya, kata dia, definisi itu hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
Adapun Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Menurut Halkis, tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik.
DPR dan Halkis agaknya alpa bahwa perluasan kewenangan TNI untuk menduduki jabatan sipil akan mengganggu profesionalitas TNI itu sendiri di satu pihak, dan di pihak lain mengarah ke berlakunya kembali dwifungsi militer seperti di era Orde Baru saat TNI masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Saat itu, ABRI punya dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan serta sebagai kekuatan sosial dan politik.
Kekhawatiran akan berlakunya kembali dwifungsi militer inilah yang menjadikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak revisi UU TNI.
Halkis agaknya juga alpa bahwa memperbolehkan TNI berbisnis juga akan mengganggu profesionalitas TNI sebagai kekuatan pertahanan.
Adapun solusi bagi rendahnya kesejahteraan prajurit, ialah dengan menaikkan gaji dan tunjangan mereka, bukan dengan memperbolehkan TNI berbisnis.
Kalau memang mau kaya, jangan menjadi prajurit, tetapi menjadi pengusaha. Kalau prajurit ingin kaya dan kemudian berbisnis, niscaya profesionalisme mereka akan terganggu.
Jika yang dimaksud dengan revisi dan uji materi UU TNI itu agar prajurit sama dengan warga sipil, sehingga ada kesetaraan dan keadilan di sana, saya kira tidak sepenuhnya benar. Yang benar adalah proporsionalitas. Semua bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Militer sudah diberi sejumlah keistimewaan yang tidak dimiliki sipil. Antara lain boleh pegang senjata. Sebab itu, ada pembatasan-pembatasan tertentu yang tidak boleh dilakukan militer. Seperti hak pilih dalam pemilu. Militer tak punya hak pilih. Jika diberi hak pilih, TNI bisa terkotak-kotak sesuai afiliasi dan pilihan politik masing-masing.
Alhasil, sudah sepatutnya DPR membatalkan revisi pasal-pasal dalam RUU TNI yang akan menyebabkan kembalinya dwifungsi militer, serta tidak profesionalnya TNI.
Begitu pun MK, sudah sepatutnya tidak mengabulkan alias menolak uji materi UU TNI yang diajukan Halkis yang tujuannya sama dan sebangun dengan revisi UU TNI yang sedang digodok DPR, yang akan menjadikan TNI tidak profesional.
Adil itu tak harus sama. Adil itu proporsional. TNI memang tidak sama dengan sipil.





















