Mengapa Presiden Joko Widodo, sampai menyatakan himbauan agar kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jangan sampai mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan negara. “Jangan sampai perhelatan politik nanti di 2024 mengganggu stablitas ekonomi, stabilitas keamanan, stabilitas sosial politik,” kata Jokowi usai acara peringatan HUT ke-58 Golkar di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Jokowi mengatakan, stabilitas merupakan politik dan keamanan sangat penting bagi sebuah negara karena kondisi global yang tidak pasti dan sulit terkalkulasi.
Sementara di Inggris kurang dari 3 bulan, bisa berganti Perdena Menteri hingga 3 kali. Dari Boris Johnson ke Liz Truss, lelu kini Sunar. Begitu juga di Jepang, sebelum PM Abe, sering terjadi PM berganti, bahkan. dalam hitungan hari!. PM Tsutomu Hatta, 1994, hanya 64 hari, menjabat. PM Sosuke Uno, 1989, juga hanya 69 hari, duduk dikursi Sori Daijin (PM).
Dialetika kita adalah, kok rakyatnya adem-adem saja? Sementara di Indonesia justru terbalik. Pendukung Prabowo dan Jokowi, sampai saat ini masih menyisakan dendam kesumat. Tiap saat saling memaki dan menghujat. Sementara mereka berdua dan Uno, yang dahulu tarung sengit, sejak pemerintahan Jokowi dibentuk, Prabowo, disusul oleh Uno, kini larut dalam kolam kubangan kekuasaan Pemerintahan Jokowi.
Apa yang ingin kita perbincangan disini adalah, mengapa hal tersebut bisa terjadi, seperti di Inggris dan di Jepang? Sementara di Indonesia, justru terbalik?
Apa yang salah?
Ketika Indonesia menganut system Parlementer, pada jaman Orla dan Orba, yaitu rakyat memilih partai politik pada saat pemilu. Apa yang terjadi?
Di Jaman Orla, terjadi hal yang aneh, saat pelaksanaan Pemilu 1955. Dari sekian peserta Partai Politik Pemilu tersebut, ada diikuti oleh peserta no. 28, yaitu peserta non partai alias perorangan. Ia adalah R. Soedjono Prawirisoedarso dan berhasil duduk sebagai anggota konstituante.
Pada era Orde Baru, Presiden Suhartolah yang mengklaim, “melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara Murni dan Konsekuen”. Apa yang terjadi? Golkar sebagai Partai pemenang pemilu, selama 6 kali, tidak otomatis Ketua Umumnya menjadi Presiden/Perdana menteri. Seperti lazimnya, dinegara-negara yang menganut system parlementer, yaitu Inggris dan di Jepang itu.
Presiden RI harus dipilih pada sidang Umum MPR RI, diluar system Pemilu. Aggota MPR terdiri dari sepertiga dari ex partai peserta Pemilu, sepertiga lagi dari utusan golongan/daerah dan sepertiga lagi dari fraksi ABRI.
Sytem pemilihan Presiden, melalui MPR RI, menyebabkan kejadian pada Gusdur yang berasal justru dari partai kecil, PKB, tetapi berhasil terpilih menjadi Presiden RI. Walau kemudian di jatuhkan kembali oleh para pemilihnya!.
Megawati yang meneruskan Presiden Gusdur, juga terpilih atas kompromis poros tengah yang dipimpin oleh Ketua MPR RI, Amin Rais pada waktu itu.
Sebelumnya, Presiden Habibi ditolak laporan pertanggung jawabannya oleh Partainya sendiri, sehingga tidak bisa mencalonkan kembali sebagai Presiden.
Pada era reformasi, system politik sudah berganti dari system parlementer ke system presidential. Disini lebih banyak lagi terjadi hal yang aneh. Calon Presiden boleh koalisi antar dua partai atau lebih, supaya memenuhi quota 20% kursi di DPR RI.
Akhirnya bergabunglah partai-partai tadi, untuk mengusung Capres dan Cawapresnya. Tetapi saat akhir masa jabatan usai, menjelang pemilu berikutnya, dua-duanya bersaing kembali untuk berebut kursi Presiden. Terjadi pada waktu Megawati dan Hamzah Haz, pemilu 2004. SBY-JK pada waktu pemilu 2009.
Pada ruang DPR terjadi koalisi Partai-partai. Sekarang koalisi hingga 82%, Bersama the rulling party PDIP. Koalisi dan opisisi, hanya terjadi dalam system Parlementer. Dan tidak masuk akal, ketika terjadi dalam system parelementer, seperti yang kita anut sekarang.
Mengapa? Rakyat memilih orang per orang. Tak terkait dengan partai pengusungnya. Keterwakilan anggota DPR yang terpilih, adalah mewakili dirinya sendiri.
Yang lebih gila lagi, atau absud adalah, Pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024 yang akan datang, disusung oleh Partai-partai yang memenuhi quota Parliamentary threshold, produk pemilu tahun 2019, yang sudah expired pada 2024.
Hal lain yang terpenting adalah, bahwa pejabat Politik (5 tahunan), seperti Presiden/PM, Para Menteri, Gubernur dan Walikota, mereka tidak memiliki akses intervensi administratif kepada para pejabat karier (professional). Pimpinan Kementrian adalak Sekjen, di Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah para Sekda. Sehingga ketika pejabat politik absence atau kosong, pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

























