• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

OMNIBUS-LAW BENTUK PENGHINAAN DAN PENGHIATAN KEPADA PANCASILA

fusilat by fusilat
October 30, 2022
in Feature
0
OMNIBUS-LAW BENTUK PENGHINAAN DAN PENGHIATAN KEPADA PANCASILA
Share on FacebookShare on Twitter

 Oleh: Muhammad Yamin – Pemerhati Hukum

Dalam sejarah lahirnya Kota Roma (Ab Urbe Conditia – History of Rome) frasa Omnibus Law untuk pertama kali dikemukan oleh Titus Livius ( 59 SM – 17 M), yang dimana adanya tuntutan kesetaraan atau hukum yang sama untuk semua (aquare leges omnibus), [1] secara harfiah omnibus law (leges omnibus) artinya hukum untuk semua. Yang secara umum dikemukakan banyak ahli hukum terdahulu “equality before the law,” hukum harus menjadi kehendak semua. Adalah kekeliruan secara terminologi ahli hukum dan akademisi hukum dibeberapa buku, jurnal hukum, atau ceramah (lecturer) yang mengartikan omnibus law adalah hukum satu bus. Walaupun salah satu istilah omnibus law disebut juga sebagai “The Law Of Crete”

Perundang-Udangan Omnibus, dan berbagai macam bentuknya diseluruh dunia dikenal dengan banyak nama tambahan seperti; Tagihan Pohon Natal (Christmas tree bills), Tagihan Portmanteau (Portmanteau Bills) Portmanteau diambil dari bahasa Prancis yang artinya gabungan dua kata menjadi satu, Tagihan Mosaik (Mosaic Bills), Hukum Tambal Sulam  (Patchwork Laws), Tagihan Monster (Monster Bills), Tagihan Raksasa (Mammoth Bills), Hukum Gado-gado (Salad Laws), Tagihan Budget atau Tagihan Hutang (ketika butuh pemasukan yang berhubungan dengan piskal  (Omnibudget Bills or Money Bills – when they deal with fiscal legislation); atau bahkan disebut juga sebagai Tagihan Kerajang Sampah (Garbage Bills).[2] Dinegara lain dari bahasa yang berbeda Undang-Undang Omnibus juga disebut sebagai; Hukum Artikel (Artikelgesetz – dalam arti lain diisi sesuka hati), Undang-Undang jas Hujan , (Mantelgesetz ) dan Undang-Undang Pendamping Anggaran (Budgetbegleitgesetz) di Negara Jerman. Sedangkan dalam bahasa Italia Omnibus dikenal sebagai; Hukum Keuangan (Leggi finanziarie), Undang-Undang Stabilitas (Leggi di stabilità).[3]

Literatur hukum tata negara komparatif telah menyoroti gagasan pinjaman konstitusional yang melecehkan. Arsitek dari konstruksi hukum omnibus yang berbeda dengan konsep Livius “aquare leges omnibus” adalah Rosalind Dixon dan David Landau “Abusive constitutional borrowing: legal globalization and the subversion of liberal democracy” (2021) berpendapat bahwa; adanya fenomena di mana para pemimpin negara-negara demokrasi baru bergeser dari keterlibatan otentik dengan norma-norma demokrasi liberal dan menuju keterlibatan yang kasar.[4] Keterlibatan kasar ini bertujuan untuk menggunakan ide-ide dan norma-norma dari demokrasi liberal barat untuk melakukan perubahan konstitusi ANTI- DEMOKRASI. Intinya adalah bahwa beberapa pemimpin meminjam sesuatu dari Barat untuk memajukan agenda anti-demokrasi mereka. Presiden Indonesia, Joko Widodo (biasa disapa Jokowi), telah mengambil langkah besar untuk bergabung dengan klub ANTI – DEMOKRASI tersebut dengan meminjam konsep omnibus law dari Barat untuk melakukan proses perubahan konstitusi yang bersifat anti demokrasi.[5] Dalam pidato pengukuhannya pada 20 Oktober 2019, Jokowi mengumumkan rencananya untuk merevisi “puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja” menjadi Omnibus Law yang efisien untuk masa jabatan presiden keduanya.[6] Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang, awalnya mengusulkan gagasan Omnibus Law kepada Jokowi. Djalil mengklaim bahwa ia mendapat inspirasi dari undang-undang Omnibus yang digunakan Kongres AS secara rutin.[7]

Berdasarkan rujukan di atas, ada baiknya kita melihat dengan teliti, sikap-sikap dan kebijakan -kebijakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo, Mentri-Mentri, dan Partai Penguasa (PDI-P) akhir – akhir ini tentang kekasaran dan Anti – Demokrasi yang dimaksud, antara lain; indeks demokrasi yang terus menurun di era pemerintah ini, ide – ide lama tentang tiga periode, dan lain- lain. DNA Omnibus yang anti demokrasi tampaknya telah hidup dalam jiwa pemerintah dan Partai Penguasa di Legislatif saat ini, hal ini secara tertulis di implementasikan pada UU No 13 Tahun 2022 perubahan kedua UU No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Udangan, pada bagian Ketujuh “Perencanaan Peraturan Perundang-Udangan yang Menggunakan Metode Omnibus,” Pasal 64 ayat (1a), ayat (1b) penyusunan rancangan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode Omnibus. Selanjutnya ayat (1b). metode Omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan penyusunan peraturan perundang-udangan dengan : dan seterusnya.

Berdasarkan pengalaman di Indonesia dan Amerika Serikat, dimana Amerika menjadi rujukan pemerintah Indonesia, [8] metode Omnibus adalah mentode yang dibuat tanpa keterlibatan, tanpa keterbukaan ke publik, dibuat tanpa di fahami, tanpa dibaca, bahkan disahkan dengan kontroversi besar. RUU dengan metode Omnibus harus mendapatkan dukungan luas dari pemimpin partai, mengalihkan perhatian dari kebutuhan yang lebih kontroversial dalam menghadapi ketidakpastian dalam ; (1) kongres, (2) kursi presiden. Sementara umumnya dianggap sebagai cara menghadapi ketidakpastian legislatif di era meningkatnya fregmentasi, legislasi Omnibudget mengorbankan partisipasi (metode ini dilacak muncul dibawah aturan tertutup DPR), anggota DPR umumnya jarang mengetahui rincian yang terkandung didalam RUU dengan metode Omnibus. [9] Ketika ditanya tentang isi RUU omnibus budget 1998, Senator Robert Byrd (D-WV) menjawab:

“Apakah saya tahu isi RUU ini? Apakah kamu sedang bercanda? Tidak. Hanya Tuhan yang tahu apa yang ada di dalam kengerian ini.” [10]

Keteguhan dan ketegasan Presiden sebelumnya Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat harus penulis apresiasi, hal ini menunjukkan ada keberpihakan terhadap rakyat dan masa depan Negara Republik Indonesia.[11] mengingat metode Omnibus ini bukan metode yang sejalan dengan Pancasila yang menjadi sumber segala sumber hukum, bertentagan dengan Tap MPR No 16 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Demokrasi. Pada Pasal 1 menyebutkan;

“Politik Ekonomi dalam Ketetapan ini mencakup kebijaksanaan, strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan dari prinsip-prinsip dasar Demokrasi Ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.”

Pasal 3

“Dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, tidak boleh dan harus ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.”

Pasal 4

“Pengusaha ekonomi lemah harus diberi prioritas, dan dibantu dalam mengembangkan usaha serta segala kepentingan ekonominya, agar dapat mandiri terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan akses kepada sumber dana.”

Tidak ada alasan untuk mempertahan Omnibus”Undang-Undang Cipta Kerja” ini kecuali adanya sikap yang anti demokrasi, dengan menurunkan aturan-aturan yang cenderung membatasi dan potensial melanggar Hak Asasi Manusia, seperti pasal-pasal RKUHPidana yang mengatur tentang penghinaan diri presiden. Penulis menyadari bahwa, adalah wajar bagi mereka untuk mengambil sesuatu yang menguntungkan dari kekuasan yang di genggam. Namun sudah saatnya pula pemerintah negara memikirkan mereka (rakyat) yang masih telanjang, buta huruf, miskin dan kelaparan yang masih banyak kita saksikan.

Sumber Pustaka :

  1. Dr. A. Daniel Lalana: “Conception and Miscoptions of Legislation,” Penerbit. Springers, Tahun 2019, Hlm. 20. ISBN : 978-3-030-12076-2
  2. Prof. Ettai Bar – Simon- Tov: “Comparative Multidisciplinary Perspective On Omnibus”, Penerbit. Springer Nature, Tahun  2021, Hlm. 15. ISBN : 978-3-030-72747-5
  3. Ibid
  4. Rosalind Dixon and David Landau, Abusive constitutional borrowing: legal globalization and the subversion of liberal democracy (Oxford, United Kingdom : Oxford University Press, 2021).
  5. Stefanus Hendrianto : The End of Beginning of Abusive Constitutional Borrowing in Indonesia: On the Suspension Order of the Omnibus Law of Job Creation, Jurnal Hukum Internasional  – http://www.iconnectblog.com/2022/02/the-end-of-the-beginning-of-abusive-constitutional-borrowing-in-indonesia-on-the-suspension-order-of-the-omnibus-law-of-job-creation/
  6. The Jakarta Post, “Jokowi Pushes for Passage of Omnibus Laws: What Are They?”, October 25, 2019, https://www.thejakartapost.com/news/2019/10/25/jokowi-pushes-passage-omnibus-laws-what-are-they.html.
  7. Kompas.com, “Luhut: Istilah Omnibus Law Dikenalkan oleh Sofyan Djalil” October 12, 2020, https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/17010251/luhut-istilah-omnibus-law-dikenalkan-oleh-sofyan-djalil
  8. Ibid : Istilah Omnibus Law
  9. Ibid –  “Comparative Multidisciplinary Perspective On Omnibus” Hlm.  45
  10. Ibid
  11. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://news.detik.com/berita/d-5210828/sby-jelaskan-sikap-demokrat-soal-uu-cipta-kerja&ved=2ahUKEwiY5Y-Zpof7AhUY5HMBHeyZC3QQFnoECAwQAQ&usg=AOvVaw1NX1vk8aIZBm3JaaO5VxOI dan https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/10/13/05000051/sby-jelaskan-alasan-partai-demokrat-tolak-pengesahan-ruu-cipta-kerja&ved=2ahUKEwiY5Y-Zpof7AhUY5HMBHeyZC3QQFnoECAcQAQ&usg=AOvVaw3qD6ynwVe7cdxXqDSft4Ql

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa di Inggris dan Jepang Gonta Ganti PM Masyarakatnya Adem Ayem. Indonesia Tiap Pilpres selalu ada Korban Mati. Apa Yg Salah?

Next Post

Korea Selatan Berduka Nasional setelah 151 Orang Tewas dalam Pesta Halloween

fusilat

fusilat

Related Posts

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain
Feature

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026
Next Post
Korea Selatan  Berduka Nasional setelah 151 Orang Tewas dalam Pesta Halloween

Korea Selatan Berduka Nasional setelah 151 Orang Tewas dalam Pesta Halloween

Asal-usul Halloween, Pesta yang menewaskan Sebanyak 151 di Itaewon

Asal-usul Halloween, Pesta yang menewaskan Sebanyak 151 di Itaewon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Tak pernah kita menyaksikan Jusuf Kalla seemosional...

Read more
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026
Negeri Para Jongos

Seberapa Pentingkah Teddy Wijaya Bagi Bangsa Ini?

April 19, 2026
JK dan Keris Mpu Gandring

JK dan Keris Mpu Gandring

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist