Kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tentang program cetak sawah seluas satu juta hektar menghadirkan peluang baru bagi para petani dan pemilik lahan di Indonesia. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, tetapi juga memberikan manfaat finansial bagi masyarakat yang terlibat. Salah satu poin menarik dari kebijakan ini adalah sistem kompensasi bagi masyarakat yang lahannya dipinjamkan untuk program tersebut.
Menurut Mentan Amran, para pemilik lahan yang terlibat dalam program cetak sawah akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 hingga 30 persen dari hasil produksi. Dengan skema bagi hasil ini, pemerintah menggarap lahan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan melibatkan petani, termasuk petani milenial, untuk mengoptimalkan potensi lahan pertanian. “Bapak bisa bayangkan, satu keluarga memiliki (lahan) 5 ribu hektar, seribu hektar, bagi hasilnya 80:20 persen, ada juga yang 70:30 persen,” ujar Amran saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Program cetak sawah ini akan dilaksanakan di berbagai wilayah strategis, termasuk Distrik Wanam, Ilwayab, Merauke, Papua Selatan. Di Merauke sendiri, Mentan Amran menyebut bahwa pemerintah menargetkan pencetakan sawah seluas satu juta hektar. Program ini didukung oleh kunjungan Presiden Prabowo Subianto, yang secara langsung meninjau progres di Kabupaten Merauke, Minggu (3/11/2024). Dalam kunjungannya, Presiden Prabowo memberikan arahan penting kepada Kementerian Pertanian, yaitu agar program ini dipercepat dan diintegrasikan ke dalam upaya mewujudkan swasembada pangan. Selain itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat Papua yang terlibat dalam proyek ini.
Real Estate Farming: Peluang Baru bagi Petani Unggul
Salah satu gagasan menarik yang muncul dari kebijakan ini adalah konsep “real estate farming”, di mana lahan sawah yang dicetak diserahkan kepada petani-petani unggul dengan luas lahan 5 hektar per orang. Petani kemudian diwajibkan membayar 20%~30% (Cicilan) dari hasil panen mereka kepada pemerintah. Dengan cara ini, para petani dapat memperoleh sumber pendapatan yang stabil dan pemerintah juga mendapatkan pemasukan untuk menjaga keberlanjutan program. Syarat utama dari program ini adalah lahan yang digunakan harus tetap berfungsi sebagai lahan pertanian dan tidak dialihfungsikan.
Konsep ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keuntungan bagi petani dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Petani dapat berkembang secara ekonomi, sementara negara diuntungkan dengan peningkatan produksi pangan yang signifikan. Dengan keberhasilan program ini…
























