Dalam sebuah negara demokratis, prinsip supremasi hukum merupakan fondasi yang penting dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel sangatlah penting. Dalam konteks ini, sikap yang diambil oleh Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) patut mendapat apresiasi yang tinggi.
Dalam keterangannya, Wakil Presiden dengan tegas menyatakan bahwa para menteri yang dipanggil oleh MK untuk memberikan kesaksian harus hadir dan menjelaskan setiap tuduhan yang diajukan. Tidak hanya sekadar mempersilakan, tetapi beliau juga menganggap kewajiban konstitusional bagi para menteri tersebut untuk hadir dalam proses persidangan. Sikap ini menegaskan komitmen Ma’ruf Amin untuk mendukung proses hukum dan memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisinya.
Selaku pemimpin negara, Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut campur dalam proses persidangan di MK. Dia menekankan bahwa hakim perlu mendengar penjelasan yang lebih rinci dari para pihak terkait agar dapat membuat keputusan yang berdasarkan akuntabilitas dan profesionalitas. Hal ini mencerminkan sikap yang bertanggung jawab dan menghormati lembaga peradilan serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Ihwal program bantuan sosial yang menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Ma’ruf Amin kembali menekankan bahwa penilaian dan keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan MK. Sikap ini menunjukkan penghargaan yang tinggi terhadap independensi dan otoritas lembaga peradilan, serta keyakinan pada proses hukum yang adil dan transparan.
Dengan demikian, sikap dan pernyataan yang tegas dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam menghadapi persidangan PHPU di MK adalah langkah yang sangat positif dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses hukum di Indonesia. Semoga sikap ini menjadi contoh bagi para pemimpin lainnya dalam mendukung supremasi hukum dan penegakan keadilan dalam negara demokratis kita.