Oleh Prihandoyo Kuswanto.-Ketua Pusat Study Rumah Pancasila.
Gagasan Zalfbestuur dikemukakan oleh H.O.S Tjokroaminoto pada tahun 1916 dalam Kongres Sarekat Islam di Bandung.
Gagasan ini kemudian menjadi salah satu dasar pemikiran politik H.O.S Tjokroaminoto dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, dan terus dijadikan sebagai salah satu acuan dalam pembentukan sistem pemerintahan di Indonesia.
Kristalisasi ideologi trilogi .Semurni-murni tauhid,Setinggi-tinggi ilmu, sepintar-pintar siasyah.
Yang terurai didalam UUD 1945 Dan Pancasila seperti yang diucapkan Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI;
”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.
Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kita perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”
Negara Indonesia jelas negara yang didirikan atas Semurni murni Tauhid maka Indonesia adalah negara berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.Yang bukan hanya bertujuan memakmurkan bangsa nya secara fisik tetapi yang ingin diwujudkan adalah kebahagiaan lahir dan batin dunia akherat oleh sebab itu bangunlah Jiwa nya bangunlah Badan nya untuk Indonesia Raya.
Nasionalisme kita adalah nasionalisme yang membuat kita menjadi “perkakasnya Tuhan”, dan membuat kita menjadi “hidup di dalam rokh”.
[Suluh Indonesia Muda, 1928]
inilah semurni-murni tauhid,dalam pengejawantahan dalam berbangsa dan bernegara.
Prinsip negara berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa akibat amandemen UUD 1945 mulai di tinggalkan Panca Sila di dikotomikan dengan ,agama mulai di stikma radikal ,tentu saja hal demikian justru memecah bela bangsa dari persatuan nya .
Inti dari Nasionalisme kita adalah persatuan yang dilandasi kemanusiaan yang adil dan beradab jelas bukan Nasionalisme yang di jiplak dari luar bangsa kita
Nasionalis Kita dari Republik Indonesia dengan tegas menolak chauvinisme itu.
Maka itu di samping sila kebangsaan dengan lekas-lekas kita taruhkan sila perikemanusiaan.
[Pancasila sebagai dasar negara, hlm. 64]
Pikiran Barat sangat berpangkal pada peran manusia itu sebagai Individu dalam kehidupan. Dunia Barat memandang Individu sebagai mahluk yang lahir dengan kebebasan penuh dan sama satu dengan yang lain ( Manusia diciptakan Merdeka dan Setara ).
Kebebasan itu memberikan hak kepadanya untuk mencapai segala hal yang diinginkan. Ia hidup terpisah satu sama lain, masing-masing dilengkapi dengan kekuasaan penuh, sehingga ia segan berkumpul dengan individu lain.
Thomas Hobbes (1588-1679) mengatakan bahwa kondisi manusia ini adalah kondisi perang antara setiap individu dengan individu lainnya ( bellum omnium contra omnes ).
Karena dengan begitu keamanan setiap individu selalu terancam, maka Rasio individu mendorongnya untuk mencapai perdamaian dengan hidup bersama individu lain.
Jadi dalam pikiran Barat hidup bersama antara individu adalah karena dorongan rasio guna mengamankan keamanannya melalui perdamaian. Itu berarti bahwa hubungan antara individu selalu dalam bayangan konflik. Inilah yang dinamakan Individualisme dan Liberalisme.
Pikiran Pancasila
Ketika Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 menguraikan yang beliau namakan Pancasila di depan Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia, beliau menyatakan bahwa Pancasila beliau gali dari kehidupan bangsa Indonesia yang sudah berabad-abad lamanya. Beliau mengatakan bahwa Pancasila adalah Isi Jiwa bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan Pancasila digambarkan sebagai Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Tidak ada Manusia atau Individu yang hidup sendiri melainkan selalu dalam hubungan dengan individu lain dalam satu ikatan bersama.
Individu berada dalam Keluarga. Meskipun berada dalam satu keluarga tidak ada dua individu yang benar-benar sama, jadi selalu berbeda. Karena perbedaan itu individu hidup mengejar yang terbaik.
Akan tetapi perbedaan individu itu selalu berada dalam hubungan Keluarga, sehingga kehidupan individu selalu disesuaikan dengan kepentingan Keluarga ( Ora sanak ora kadang, yen mati melu kelangan ).
Sebaliknya karena individu adalah bagian permanen dari Keluarga, maka Keluarga mengusahakan yang terbaik bagi semua individu yang ada di dalamnya.
Maka dasar pikiran Pancasila adalah Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan yang berarti.
Kekeluargaan dan Kebersamaan. Hubungan antara individu dengan individu lain dan dengan Keluarga selalu mengusahakan Harmoni atau Keselarasan. Bentuk dinamikanya adalah Gotong Royong.
Maka dalam memandang kehidupan pikiran Pancasila jelas sekali berbeda dengan pikiran Barat, yaitu Harmoni berbeda dengan Konflik, Individu dalam Kebersamaan berbeda dengan Individu bebas, sama dan dengan kekuasaan penuh.
Manusia dalam Pancasila selalu bertahun-tahun ke pada Allah maka segala tindakan selalu bertujuan mencari ridho Allah .
Amandemen UUD 1945 ternyata mengganti UUD 1945 Dengan UUD 2002 merupakan pengkhianatan terhadap para pendiri negara dan sekaligus merupakan kudeta terhadap Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Apakah para elit partai politik dan penyelenggara negara, pakar ketatanegaraan, para cerdik pandai di kampus tidak memahami akibat diamandemen UUD 1945 adalah bentuk kudeta terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945?
Apakah Guru besar dan civitas akademi kampus yang mempertahankan Demokrasi Liberal mengerti kalau negara yang di Proklamasikan 17Agustus 1945 sudah bubar.
Apakah juga paham kalau Ideologi Pancasila sudah diamandemen diganti dengan Individualisme,Liberalisme Kapitalisme ?
Akibat tidak memahami dan mendalami hubungan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 tidak memahami apa ideologi Pancasila maka diamandemenlah UUD1945.
Pendjelmaan (pelaksanaan tujuan) Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Uraian ideologi Pancasila di dalam batang tubuh UUD 1945.
Prof Noto Negoro.
Tujuan pelaksanaan udjud mengenai asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah sebagai berikut :
1.Asas “ke-Tuhanan Jang Maha Esa” tersebut dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
2.Asas “kemanusiaan jang adil dan beradab” terdapat dalam ketentuan-ketentuan hak asasi warga negara tertjantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Undang-undang Dasar 1945.
- Asas “persatuan Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 tentang warga negara, pasal 31 ajat 2 tentang pengadjaran nasional, pasal 32 tentang kebudajaan nasional, pasal 35 tentang bendera Negara dan pasal 36 tentang bahasa Negara.
Di antara penjelmaan dari asas “persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang sangat penting untuk pada tempat yang disebutkan ini. Karena djika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tertjapainya realisasi sifat kesatuan daripada Negara dan bangsa. Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menurut ketetapan ini “Bhinneka Tunggal Ika” adalah lambang Negara, yang sungguhpun berbeda-beda.
Negara Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri dari pulau-pulau jang amat banjak djumlahnja. Bangsa Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri atas suku-suku bangsa jang banjak jumlahnya. Tiap-tiap pulau dan daerah, tiap-tiap suku bangsa mempunjai tjorak dan ragamnya sendiri-sendiri, beragam warna bentuk-sifat daripada susunan keluarga dan masjarakatnja, adat-istiadatnja, kesusilaannja, kebudajaannja, hukum adatnja dan tingkat hidupnja.
Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas keturunan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih dari jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka terdapat perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Sedangkan di sampingnya ada perbedaan pula golongan dengan bangsa Indonesia jang asli.
Jika ditambahkan terdapat berbagai agama dan kepertjaan kehidupan lainnya, maka semakin menjadi besar perbedaan yang terdapat di dalam masjarakat dan bangsa Indonesia. Jang demikian itu selain daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan menimbulkan djuga suasana dan kekuatan tolak-menolak, tentang-menentang, jang mungkin mengakibatkan tabrakan, akan tetapi mungkin pula, apabila terpenuhi hidup jang sewadjarnya, menjatukan diri dalam suatu resultan atau sintesa jang malahan memperkaja masjarakat.
Dimanapun dapat, perlu diusahakan peniadaan dan pengurangan perbedaan-perbedaan jang matjam terachir itu. Meskipun dengan harapan, bahwa usaha itu tidak akan berhasil dengan sempurna.
Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian, orang harus berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Tunggal Ika”,
menghidup-hidupkan perbedaan jang mempunjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan, dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan jang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke arah kelainan, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya. Lagi pula dengan kesediaan, ketjakapan dan usaha untuk sedapat mungkin menurut pedoman-pedoman madjemuk-tunggal sebagai pengertian persahabatan, yaitu menjatukan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkuat kemauan untuk bersatu dengan mempunjai satu sedjarah dan nasib, satu kebudajaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam suatu Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan.
Bhinneka Tunggal Ika” adalah suatu keseimbangan, suatu harmoni jang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara.
- Asas “kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permusjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang membentuk kekuasaan Presiden
Undang-undang dipegang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah.
5.Asas “keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan sosial, perintjiannja pertama terdapat dalam pasal 33 tentang hal susunan perekonomian atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan udara dan kekajaan alam jang yang terkandung di dalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakjat sebesar-besar; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.
Jadi jelas Ideologi Pancasila teruarai didalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu amandemen UUD 1945 yang memisahkan Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh sama artinya menghilangkan Ideologi Pancasila. Para elit dan pengamanan UUD 1945 rupanya tidak memahami bawah pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisahkan.
Marilah kita sadar untuk segerah menyelamatkan Indonesia dengan kembali pada negara berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Kembali pada Pancasila dan UUD 1945.
























