Apa yang paling menakutkan dari demokrasi? Bukan teriakan di jalanan. Bukan pula desakan dari rakyat kecil. Melainkan diamnya lembaga tinggi negara saat akal sehat dan keadilan meminta suara.
Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2025 kembali membuktikan bahwa demokrasi Indonesia lebih nyaman dengan prosedur ketimbang substansi. Gugatan yang diajukan oleh warga negara bernama Muhammad Hudaya Munib resmi gugur. Alasannya tak pelik: pemohon tidak hadir di sidang pemeriksaan pada 19 Maret 2025, dan tidak merespons saat dikontak ulang.
Putusan itu disampaikan dengan datar oleh Ketua MK Suhartoyo. “Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ucapnya, seolah perkara ini hanyalah catatan administrasi biasa. Padahal, isi gugatan Munib bukan perkara remeh: ia meminta syarat calon presiden dan wakil presiden ditingkatkan. Bukan semata umur dan partai pengusung, melainkan kualitas.
Baca : https://fusilatnews.com/keputusan-mk-29-april-menutup-jalan-pemimpin-berkualitas/
Munib menuntut agar capres-cawapres wajib memiliki latar pendidikan minimal S1 dari kampus kredibel, skor TOEFL minimal 550, lolos tes retorika publik, IQ–EQ memadai, pengalaman kepemimpinan minimal sepuluh tahun, serta bersih dari nepotisme dan korupsi. Syarat yang boleh jadi terdengar elit bagi sebagian pihak, tetapi justru logis untuk negara sebesar Indonesia. Sayangnya, alih-alih diuji secara serius, Mahkamah justru bersembunyi di balik daftar hadir.
Pertanyaannya: benarkah Munib lupa hadir? Atau ada kekuatan yang membuatnya tidak sempat hadir?
Yang pasti, gugatan itu jika dikabulkan akan menutup rapat peluang Gibran Rakabuming Raka untuk kembali berlaga di Pilpres 2029. Dan publik tentu masih ingat siapa Gibran. Sosok yang hanya bisa maju di 2024 karena Mahkamah menabrak sendiri syarat umur lewat putusan penuh konflik kepentingan dari pamannya sendiri, Anwar Usman. Kini, dengan jalan 2029 masih terbuka, gugatan seperti Munib adalah ancaman logis terhadap wacana kelanjutan dinasti.
Apakah Munib tahu betapa besar ide yang ia usung? Bahwa ia bukan sekadar individu, melainkan wakil dari banyak anak bangsa yang muak melihat demokrasi diserahkan pada mereka yang tak punya rekam jejak, tak punya narasi besar, tak punya gagasan, hanya karena ia anak siapa.
Lebih jauh dari itu, gugatan ini menunjukkan betapa masyarakat sipil masih menyimpan harapan untuk memulihkan martabat pemilihan umum sebagai mekanisme rasional, bukan ritual dinasti.
Tapi harapan itu kini digugurkan, dengan alasan teknis yang mengabaikan nilai gugatan.
Dan di balik semua ini, nama Paman Usman kembali bergaung. Meski sudah tak lagi menjadi Ketua MK sejak skandal putusan 2023, ia tetap duduk sebagai hakim konstitusi. Ia tidak ikut dalam pembacaan putusan Munib. Tapi pengaruhnya, bagai embun di pagi hari, tetap terasa meski tak terlihat.
Inilah problem demokrasi kita: ketika lembaga pengawal konstitusi tak lagi menjaga substansi, melainkan melindungi status quo. Ketika MK lebih rajin menolak gugatan rakyat daripada menguji keseriusan logika politik yang dipertaruhkan.
Gibran barangkali sedang tersenyum. Tak perlu lagi pusing soal TOEFL, IPK, atau tes kepribadian. Ia hanya perlu menjaga popularitas, menjawab basa-basi politik, dan tetap berada di orbit yang diatur oleh kekuasaan. Jalan menuju 2029 kini makin terang—bukan karena prestasi, melainkan karena tak ada lagi yang menghadang.
Dan MK telah memastikan: demokrasi kita masih akan membiarkan yang berkualitas berdiri di luar pagar, sementara yang beruntung duduk di singgasana.
Penutup
Absen Munib hanyalah gejala. Yang lebih memprihatinkan adalah absennya Mahkamah Konstitusi dari panggilan sejarah: membela kualitas, menegakkan harapan. Di balik gugurnya gugatan itu, sesungguhnya telah gugur pula harapan bahwa negeri ini akan dipimpin oleh mereka yang pantas, bukan mereka yang ditunjuk.


























