FusilatNews – Hari itu, Selasa, 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi hanya butuh waktu sebentar untuk menggugurkan sebuah upaya kecil memperbaiki kualitas demokrasi. Tanpa banyak drama, gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu—yang mengusulkan tambahan syarat akademik dan kompetensi bagi calon presiden-wakil presiden—ditolak hanya karena alasan prosedural: pemohon tidak hadir di persidangan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan itu datar: permohonan dinyatakan gugur. Tak ada pembahasan substansi, apalagi refleksi tentang betapa pentingnya tuntutan itu di tengah carut-marut politik dinasti.
Padahal, lewat gugatan itu, Muhammad Hudaya Munib menawarkan ide yang jauh lebih besar dari dirinya sendiri. Ia mengusulkan syarat tambahan: calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan minimal S1 atau S2 dari universitas kredibel, menguasai konstitusi, ekonomi, geopolitik, mampu berbahasa asing dengan skor TOEFL minimal 550, piawai berbicara di depan publik, punya pengalaman memimpin minimal satu dekade, serta bebas dari jejak nepotisme dan korupsi.
Ringkasnya, ia menginginkan pemimpin berdasarkan kapasitas, bukan semata popularitas.
Namun, semua itu berakhir antiklimaks. MK lebih memilih mempersoalkan ketidakhadiran Munib ketimbang menimbang urgensi permohonannya. “Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata Suhartoyo, tanpa ekspresi.
Keputusan ini menjadi ironi di tengah gejala mediokritas kepemimpinan nasional. Saat politik dinasti menguat, dan standar kualitas makin kabur, gugatan seperti Munib seharusnya dibaca sebagai alarm. Bukannya dipadamkan dengan alasan administratif.
Publik masih ingat bagaimana Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, melenggang mulus ke posisi calon wakil presiden berkat celah hukum yang dibuka MK dalam putusan kontroversial tahun lalu. Saat itu, Mahkamah memberi karpet merah lewat tafsir multitafsir soal usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.
Kini, lewat putusan 29 April, Mahkamah seperti mengukuhkan arah yang sama: membiarkan panggung politik dikuasai mereka yang lebih beruntung karena nama keluarga, ketimbang mereka yang digembleng lewat pendidikan dan pengalaman.
Hari itu, Mahkamah Konstitusi menutup jalan perubahan. Membiarkan demokrasi terombang-ambing dalam gelombang popularitas, bukan kualitas. Dan sejarah mungkin akan mencatat: di balik keputusan itu, lahirlah generasi baru pemimpin yang tidak dipersiapkan untuk menghadapi tantangan zaman, melainkan hanya dipoles untuk tampil.
Indonesia mungkin belum siap punya pemimpin dengan standar tinggi. Demokrasi kita lebih ramah kepada mereka yang lahir dari nama besar ketimbang lahir dari perjuangan ilmu dan integritas. Ketika Mahkamah hanya sibuk menghitung kehadiran, bukan menimbang kualitas, maka sesungguhnya yang absen bukan hanya pemohon, melainkan juga akal sehat.























