Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Halimah Humayrah Tuanaya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas sejumlah peristiwa teror yang mengancam kebebasan pers, yang semakin sering terjadi dalam tiga bulan belakangan ini.
Halimah mencatat setidaknya ada enam peristiwa yang terjadi dalam tiga bulan pertama tahun 2025 ini.
Peristiwa pertama, kata dia, Senin (7/4/2025), adalah pengancaman yang dialami wartawan Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, 27 Februari 2025 yang dilakukan oleh ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Selanjutnya, kata dia, pada 19 Maret 2025, teror pengiriman kepala babi ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, atau yang akrab disapa Cica. “Tidak berhenti di situ, Cica kembali menjadi korban teror berupa pengiriman bangkai tikus pada 22 Maret 2025, bersamaan dengan lima temannya di siniar Bocor Alus,” jelas Halimah.
Peristiwa lainnya, lanjut dia, adalah femisida wartawan perempuan Juwita oleh oknum TNI Angkatan Laut, Kelasi I Jumran pada 22 Maret 2025.
_Kejadian selanjutnya pada 4 April 2025, wartawan SW ditemukan meninggal di Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” cetusnya.
Dalam kaitan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut kematian tersebut tidak wajar.
Terakhir, kata Halimah, pada 5 April 2025 sejumlah wartawan di Semarang, Jawa Tengah, mengalami pemukulan dan pengancaman oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (5/4/2025) di Stasiun Tawang.
“Perihatin sekali dalam 3 bulan ini terjadi 6 peritiwa yang dialami teman-teman wartawan,” sesal Halimah.
Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berpendapat, peristiwa-peritiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. “Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” katanya.
Halimah juga menyatakan peristiwa-peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi yang nyata ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis secara umum. “Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi wartawan yang menerima teror, dan yang menerima ancaman,” tukasnya.
Atas peristiwa-peristiwa tersebut, Halimah meminta agar aparat kepolisian mengusut sungguh-sungguh, dan transparan teror-teror yang dialami wartawan. “Peristiwa yang melibatkan oknum TNI harus diadili di peradilan umum. Khusus peristiwa yang melibatkan ajudan Panglima TNI, dan ajudan Kapolri tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Copot sebagai ajudan, dan lakukan tindakan hukum,” tandasnya.





















