Oleh: Entang Sastaatmadja
Adab adalah norma atau aturan mengenai kesopanan dan tata krama yang berakar pada nilai-nilai budaya maupun agama. Ia mencerminkan sikap, perilaku, dan cara hidup yang merepresentasikan kehalusan dan keluhuran budi pekerti. Dalam konteks yang lebih luas, adab berarti kesopanan, keramahan, serta keanggunan sikap dalam berinteraksi dengan sesama dan dengan lingkungan.
Adab memiliki dimensi sosial yang dalam. Misalnya, menghormati orang tua, menjaga kehormatan sesama, menjaga kebersihan dan kerapihan, serta menghindari perilaku yang tidak pantas. Nilai-nilai ini penting dalam membentuk tatanan kehidupan yang harmonis dan damai.
Seringkali, adab disamakan dengan akhlak. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Akhlak adalah watak dasar seseorang yang mencerminkan kedalaman iman kepada Allah SWT. Sementara itu, adab adalah manifestasi lahiriah dari akhlak tersebut—ia adalah wajah luar dari nurani yang terjaga.
Teknokrat dan Etika Profesional
Teknokrat adalah individu yang memiliki keahlian dan pengetahuan teknis dalam bidang tertentu—baik itu ilmu pengetahuan, teknologi, teknik, ekonomi, atau kebijakan publik. Mereka biasanya berlatar belakang pendidikan tinggi, pengalaman profesional yang luas, dan cenderung rasional dalam pendekatan penyelesaian masalah.
Karakteristik seorang teknokrat mencakup:
- Kedalaman ilmu dan kompetensi teknis,
- Fokus pada efisiensi dan solusi ilmiah,
- Kemampuan memecahkan persoalan kompleks,
- Kecakapan komunikasi untuk menjembatani bahasa teknis dan awam.
Dalam sistem pemerintahan modern, teknokrat kerap dipercaya menduduki posisi penting karena dianggap netral, objektif, dan fokus pada hasil. Namun, kompetensi teknis saja tidak cukup. Tanpa adab, kecerdasan bisa menjadi pisau bermata dua.
Membangun Adab Teknokrat
Adab teknokrat adalah prinsip moral dan etika yang seharusnya menjadi jiwa dari profesionalisme seorang teknokrat. Keadaban ini meliputi:
- Integritas: Menjaga kejujuran, transparansi, dan komitmen terhadap kebenaran.
- Profesionalisme: Terus memperbaharui keahlian, tidak puas dengan status quo.
- Kesantunan: Menjaga tutur kata dan perilaku dalam komunikasi dan interaksi.
- Keadilan: Bersikap adil, tidak memihak, serta menjunjung kesetaraan.
- Tanggung Jawab: Siap mempertanggungjawabkan keputusan dan hasil kerja.
Adab teknokrat tidak hanya menambah legitimasi moral atas keputusannya, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap setiap langkah dan kebijakan yang diambil.
Kemerosotan Keadaban Teknokrat
Namun, realitas di negeri ini menunjukkan bahwa tidak semua teknokrat menjaga nilai-nilai keadaban tersebut. Di tengah sistem yang koruptif dan oportunistik, tak sedikit teknokrat yang memilih menggadaikan idealisme demi kepentingan pragmatis. Mereka mengorbankan prinsip demi jabatan, kekuasaan, atau sekadar ingin mendapat pengaruh dalam lingkaran pengambil keputusan.
Ironisnya, demi mencapai jabatan tertentu, bahkan di lembaga negara yang strategis, sebagian teknokrat saling menjelekkan satu sama lain. Intrik, lobi tak sehat, dan adu kuat di balik layar menjadi pemandangan lumrah. Etika profesi pun terkikis. Kecanggihan berpikir tidak lagi sejalan dengan keluhuran budi.
Padahal, seorang teknokrat sejati semestinya bersaing dengan elegan. Mereka seharusnya saling menghormati, saling mendorong untuk tumbuh, dan menjaga semangat meritokrasi yang sehat. Tanpa itu, bangsa ini akan kehilangan sumber daya manusia yang bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga arif secara moral.
Menjaga Nurani di Tengah Kompetensi
Teknokrat yang memiliki adab bukanlah sekadar pakar dalam bidangnya. Mereka adalah manusia yang menempatkan ilmu sebagai jalan pengabdian, bukan alat kekuasaan. Mereka tidak akan tega mencederai kepercayaan publik, karena tahu bahwa tanggung jawab moral jauh lebih berat daripada sekadar tanggung jawab administratif.
Inilah wajah ideal seorang teknokrat: pintar, profesional, dan beradab. Dalam dunia yang makin sarat kepentingan, keberadaan teknokrat yang berkeadaban menjadi pelita bagi arah bangsa yang sedang mencari jalan kebenaran dan keadilan.
Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat



















