Untuk melakukan pendalaman sejumlah hal.Kejaksaan Agung RI berencana akan akan melakukan pemanggilan kembali Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate (JGP) pada Rabu (15/3/2023).
Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung RI akan melakukan pemanggilan kembali Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate (JGP) pada Rabu (15/3). Pemeriksaan ini untuk melakukan pendalaman sejumlah hal.
“Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) RU Ketut Sumedana,dalam siaran pers, Senin (13/3).
Ini pemeriksaan untuk kedua kalinya bagi Johnny G Plate dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan kedudukan JGP selaku pengguna anggaran (PA).
“Terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga,” kata Ketut.
Selain itu, lanjut Ketut, juga berkaitan dengan kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS, yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
“Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu,” ungkap Ketut dalam siaran pers tersebut.
Menurut Ketut, Pemeriksaan keduakali ini, juga untuk mengklarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP.
Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI,
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka di kasus korupsi BTS Kominfo. Proyek ini dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kominfo. Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.
Kelima tersangka adalah Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE. Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, ternyata malah molor. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik korupsi sebagai penyebab molornya target tersebut.





















