Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh orang-orang yang menamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Pasalnya, materi stand up comedy bertajuk “Mens Rea” yang dibawakan Pandji dianggap menistakan agama.
Pertanyaannya, siapa sesungguhnya yang menistakan agama? Sang terlapor atau justru si pelapor sendiri?
Dalam monolognya, Pandji memang menyatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menerima konsesi tambang dari pemerintah karena dianggap sebagai “rezeki anak sholeh”.
Sebaliknya, kata Pandji, ormas-ormas agama lain seperti Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak konsesi tambang dari pemerintah itu karena merasa tak ahli untuk mengelolanya.
NU sudah menyatakan si pelapor Pandji bukan bagian dari organisasinya. Begitu pun Muhammadiyah.
Meraup Cuan?
Lantas, apa yang dianggap menistakan agama? “Rezeki anak sholeh” yang dijadikan Pandji sebagai alasan NU dan Muhmamadiyah menerima konsesi tambang jelas bukan penistaan agama.
Membandingkan ormas Islam yang mau menerima konsesi tambang dengan ormas agama lain yang menolak konsesi tambang juga jelas bukan penistaan agama. Sebab, hak setiap ormas untuk menerima atau menolak tambang. Dua sikap yang berbeda itu sama-sama dihormati, terutama oleh pemerintah yang menyodorkan tawaran.
Apakah materi lawakan Pandji memecah-belah bangsa dan menimbulkan kegaduhan? Sama sekali tidak. Masyarakat Indonesia, dan juga mereka yang namanya disebut Pandji, tetap baik-baik saja.
Semua perbuatan dinilai dari niatnya. Begitu pun “Mens Rea”, dari bahasa Latin yang berarti “niat jahat” yang dibawakan Pandji. Apakah Pandji punya niat jahat di balik “Mens Rea” itu, terutama terhadap umat Islam yang oleh pelapor agamanya dianggap dinistakan oleh Pandji? Pasti tidak. Sebab Pandji pun beragama Islam. Justru karena beragama Islam itulah maka Pandji berani mengkritisi agamanya.
Jadi, apa yang dilakukan Pandji itu sekadar kritik terhadap umat agamanya sendiri. Kalau seorang umat beragama mengkritik umat beragama lain, di situlah barangkali bisa disebut ada niat jahat untuk menistakan agama.
Dus, apa yang dilakukan Pandji sekadar ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di sinilah polisi harus bijak dalam menyikapi laporan terhadap Pandji.
Lantas, apa niat pihak pelapor melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya? Apakah ada “mens rea” atau niat jahat di balik aksinya itu? Misalnya untuk memenjarakan Pandji. Misalnya lagi untuk mencari muka dan mencari uang?
Sebab, NU dan Muhammadiyah tidak mengakui pihak pelapor sebagai bagian dari organisasinya. Pelaporan itu juga bukan sikap resmi NU atau Muhammadiyah. Apakah bisa diartikan pihak pelapor itu mencatut nama NU dan Muhammadiyah?
NU dan Muhammadiyah adalah ormas yang identik dengan agama Islam. Apakah pencatutan nama NU dan Muhammadiyah itu justru bisa dikategorikan sebagai penistaan agama?
Yang sudah jelas-jelas menistakan agama adalah mereka yang membawa emblem agama di pundaknya, tapi diduga melakukan korupsi. Seperti bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini. Pun mereka yang melakukan korupsi pengadaan mushaf Al Quran di Kementerian Agama lebih dari satu dekade lalu. Mengapa pihak pelapor Pandji itu tidak merasa dinistakan agamanya?
Alhasil, perlu ditelisik “mens rea” pihak pelapor Pandji Pragiwaksono itu. Memang benar-benar mau menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan ataukah sekadar cari muka dan uang? Bila cari muka dan uang, maka patut diduga justru merekalah yang menistakan agama, karena diduga mencatut nama NU dan Muhamadiyah, yang identik dengan agama Islam, demi meraup cuan.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
























