Jakarta, Fusilatnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan kabar terbaru mengenai rencana pinjaman lunak dari Bank Dunia. Pinjaman tersebut sebesar USD 635 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun (kurs Rp 16.486), yang saat ini sedang menunggu finalisasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selama lima tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah menerima pinjaman lunak sebesar USD 200 juta atau sekitar Rp 3,2 triliun dari Bank Dunia. AHY menyatakan bahwa pihaknya kini sedang berupaya untuk menambah pinjaman lunak tersebut menjadi USD 635 juta atau Rp 10,4 triliun. Menurut AHY, Bank Dunia telah memberikan persetujuan prinsipil atas pinjaman ini.
“Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan proses negosiasi dengan Bank Dunia untuk mendapatkan tambahan pinjaman lunak selama lima tahun ke depan, dari sebelumnya USD 200 juta menjadi USD 635 juta. Secara prinsip, Bank Dunia telah setuju dan tinggal menunggu finalisasi dari Kementerian Keuangan,” ujar AHY dalam acara Puncak Reforma Agraria Summit Bali 2024 yang disiarkan secara daring, Sabtu (15/6/2024).
AHY menjelaskan bahwa pinjaman lunak ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pengurangan anggaran Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025. Pagu indikatif anggaran kementeriannya pada tahun 2025 hanya sebesar Rp 6,5 triliun, turun dari pagu indikatif anggaran 2024 sebesar Rp 7,1 triliun. Kondisi ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh kementeriannya.
Selain itu, AHY juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengajukan penambahan anggaran menjadi Rp 14 triliun untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan AHY saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa hari lalu.
“Penurunan anggaran ini akan berpengaruh pada pelaksanaan reforma agraria. Namun, kita tidak boleh berpangku tangan. Kita harus segera mencari solusinya dan inovatif dalam mencari jalan keluar,” tambahnya.
Selain masalah anggaran, AHY juga menyebutkan adanya tantangan terkait tumpang tindih regulasi pertanahan. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait guna menghindari adanya overlapping regulasi.