Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Satyam eva jayate!
Demikian ucap Megawati Soekarnoputri usai menyalami Hasto Kristiyanto yang menghampirinya saat menyampaikan pidato penutupan Kongres VI PDI Perjuangan di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/8/2025).
Sehari sebelumnya, Megawati ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum PDIP secara aklamasi.
Di hari yang sama, Hasto dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Rabu (30/7/2025), bersamaan dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo
Amnesti dan abolisi itu merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong adalah agar seluruh anak bangsa ini bersatu kembali untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Hasto sempat divonis 3,5 tahun hukuman penjara dalam kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Adapun Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi izin importasi gula.
Adapun satyam eva jayate berarti kebenaran pasti menang.
Pertanyaannya, apakah Hasto memang benar sehingga diberi amnesti oleh Prabowo?
Sebenarnya, amnesti itu hanya menghapuskan dampak dari hukum, tidak menghapus substansi dari hukum itu sendiri. Artinya, secara hukum Hasto dinyatakan bersalah meskipun keputusan majelis hakim belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jadi, dalam kasus Hasto, bukannya Sekretaris Jenderal PDIP itu tidak bersalah alias benar, melainkan bersalah tapi akibat atau dampaknya dihapuskan dengan amnesti dari kepala negara itu.
Amnesti hanya menghapuskan hukumannya tapi tidak menghapuskan fakta hukum bahwa Hasto dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
Simak saja alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto. Bukan karena Hasto tidak bersalah, melainkan agar semua anak bangsa ini bersatu untuk merayakan ulang tahun ke-80 kemerdekaan RI.
Mungkin Hasto benar secara politik, sehingga amnesti itu pun diberikan Prabowo dalam konteks politik, supaya seluruh rakyat Indonesia bersatu guna merayakan kemerdekaan.
Sudah bisa dipastikan bahwa Megawati juga melakukan lobi-lobi politik kepada Prabowo setelah perjuangannya di ranah hukum gagal membebaskan Hasto.
Dus, satyam eva jayate kurang tepat Megawati tujukan kepada Hasto, karena amnesti hanya menghapuskan akibat hukumnya, tidak menghapuskan fakta hukumnya. Itulah!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)























