• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Ramadhan

Miftah dan Kemenag Saling “Serang” Terkait Speaker Masjid pada Ramadan Ini

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 13, 2024
in Ramadhan
0
Miftah dan Kemenag  Saling “Serang” Terkait Speaker Masjid pada Ramadan Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Aksi saling serang bermula saat Miftah membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Jakarta – Fusilatnews – Saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu Penceramah Miftah Maulana Habiburrahman alias Miftah terdengar saling “serang” dengan Kementerian Agama tentang aturan sepiker masjid untuk tadarus Alquran di bulan Ramadan.

Aksi saling serang bermula saat Miftah membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Kementerian Agama menaggapi pernyataan Mifta dengan menuding Miftah gagal paham soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan Ramadan.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Anna menerangkan pada 18 Februari 2022, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam Surat Edaran itu, bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” ucap Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” lanjutnya.

Anna turut menyebut edaran itu bukan untuk membatasi syiar Ramadan. Menurutnya, kegiatan tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.

Anna menegaskan, penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tuturnya.

Anna juga menyampaikan sebagai seorang penceramah Miftah semestinya lebih dulu memahami maksud dari edaran tersebut.

“Kalau enggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” kata dia.

Sedangkan Mifta menjawab tanggapan Kemenag, dengan mengatakan Kemenag terlalu terbawa perasaan (baper) setelah menyebutnya asbun dan gagal paham.

Menurut Miftah lantaran dia merasa tak pernah sekalipun menyinggung surat edaran Kemenag RI menyangkut pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato Abah [red: sapaan Gus Miftah], ada enggak ditujukan kepada Kemenag, kan enggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan Abah asbun?” ungkap Miftah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).

Miftah secara tegas menyatakan bahwa tidak ada sama sekali niat dari dirinya berceramah dengan menyinggung surat edaran Kemenag RI.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara, karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya menteri agama,” kata dia.

Gus Miftah justru menyarankan, demi syiar Ramadan penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana Ramadan seperti zaman dahulu. Tapi, dia tetap menggarisbawahi soal batasan-batasan pemakaiannya

“Ya tapi tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker, katakanlah sampai jam 10 malam pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa,” kata Gus Miftah.

Dalam Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dan Musala mengatur tentang penggunaan sepiker masjid untuk kegiatan Syiar Ramadan, Gema Takbir Idulfitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam.

Salah satu poinnya mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Kemudian kumandang takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Sementara pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinasti Politik: Kritik Pedas terhadap Posisi Keluarga Presiden Jokowi dalam Kekuasaan

Next Post

Mengatur Apa Saja Surat Edaran Menag Tentang Penggunaan Sepiker di Masjid Selama Ramadan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Puasa dan Penghargaan atas Waktu

March 28, 2025
Mulai siang ini Jumat 28 Maret 2025 jam 11.37 diberlakukan contra flows di Tol Japex
News

Mulai siang ini Jumat 28 Maret 2025 jam 11.37 diberlakukan contra flows di Tol Japex

March 28, 2025
Lebaran 2025 Berpotensi Serentak, BMKG: Hilal Sudah Memenuhi Syarat
News

Lebaran 2025 Berpotensi Serentak, BMKG: Hilal Sudah Memenuhi Syarat

March 28, 2025
Next Post
Mengatur Apa Saja Surat Edaran Menag Tentang Penggunaan Sepiker di Masjid Selama Ramadan

Mengatur Apa Saja Surat Edaran Menag Tentang Penggunaan Sepiker di Masjid Selama Ramadan

Polresta Cirebon Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Polresta Cirebon Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist