Jakarta, Fusilatnews, 24 Maret 2024 – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan berpartisipasi sebagai Hakim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan Pilpres. Keputusan ini berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 yang selalu dipatuhi oleh hakim konstitusi.
Fajar Laksono menyampaikan hal ini kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/3/2024). Menurutnya, Pilpres akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Anwar Usman, sesuai dengan putusan MKMK.
MK telah menerima pendaftaran sengketa Pilpres dari dua kubu paslon, yakni paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sidang untuk mengadili gugatan tersebut akan dilaksanakan setelah tanggal 25 Maret 2024, setelah MK meregistrasi perkara yang masuk dan mengunggahnya ke laman resmi.
“Fajar menjelaskan bahwa MK telah menerima 63 laporan yang sudah diberi akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) hingga pukul 19.35 WIB. Dari jumlah tersebut, terdapat 56 laporan terkait Pileg, 5 anggota DPD, dan 2 Pilpres. Angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah menjelang batas waktu pengajuan permohonan,” ujar Fajar.
Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 memilih jalur hukum untuk menggugat hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui MK. KPU RI sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

























